Cetak Sejarah untuk K-Pop, Lisa BLACKPINK Siap Tampil di Panggung Oscar 2025
Indonesia | Kamis, 27 Februari 2025
Lisa BLACKPINK siap tampil di Panggung Oscar 2025. (Rolling Stone)
Indonesia | Kamis, 27 Februari 2025
Nasional
PIFA.CO.ID, NASIONAL - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan konstitusi. MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (1/2)."Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.Pada poin putusan berikutnya, Suhartoyo menyatakan bahwa "pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional."Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.Dalam kesempatan itu, dua dari sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki legal standing."Namun pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.Dalam gugatannya, para pemohon menentang Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya."Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," demikian bunyi pasal tersebut.
Pifabiz
PIFAbiz - Penyanyi R&B asal Korea Selatan, Wheesung, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (10/3) waktu setempat. Kepolisian setempat tengah menyelidiki kasus ini karena diduga terdapat jeda waktu yang cukup lama antara saat kematiannya dan saat ia ditemukan.Berdasarkan laporan pihak kepolisian, tidak ditemukan tanda-tanda pembobolan atau tindakan kriminal di lokasi kejadian. Namun, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mencari kemungkinan lain, termasuk apakah Wheesung meninggalkan catatan sebelum kematiannya."Sepertinya sudah cukup lama sejak kematiannya," ujar pihak kepolisian, seperti dikutip dari Korea JoongAng Daily, Selasa (11/3/2025).Agensi Wheesung, Ostrich Entertainment, mengonfirmasi bahwa sang penyanyi meninggal dunia akibat serangan jantung. Mereka meminta publik untuk tidak menyebarkan spekulasi liar demi menghormati keluarga yang sedang berduka."Kami mohon maaf untuk menyampaikan berita yang memilukan ini," ujar agensi dalam pernyataan resmi. "Pada 10 Maret, artis kami Wheesung meninggalkan kita. Ia ditemukan di rumahnya dalam kondisi serangan jantung dan meninggal dunia."Agensi berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai upacara pemakaman Wheesung dalam waktu dekat.Kabar kepergian Wheesung tidak lepas dari berbagai isu yang sempat membayangi hidupnya beberapa tahun terakhir. Pada 2020, ia ditemukan tak sadarkan diri di sebuah kamar mandi di Seoul, dengan beberapa barang di sekitarnya yang menimbulkan dugaan penyalahgunaan obat-obatan. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia negatif dari zat terlarang, kejadian tersebut tetap menjadi sorotan publik, terutama karena muncul di tengah tuduhan bahwa ia menggunakan propofol secara berulang.Catatan Redaksi: Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal memiliki pikiran untuk bunuh diri, jangan ragu untuk mencari bantuan. Kamu bisa menghubungi psikolog atau psikiater terdekat, atau mencari layanan kesehatan mental terjangkau di www.intothelightid.org/cari. Jika butuh pertolongan pertama, cek www.intothelightid.org/tolong
Teknologi
PIFA.CO.ID, TEKNO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi memutus akses (take down) terhadap situs web PeduliLindungi.id setelah ditemukan penyusupan konten perjudian online oleh pihak tidak bertanggung jawab. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital nasional tetap aman dan bersih dari konten ilegal.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah tegas ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait munculnya konten perjudian online pada situs yang dulunya digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut,” ujar Alexander dalam keterangan pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).Berdasarkan hasil verifikasi terhadap laporan yang menyertakan tautan (URL) dan tangkapan layar, ditemukan bahwa situs PeduliLindungi.id telah mengalami defacement, yaitu perubahan tampilan atau isi situs oleh pihak luar, yang mengarah ke situs-situs perjudian daring.Pelanggaran Keamanan InformasiAlexander menegaskan bahwa situs tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dasar keamanan informasi. “Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional,” tegasnya. Oleh karena itu, Kemkomdigi memutuskan untuk melakukan pemblokiran demi mencegah risiko penyalahgunaan data dan paparan konten ilegal kepada masyarakat.Sebelumnya, PeduliLindungi dikenal sebagai platform digital resmi pemerintah dalam menangani wabah COVID-19. Situs dan aplikasinya digunakan untuk pelacakan kontak, sertifikat vaksinasi, dan layanan kesehatan publik selama masa pandemi. Namun sejak Maret 2023, seluruh sistem PeduliLindungi telah dialihkan ke platform SatuSehat dengan domain resmi satusehat.kemkes.go.id.Aplikasi layanannya kini tersedia dalam bentuk SatuSehat Mobile, yang bisa diunduh melalui App Store dan Play Store. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa sejak alih kelola sistem tersebut, situs PeduliLindungi.id tidak lagi berada dalam kendali mereka.“Jadi, SatuSehat sejak berubah dari PL (PeduliLindungi) per Maret 2023, otomatis pengelolaan, termasuk urusan keamanan, seluruhnya berikut website, juga tidak di Kemenkes lagi, dan dikelola oleh pihak lain,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (20/5).Imbauan kepada MasyarakatMenindaklanjuti kejadian tersebut, Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi penyalahgunaan situs-situs tidak resmi yang mengatasnamakan pemerintah. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan di aduankonten.id.“Kami terus berkomitmen untuk menjaga ruang digital nasional yang aman, sehat, dan tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Alexander.Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pembaruan sistem keamanan siber, terutama terhadap situs-situs bekas milik lembaga negara yang sudah tidak lagi aktif. Pemerintah juga kembali menegaskan bahwa penanganan konten perjudian daring tidak cukup hanya dengan pemblokiran, namun perlu disertai edukasi publik, kolaborasi platform digital, dan tindakan hukum yang tegas.