Manchester City kalahkan Bayern Munich 3-0, selebrasi Bernardo Silva usai menjebol gawang Yann Sommer. (AP Photo/Dave Thompson)

Manchester City kalahkan Bayern Munich 3-0, selebrasi Bernardo Silva usai menjebol gawang Yann Sommer. (AP Photo/Dave Thompson)

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsCity Hajar Munchen 3 Gol Tanpa Balas di Leg Pertama Perempatfinal UCL

City Hajar Munchen 3 Gol Tanpa Balas di Leg Pertama Perempatfinal UCL

Eropa | Rabu, 12 April 2023

PIFA, Sports - Pada leg pertama perempatfinal Liga Champions yang dimainkan Rabu (12/4) dini hari WIB, Manchester City berhasil menampilkan penampilan terbaiknya hingga menang telak atas Bayern Munich. 

Menang 3-0 atas Munchen, ini menjadi modal berharga buat The Citizens untuk bisa lolos ke semifinal. Tiga gol tersebut dilesatkan oleh Rodri, Bernardo Silva, dan Erling Haaland.

City akan melakoni laga leg kedua di Allianz Arena pada 20 April medatang.

Gelandang Man City, Rodri yang mencetak gol mengatakan bahwa sangat menang melawan Bayern Munich. Menurutnya, ini merupakan hasil bagus bagi timnya.

Dia memahami bahwa kunci dari memenangkan pertarungan dilapangan hijau adalah sisi pertahanhan timnya yang kuat. 

"Ini hasil yang bagus bagi kami, tetapi juga cara tim bermain. Kunci bagi saya hari ini adalah sisi pertahanan. Itu hebat dan kami mengerti bagaimana menghukum mereka. Itu adalah sangat istimewa bagi saya untuk mencetak gol pertama saya di Liga Champions," katanya kepada BT Sport, mengutip uefa.com.

Kalah dari Man City, Joshua Kimmich, yang merupakan gelandang Bayern Munich, sebelumnya merasa percaya diri akan menyamai skor dari mereka. Usai kalah dia merasa konyol, namun Kimmic percaya diri bahwa di leg kedua timnya akan memberi yang terbaik.

"Kedengarannya konyol saat kalah 3-0, tapi kami benar-benar melihat hari ini bahwa adalah mungkin untuk menyamai mereka dan menang. Saya memiliki kepercayaan diri dan tim saya bahwa kami bisa mendapatkan sesuatu di leg kedua," ujarnya.

Meski berhasil mengalahkan  Bayern Munich, pletaih dari Manchester City Pep Guardiola, masih menganggap tim lawannya itu sebagai tim yang baik dibeberapa momen terakhir ini. Dia mengakui bahwa tadi malam merupakan pertandingan yang ketat.

"Ketika Anda berada di sana, Anda menyadari betapa bagusnya Bayern Munich sebagai sebuah tim. Itu adalah pertandingan yang ketat selama 60 menit. Dalam banyak momen mereka lebih baik dari kami, tetapi setelah itu 65 menit kami mendapat gol kedua dan itu sangat membantu kami," pungkas pelatih Man City, Pep Guardiola. (hs)

Rekomendasi

Foto: Kikil Sapi Lezat dan Kaya Kolagen, Benarkah Tinggi Kolesterol? | Pifa Net

Kikil Sapi Lezat dan Kaya Kolagen, Benarkah Tinggi Kolesterol?

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Pria AS Makan 150 Butir Telur dalam 5 Hari, Hasilnya Mengejutkan | Pifa Net

Pria AS Makan 150 Butir Telur dalam 5 Hari, Hasilnya Mengejutkan

Lifestyle
| Sabtu, 28 Juni 2025
Foto: Tom Lembong Bantah Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula | Pifa Net

Tom Lembong Bantah Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
| Rabu, 2 Juli 2025
Foto: Raline Shah Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Apa  Tugasnya? | Pifa Net

Raline Shah Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Apa Tugasnya?

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Dean James Siap Bela Timnas Indonesia, Fokus di Go Ahead Eagles Lebih Dulu | Pifa Net

Dean James Siap Bela Timnas Indonesia, Fokus di Go Ahead Eagles Lebih Dulu

Indonesia
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: 5 Aplikasi Penunjang Ibadah Selama Ramadhan | Pifa Net

5 Aplikasi Penunjang Ibadah Selama Ramadhan

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Final Liga Champions: Inter Milan Tantang PSG, Luis Enrique Akui Kalah Pengalaman | Pifa Net

Final Liga Champions: Inter Milan Tantang PSG, Luis Enrique Akui Kalah Pengalaman

Italia
| Kamis, 8 Mei 2025
Foto: Kebakaran Hutan Besar di Los Angeles Hanguskan Rumah Britney Spears hingga Paris Hilton | Pifa Net

Kebakaran Hutan Besar di Los Angeles Hanguskan Rumah Britney Spears hingga Paris Hilton

Los Angeles
| Minggu, 12 Januari 2025
Foto: Dominasi AC Milan di Derby Milan, Reijnders Tegaskan Kota Milan Merah-Hitam | Pifa Net

Dominasi AC Milan di Derby Milan, Reijnders Tegaskan Kota Milan Merah-Hitam

Italia
| Sabtu, 26 April 2025
Foto: 5 Bayi Diselamatkan di Pontianak, Terbongkar Sindikat Perdagangan ke Singapura | Pifa Net

5 Bayi Diselamatkan di Pontianak, Terbongkar Sindikat Perdagangan ke Singapura

Pontianak
| Rabu, 16 Juli 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Percepatan Akses Keuangan Daerah Menjadi Strategi dalam Pemulihan Ekonomi | Pifa Net

Percepatan Akses Keuangan Daerah Menjadi Strategi dalam Pemulihan Ekonomi

Berita Kalbar, PIFA - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., dan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Frans Zeno, S.STP., menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) dengan tema "Percepatan Akses Keuangan di Daerah untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional" di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (16/12/2021). Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengatakan di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah bersama industri jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya telah menyiapkan serangkaian inisiatif strategis untuk menghadapi berbagai tantangan sektor jasa keuangan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional. "Untuk memberikan daya ungkit dan mempercepat pemulihan ekonomi secara global, antara lain melalui digitalisasi keuangan dan UMKM di daerah," ujar Tirta Segara dalam kegiatan yang dihadiri secara fisik maupun virtual oleh seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota di Indonesia. Percepatan akses keuangan di daerah menjadi salah satu strategi dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dan pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024. "Untuk mewujudkan hal tersebut, maka keberadaan dan peran TPAKD menjadi sangat penting. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan SNKI, TPAKD diberikan tugas sebagai pelaksana SNKI di tingkat daerah," jelas Anggota Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Hingga saat ini telah terbentuk 325 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi dan 291 TPAKD tingkat kabupaten/kota. "Jumlah ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di daerah, kemajuan teknologi informasi, serta perkembangan potensi ekonomi di daerah," tutup Tirta Segara

Kalbar
| Kamis, 16 Desember 2021

Lokal

Foto: Bupati Sekadau Hadiri Pelantikan Pengurus Ayongk Dayak Taman Sekadau | Pifa Net

Bupati Sekadau Hadiri Pelantikan Pengurus Ayongk Dayak Taman Sekadau

Berita Sekadau, PIFA  – Bupati Sekadau Aron, menghadiri pengukuhan kepengurusan Ayongk Dayak Taman di Desa Rirang Jati Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, Sabtu (14/5/2022).   Pengurus Ayongk Dayak Taman Sekadau tersebut terpilih berdasarkan Musyawarah Besar Suku Dayak Taman yang diselenggarakan pada tanggal 29 Januari 2022 di Desa Rirang Jati Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau. Terpilih sebagai Ketua Ayongk Taman Sekadau yang dikukuhkan pada Sabtu (14/5/2022) adalah Gunawan, yang juga merupakan Camat Nanga Taman.   Pada kesempatan tersebut Aron menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Pengurus yang terpilih, Panitia Mubes dan Masyarakat Suku Dayak Taman pada umumnya atas terselenggaranya Mubes sampai dengan Pengukuhan Pengurus Ayongk Suku Dayak Taman Sekadau.   Bupati Sekadau tersebut berharap agar pengurus yang telah dikukuhkan sesegera mungkin mengadakan musyawarah kerja dalam rangka menyusun program kerja untuk masa empat tahun ke depan karena pengurus yang dikukuhkan tersebut masa bhakti kepengurusannya empat tahun yakni 2022-2026.   Bupati berpendapat bahwa banyak PR yang musti dituntaskan oleh Pengurus Ayongk Dayak Taman Sekadau terutama terkait masalah pelestarian adat istiadat, hukum adat, budaya dan tradisi yang menjadi jati diri Masyarakat Dayak Taman Sekadau.   “Untuk itu hendaknya perlu direncanakan semacam upaya yang terprogram diantaranya seperti penulisan buku hukum adat, penulisan dan inventarisasi cerita-cerita rakyat Suku Dayak Taman, identifikasi cagar budaya serta sumber daya langka yang dimiliki Suku Dayak Taman, penulisan dan pendokumentasian budaya dan tradisi Suku Dayak Taman serta penulisan profil dan sejarah keberadaan Suku Dayak Taman di Kabupaten Sekadau,” jelas Aron.   Menurutnya, upaya-upaya semacam itu merupakan bentuk upaya pewarisan nilai, adat istiadat, kearifan lokal dan tradisi berkelanjutan yang menjadi jati diri Masyarakat Hukum Adat Suku Taman Sekadau, serta proses pewarisan tradisi budaya, adat istiadat, tradisi dan semangat kearifan lokal kepada kaum muda hendaknya dimulai dari saat ini agar setiap aspek budaya yang menjadi jati diri Masyarakat Hukum Adat Dayak Taman Sekadau dapat dipertahankan.   Bupati Sekadau itu juga berharap agar kedepannya Ayongk Taman Sekadau memiliki rumah adat sebagai wadah representatif yang bisa dimanfaatkan untuk melaksanakan event-event budaya Suku Taman.   “Banyak sekali produk-produk budaya yang dimiliki oleh Masyarakat kita namun belum dikenal masyarakat luas, padahal secara sosioekenomi, hal itu dapat menarik minat wisatawan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat ,” tandas Aron.   Hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati pada acara pengukuhan tersebut Ketua DAD Kabupaten Sekadau Welbertus Willy, dan beberapa kepala Perangkat Daerah seperti Kasat Pol PP Paulus Yohanes, Kadis Kominfo Matius Jon, Kadis Sosial PPA Afronius, Camat Sekadau Hulu Uden dan jajaran Forkopimka Nanga Taman.   Turut hadir juga pada acara tersebut beberapa anggota DPRD Kabupaten Sekadau seperti Hasan, Ardi Wiranata, Jeffray Raja Tugam dan Moloi, Acara pengukuhan tersebut ditutup dengan ramah tamah dan sayonara bersama.

Sekadau
| Senin, 16 Mei 2022

Teknologi

Foto: Banyak Serangan Siber, UU PDP Harus Segera Disahkan | Pifa Net

Banyak Serangan Siber, UU PDP Harus Segera Disahkan

Berita Teknologi, JAKARTA - Untuk mewujudkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital, suatu negara membutuhkan undang-undang atau regulasi mengenai pengaturan data yang bersifat mengikat secara Nasional maupun internasional. Saat ini sudah ada 136 negara di dunia yang memiliki UU perlindungan data pribadi (UU PDP) atau General Data Protection Regulator (GDPR). Menurut Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam RI Marsma TNI. Dr. Sigit Priyono, GSC., S.IP., Indonesia perlu menerapkan Data Free Flow with Trust (DFFT). Dengan menerapkan DFFT diharapkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital dapat terwujudkan. Bahkan menurut Sigit sebagian besar negara Asean seperti Singapura, Thailand dan Filipina sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi. Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Asean hingga saat ini belum memiliki UU PDP. Padahal pembahasan RUU PDP yang sudah melalui lebih dari tiga masa sidang di DPR. Progres diskusi dengan DPR juga sudah lebih dari 50%. Karena terlalu banyak UU PDP ini, maka perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP yang sudah terlalu lama mangkrak. "Indonesia harus siap terhadap serangan cyber dan jangan sampai data masyarakat dikuasai oleh pihak asing yang tak bertanggung jawab. Oleh sebab itu Indonesia perlu segera memiliki UU PDP. Saat ini UU PDP mengalami sedikit kendala. Sehingga saat ini perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP," ungkap Sigit, dikutip detiknews, Jum'at, 20 Mei 2022. Dalam menerapkan DFFT di hubungan internasional, menurut Sigit harus berada dalam koridor kepentingan Nasional berupa keamanan dan kesejahteraan dengan mengedepankan penempatan data dan pertanggung jawaban atas pengelolaan data. Selain itu harus juga harus memprioritaskan kesepakatan dan prinsip yang saling menguntungkan antar pihak dengan mengedepankan perlindungan. Selain itu mengembangkan kerangka hukum dan administrasi DFFT yang memungkinkan lawful intercept. Serta mendorong sistim keamanan yang handal melalui pengimplementasian standar minimum dalam DFFT. Untuk itu perlu penguatan prinsip dan payung hukum dalam hubungan internasional mengenai DFFT. Termasuk untuk mengakomodasi keberadaan teknologi baru yang berkaitan dengan data pribadi. Tujuannya agar dapat diimplementasikan dalam beberapa peraturan sektoral seperti perbankan, telekomunikasi, kesehatan dan kependudukan. "RUU PDP nantinya harus memiliki tujuan untuk melindungi hak warga negara terkait data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak swasta maupun pemerintah yang mengelola data. Harus ada pengaturan yang ketat terhadap pemilik data, pemrosesan data, transfer atau data flow, peran pemerintah dan masyarakat, keamanan data dan ketentuan denda administratif," kata Sigit. Nantinya di dalam UU PDP lanjut Sigit diperlukan standar minimum teknis maupun administrasi agar menciptakan keadilan dan kesetaraan prinsip perlindungan yang dapat diimplementasikan baik swasta maupun pemerintah. Standar minimum perlu mencakup bagaimana terjadinya pertukaran data, keamanan data hingga saksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar perlindungan data pribadi. Sigit menerangkan, standar teknis perlindungan data pribadi ditujukan agar terjadi keseragaman perlindungan data bagi seluruh pihak yang akan memproses dan menyimpan data pribadi. Selain itu standar teknis diperlukan agar tercipta trust pada saat dipindahtangankan. Karena sudah menerapkan standar yang sama. "Harusnya peraturan standar minimum dan norma PDP menjadi dasar menerapkan denda administratif jika terjadi kebocoran atau lalai dalam menerapkan standar. Namun saat ini regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi belum ada. Saat ini PP 71 tahun 2019 belum terdapat peraturan standar minimum dan norma PDP. Seharunya UU PDP yang keluar terlebih dahulu baru revisi PP 82 tahun 2012 menjadi PP 71 tahun 2019. Ini yang menjadi pertanyaan banyak pihak saat ini," papar Sigit. Sigit menambahkan, dalam proses pembentukan peraturan, seperti UU PDP dan denda administratif memerlukan koordinasi dari Kominfo kepada Polhukam untuk mengakomodir dan mengorkestrasi peraturan tersebut untuk dapat dijadikan payung hukum beragam sektor. (rs)

Indonesia
| Jumat, 20 Mei 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5