Cristiano Ronaldo Resmi Lamar Georgina Rodriguez dengan Cincin Berlian Raksasa
Sports | Selasa, 12 Agustus 2025
Getty Image/Daniele Venturelli
Sports | Selasa, 12 Agustus 2025
Pifabiz
PIFAbiz - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 Miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW. Dalam perkara ini, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW. Peristiwa tersebut terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021. Kala itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW. Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan. Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik. Hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019 Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. Atas perbuatan itu, AW mengalami kerugian yang mencapai Rp 6,9 miliar rupiah. Leo berharap polisi bisa segera mengungkap dan menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. (ly)
Internasional
PIFA, Internasional - Presiden Rusia, Vladimir Putin, menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah atas pembakaran Alquran harus menjalani hukuman di wilayah Rusia yang mayoritas penduduknya beragama Muslim. “Mereka akan menjalani hukuman mereka, seperti yang dinyatakan oleh Menteri Kehakiman, di tempat-tempat perampasan kebebasan yang terletak di salah satu wilayah Rusia dengan populasi mayoritas Muslim,” kata Putin, seperti dikutip PIFA dari TASS Rusia, Rabu (14/6/2023). Pernyataan tersebut muncul setelah seorang penduduk kota Volgograd bernama Nikita Zhuravel ditangkap bulan lalu karena diduga membakar salinan Alquran di depan sebuah masjid. Tindakannya ini memicu kemarahan terutama di Republik Chechnya yang mayoritas penduduknya beragama Muslim. Zhuravel sejak itu telah dipindahkan ke pusat penahanan pra-persidangan di Grozny, ibu kota Chechnya. Menurut Moscow Times, pengacara dan aktivis telah memperingatkan bahwa keputusan untuk mentransfer kasus Zhuravel ke penyidik di Chechnya menghadirkan risiko penyiksaan atau bahkan kematian. Komite Investigasi Rusia mengklaim bahwa terdakwa mengaku melakukan tindakan tersebut dengan imbalan pembayaran 125 dolar AS atau sekitar Rp 1,9 juta dari badan intelijen Ukraina. Setelah insiden tersebut, Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Chuichenko, mengusulkan bahwa "setelah putusan dijatuhkan, pelaku kejahatan harus dikirim untuk menjalani hukumannya di salah satu lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim." Putusan atas kasus Zhuravel belum dijatuhkan, meskipun situs web Simpul Kaukasia mengutip seorang pengacara bernama Galina Tarasova yang menjelaskan bahwa menurut hukum, kasus pidana harus diselidiki di tempat di mana kejahatan tersebut terjadi. Awal tahun ini, Rusia mengutuk pembakaran salinan Alquran di ibu kota Swedia, Stockholm, oleh Rasmum Paludan, seorang pemimpin partai sayap kanan. Tindakan tersebut provokatif dan menuai kecaman, seruan boikot, serta protes di seluruh dunia Muslim. (yd)
Politik
PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sedianya dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi permohonan tersebut dan menyatakan bahwa tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen terkait perkara tersebut.“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim,” ujar Tessa di Jakarta, Senin (3/3/2025). “Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” tambahnya.Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Salah satu anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi pihaknya untuk kembali mengajukan gugatan.“Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, sehingga kami optimis mengajukan kembali,” kata Ronny. Ia berharap proses praperadilan ini dapat menjadi ajang bagi KPK dan tim hukum penggugat untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari KPK, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.Sebagai informasi, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus suap terkait Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.Selain itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny dalam proses pengambilan serta pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).