Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi
Indonesia | Kamis, 13 Juni 2024
PIFA, Lifestyle - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi sahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak alias UU KIA. Sehingga dengan ini cuti ibu melahirkan resmi bertambah dari yang tadinya 3 bulan menjadi 6 bulan.
Kebijakan ini tentu akan membawa berbagai manfaat yang signifikan untuk ibu dan bayi maupun keluarga. Apa saja, berikut di antaranya:
1. Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
Cuti 6 bulan memungkinkan ibu hamil untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup, yang sangat penting untuk menjaga kesehatan selama masa kehamilan dan pasca melahirkan. Waktu ini juga memberi kesempatan kepada ibu untuk fokus pada perawatan bayi, yang kritis dalam seribu hari pertama kehidupan anak. Penurunan risiko kesehatan baik bagi ibu maupun anak dapat berkontribusi pada penurunan angka kematian ibu dan anak yang selama ini menjadi perhatian di Indonesia.
2. Mendukung Pemberian ASI Ekslusif
Dengan cuti yang lebih panjang, ibu memiliki kesempatan lebih besar untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi. ASI memiliki kandungan nutrisi yang ideal bagi perkembangan bayi dan memperkuat sistem imun mereka. Dukungan ini sangat penting dalam menurunkan prevalensi stunting pada balita yang masih menjadi masalah di Indonesia.
3. Produktivitas Pekerja Perempuan
Cuti 6 bulan juga bermanfaat bagi tempat kerja. Dengan memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk pulih dan menyesuaikan diri dengan peran baru sebagai orang tua, perusahaan dapat melihat peningkatan produktivitas dan loyalitas dari pekerja perempuan. Kesejahteraan karyawan yang terjaga akan berkontribusi pada suasana kerja yang lebih positif dan produktif. (ly)