Foto: WOL Ilustrasi

Berita Nasional, PIFA – Pemerintah telah mengumumkan ada sejumlah daerah yang naik level pengetatannya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk daerah tersebut berlaku pada 22-28 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan penetapan daerah PPKM level 4 dilakukan setelah asesmen selama satu pekan terakhir. Asesmen, lanjutnya, dilakukan dengan merujuk kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Safrizal menuturkan daerah yang PPKM Level 4 semuanya berada di pulau Jawa.

“Terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun,” tutur Safrizal dalam keterangan tertulisnya, dikutip PIFA Selasa (22/2/2021).

Ditambahkannya, jumlah daerah level 3 naik dari 66 daerah menjadi 99 daerah. Kemudian Jumlah daerah level 2 turun dari 58 daerah menjadi 25 daerah.

Sementara itu, PPKM Level 1 untuk daerah di Jawa sudah tak ada lagi hingga akhir pekan

Sebanyak 4 kota yang PPKM Level 4 akan menerapkan sejumlah aturan ketat. Misalnya, kegiatan di perkantoran sektor esensial (WFO) hanya boleh dilakukan 25 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaaan hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00. Jumlah pengunjungnya dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.

Selanjutnya untuk kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Sementara tempat ibadah boleh menggelar ibadah berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangannya. (pontianak informasi/yd)

Berita Nasional, PIFA – Pemerintah telah mengumumkan ada sejumlah daerah yang naik level pengetatannya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk daerah tersebut berlaku pada 22-28 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan penetapan daerah PPKM level 4 dilakukan setelah asesmen selama satu pekan terakhir. Asesmen, lanjutnya, dilakukan dengan merujuk kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Safrizal menuturkan daerah yang PPKM Level 4 semuanya berada di pulau Jawa.

“Terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun,” tutur Safrizal dalam keterangan tertulisnya, dikutip PIFA Selasa (22/2/2021).

Ditambahkannya, jumlah daerah level 3 naik dari 66 daerah menjadi 99 daerah. Kemudian Jumlah daerah level 2 turun dari 58 daerah menjadi 25 daerah.

Sementara itu, PPKM Level 1 untuk daerah di Jawa sudah tak ada lagi hingga akhir pekan

Sebanyak 4 kota yang PPKM Level 4 akan menerapkan sejumlah aturan ketat. Misalnya, kegiatan di perkantoran sektor esensial (WFO) hanya boleh dilakukan 25 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaaan hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00. Jumlah pengunjungnya dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.

Selanjutnya untuk kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Sementara tempat ibadah boleh menggelar ibadah berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangannya. (pontianak informasi/yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar