Daftar Selebriti yang Jadi Korban Fico Fachriza Pinjam Uang, Ada yang Transfer Puluhan Juta
Indonesia | Senin, 30 Desember 2024
Daftar selebriti yang menjadi korban Fico Fachriza meminjam uang. (Kompas.com)
Indonesia | Senin, 30 Desember 2024
Nasional
PIFA, Nasional - Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Adies Kadir, yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan ini, menilai bahwa hakim dalam kasus tersebut telah kehilangan hati nurani. "Keputusan ini menggambarkan hilangnya hati nurani dari para hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan di bumi. Mereka tampak tidak peka terhadap dampak keputusan ini pada korban dan keluarganya," ujar Adies Kadir, dikutip dari Antara pada Senin (29/7/2024). Adies meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan evaluasi mendalam terkait proses rekrutmen hakim agar pengadilan tetap berfungsi sebagai tempat pencarian keadilan. "Kami mendesak Mahkamah Agung untuk mereformasi sistem rekrutmen dan pelatihan hakim agar tidak ada lagi keputusan yang meragukan kredibilitas peradilan," lanjutnya. Dia juga mendesak Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung untuk memeriksa secara menyeluruh keputusan hakim dalam kasus putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu. "Badan Pengawas harus memeriksa secara menyeluruh keputusan hakim yang dinilai tidak menggunakan hati nurani dalam proses pengambilan keputusan," tegasnya. Adies juga menyoroti potensi kesalahan dari pihak penyidik dan jaksa dalam penerapan pasal-pasal hukum. Namun, ia menekankan bahwa hakim pada akhirnya memiliki tanggung jawab utama untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada. "Walaupun ada kesalahan dalam penerapan pasal, hakim harus tetap memutuskan dengan hati nurani dan berlandaskan bukti yang jelas," kata Adies. Keputusan untuk membebaskan Ronald Tannur, yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 serta 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian, dianggap bertentangan dengan fakta bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau bukti sudah lengkap. Adies mengungkapkan kekesalannya terhadap majelis hakim yang menyatakan tidak adanya saksi dalam kasus tersebut. "Ini bertentangan dengan fakta bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 yang berarti bukti sudah lengkap," ujarnya. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya evaluasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari penyidik hingga hakim. "Kami mendesak agar seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini diperiksa untuk menemukan letak kesalahan. Keputusan hakim seharusnya menjadi akhir dari pencarian keadilan, dan jika keputusan tersebut cacat, maka harus ada evaluasi mendalam," kata Adies Kadir. Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat pada meninggalnya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Polrestabes Surabaya sebelumnya telah menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan. Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap bahwa penganiayaan terjadi setelah pasangan kekasih tersebut menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat. (ad)
Lokal
PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengungkapkan rasa syukurnya karena Kabupaten Kubu Raya dipercayakan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2023 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Menurut Muda, Porseni tidak hanya sekadar ajang kompetisi olahraga dan seni, tetapi juga menjadi forum perekat. "Dengan langkah ini, semua ingin sukses dan meraih kemenangan, tapi prinsipnya adalah solidaritas terbangun," ujar Muda Mahendrawan saat menghadiri pembukaan Porseni PGRI di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya pada Kamis (23/11). Porseni PGRI ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional 2023 dengan tema "Transformasi Guru Wujudkan Indonesia Maju". Muda menyampaikan bahwa perspektif pendidikan saat ini telah mengalami pergeseran, mengandalkan langkah-langkah yang lebih progresif, termasuk perubahan dari manual ke digital dan perubahan kurikulum untuk membangun kreativitas dan inovasi. "Kegiatan seperti ini memberikan semangat dan dampak di mana menjadi guru adalah ruang pengabdian. Saling tukar informasi dan pengalaman, serta untuk menyamakan persepsi, termasuk masalah kesejahteraan guru," tuturnya. Muda juga menyoroti kesejahteraan guru yang seharusnya terkait dengan prestasi dan langkah-langkah progresif. Hal ini diharapkan dapat mendorong para guru untuk berlomba-lomba meraih prestasi dan memperkuat sumber daya manusia mereka. "Mereka juga tidak akan pernah berhenti belajar bagaimana menjadi guru yang profesional dan bisa menghasilkan prestasi yang mendunia," tambahnya. (ad)
Lokal
PIFA, Lokal - Seorang pekerja bangunan tewas tersengat listrik saat memasang atap galvalum di sebuah ruko di Jalan Ampera, Dusun Sela, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (12/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Sodikin alias Mamang (57) diduga meninggal dunia akibat tersengat listrik bertegangan tinggi. Kejadian tragis tersebut bermula ketika korban bersama seorang saksi berinisial SN (57) sedang memasang rangka atap galvalum yang terbuat dari baja ringan. Saat korban mengangkat satu batang galvalum sepanjang 6 meter ke arah atas, ia tidak menyentuh kabel listrik PLN tegangan tinggi yang berada di dekat lokasi, namun tiba-tiba tersengat listrik dan terjatuh di tempat kejadian. Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Raimondus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan peristiwa tersebut. "Korban langsung dibawa oleh rekannya ke Rumah Sakit Yarsi Pontianak untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan," ujar Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (13/8). Jenazah korban kini telah diambil oleh pihak keluarga untuk prosesi pemakaman. Ade menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga kuat meninggal dunia akibat tersengat listrik. Meskipun demikian, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan menerima kematian tersebut sebagai musibah. "Walaupun pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah, Satreskrim Polsek Sungai Ambawang tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian korban," tambah Ade. (ad)