Foto: Dok. PIFA/Jimmi

Berita Kalbar, PIFA - Dalam rangka memeriahkan hari Bhayangkara ke-76 Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menggelar Lomba Orasi Mahasiswa yang diselenggarakan di Auditorium Untan, pada Kamis (30/6/2022). 

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Safrudin, mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dari hari Bhayangkara yang terdiri dari beberapa agenda yaitu Bakti Sosial, kemudian ada perlombaan seni budaya dan orasi.

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk  mengedukasi masyarakat khususnya mahasiswa agar bisa menyampaikan pendapat depan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Dia juga mengaskan menyampaikan pendapat memang dibolehkan tapi harus ada beberapa ketentuan yang dilaksanakan. 

"Memang menyampaikan pendapa dibolehkan tapi ada beberapa ketentuan yang berlaku dan ada aturan yang menjadi prosedur harus dilaksanakan, Inilah yang menjadi catatan bahwa menyampaikan pendapat tidak bisa sebebas-bebasnya itu yang kita edukasi," ungkapnya.

"Kegiatan ini bukan berarti kita meminta mereka untuk unjuk rasa tapi ada edukasi yang ingin disampaikan," tambahnya. 

Wakapolda juga menyampaikan ada beberapa tema yang menjadi pokok diantaranya  Pelanggaran ham, kemudian pelanggaran hukum, dan permasalahan lainnya. 

"Namun jika ada penyampaian pendapat yang menyinggung evaluasi terhadap Kapolri itu tidak masalah dan menjadi bahan evaluasi untuk kita juga," tutupnya. (ja)

Berita Kalbar, PIFA - Dalam rangka memeriahkan hari Bhayangkara ke-76 Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menggelar Lomba Orasi Mahasiswa yang diselenggarakan di Auditorium Untan, pada Kamis (30/6/2022). 

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Safrudin, mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dari hari Bhayangkara yang terdiri dari beberapa agenda yaitu Bakti Sosial, kemudian ada perlombaan seni budaya dan orasi.

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk  mengedukasi masyarakat khususnya mahasiswa agar bisa menyampaikan pendapat depan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Dia juga mengaskan menyampaikan pendapat memang dibolehkan tapi harus ada beberapa ketentuan yang dilaksanakan. 

"Memang menyampaikan pendapa dibolehkan tapi ada beberapa ketentuan yang berlaku dan ada aturan yang menjadi prosedur harus dilaksanakan, Inilah yang menjadi catatan bahwa menyampaikan pendapat tidak bisa sebebas-bebasnya itu yang kita edukasi," ungkapnya.

"Kegiatan ini bukan berarti kita meminta mereka untuk unjuk rasa tapi ada edukasi yang ingin disampaikan," tambahnya. 

Wakapolda juga menyampaikan ada beberapa tema yang menjadi pokok diantaranya  Pelanggaran ham, kemudian pelanggaran hukum, dan permasalahan lainnya. 

"Namun jika ada penyampaian pendapat yang menyinggung evaluasi terhadap Kapolri itu tidak masalah dan menjadi bahan evaluasi untuk kita juga," tutupnya. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya