Ria Ricis akan lapor Polisi terkait ancaman foto dan video pribadi. (KapanLagi)

Ria Ricis akan lapor Polisi terkait ancaman foto dan video pribadi. (KapanLagi)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalDapat Ancaman Foto dan Video Pribadi Bakal Disebar, Ria Ricis Lapor Polisi

Dapat Ancaman Foto dan Video Pribadi Bakal Disebar, Ria Ricis Lapor Polisi

Jakarta | Selasa, 11 Juni 2024

PIFA, Nasional - Selebritas YouTube Ria Ricis telah melaporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya yang terkait dengan penyebaran foto dan video pribadi. Pengancaman ini datang dengan tuntutan agar Ricis mengirim uang sebesar Rp300 juta untuk mencegah penyebaran tersebut.

Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi laporan ini kepada wartawan pada Senin (10/6). "Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujar Ade Ary.

Dalam ancaman tersebut, pelaku meminta Ria Ricis untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky. "Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky," jelasnya.

Saat ini, laporan tersebut sedang didalami oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ria Ricis telah dimintai keterangan terkait laporan ini dan mengungkapkan bahwa ancaman tersebut tidak hanya merugikan dirinya tetapi juga orang-orang terdekatnya.

"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen, bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," ungkap Ricis usai pemeriksaan.

Ricis juga mengungkapkan ancaman ini sudah berlangsung selama lima hari. "Selama 5 hari terakhir, mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu," harapnya. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti sudah diserahkan ke polisi dan penyidik untuk diproses lebih lanjut.

Dalam Instagram Stories-nya, Ria Ricis menjelaskan jenis foto dan video yang diancam akan disebar oleh pelaku, yakni foto selfie tanpa hijab dan video saat dirinya sedang nge-gym dengan pakaian minim. "Foto selfie no hijab, video nge-gym aku dengan pakaian minim itu yang mau dia sebar," ungkapnya.

Ria Ricis juga menyatakan bahwa ia mengetahui siapa pelaku yang mengancamnya. Namun, saat memberikan keterangan kepada polisi, ia masih berpikiran positif dan tidak langsung mengidentifikasi pelaku. "Iya, aku kenal orangnya. Kita punya hubungan baik dulu," terangnya.

"Bahkan dari awal aku ga pernah notice nama dia waktu polda sebut ciri-cirinya saking aku berpikir positif. Lalu aku pernah kasih hp ku ke dia. Dan ternyata jadi disalahgunakan... Untuk kalian semua orang baik, sehat-sehat kalian," tambah Ricis.

Ria Ricis berharap tim penyidik di Polda Metro Jaya Siber dapat segera menemukan pelaku. "Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya. Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini," ujar Ricis saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa kasus ini akan segera ditangani. "Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. Karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga," pungkasnya. (ly)

Rekomendasi

Foto: P Diddy Divonis Bersalah dalam Kasus Prostitusi, Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks | Pifa Net

P Diddy Divonis Bersalah dalam Kasus Prostitusi, Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks

Pifabiz
| Kamis, 3 Juli 2025
Foto: Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong: Kami Percaya Majelis Hakim | Pifa Net

Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong: Kami Percaya Majelis Hakim

Jakarta
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Gencatan Senjata di Gaza Harus Jadi Momentum Kemerdekaan Palestina | Pifa Net

Gencatan Senjata di Gaza Harus Jadi Momentum Kemerdekaan Palestina

Gaza
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Israel Serang Lebanon Selatan, Gencatan Senjata Kembali Dilanggar | Pifa Net

Israel Serang Lebanon Selatan, Gencatan Senjata Kembali Dilanggar

Internasional
| Jumat, 4 Juli 2025
Foto: 40 Jenazah Korban Tabrakan Pesawat dan Black Hawk Ditemukan di Sungai Potomac | Pifa Net

40 Jenazah Korban Tabrakan Pesawat dan Black Hawk Ditemukan di Sungai Potomac

Amerika Serikat
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Google Bayar Rp22 Triliun Lebih kepada Texas, Akhiri Gugatan Privasi Besar-Besaran | Pifa Net

Google Bayar Rp22 Triliun Lebih kepada Texas, Akhiri Gugatan Privasi Besar-Besaran

Teknologi
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: 2 Kuliner Indonesia Jadi Makanan Terburuk di Dunia Versi Taste Atlas | Pifa Net

2 Kuliner Indonesia Jadi Makanan Terburuk di Dunia Versi Taste Atlas

Indonesia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto:   Mantan Gelandang Arsenal Thomas Partey Didakwa 5 Tuduhan Pemerkosaan dan 1 Kekerasan Seksual | Pifa Net

Mantan Gelandang Arsenal Thomas Partey Didakwa 5 Tuduhan Pemerkosaan dan 1 Kekerasan Seksual

Pontianak
| Minggu, 6 Juli 2025
Foto: Kapolda Kalsel Disorot: Anak Pamer Gaya Hidup Mewah, Harta Kekayaan Tak Dilaporkan ke KPK, Bakal jadi Rafael Alun Jilid 2? | Pifa Net

Kapolda Kalsel Disorot: Anak Pamer Gaya Hidup Mewah, Harta Kekayaan Tak Dilaporkan ke KPK, Bakal jadi Rafael Alun Jilid 2?

Kalsel
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar Ungkap Kebahagiaan | Pifa Net

Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar Ungkap Kebahagiaan

Pifabiz
| Rabu, 29 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: AHY Sambangi Gubernur Kalbar  | Pifa Net

AHY Sambangi Gubernur Kalbar 

Berita Pontianak - Pifa, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tiba di Kalimantan Barat. Setelah mendarat di Bandara Internasional Supadio Pontianak, AHY langsung bertolak ke Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu, (22/9/2021) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  bersilaturahmi dengan  Sutarmidji, membahas perkembangan di provinsi tersebut terutama terkait penanganan COVID-19 dan perbatasan RI-Malaysia di wilayah Kalbar. "Hari ini, saya didampingi sejumlah pengurus DPP Demokrat melakukan kunjungan ke Kalbar untuk beberapa agenda sampai dua hari ke depan. Alhamdulillah, saya dan pengurus diterima oleh bapak Sutarmidji selaku Gubernur Kalbar dan ini sebagai bentuk silaturahmi kita," katanya.   AHY mengatakan, sebenarnya kunjungannya ke Kalbar sudah direncanakan sejak tiga bulan yang lalu. Namun dikarenakan Indonesia saat itu masuk pada gelombang kedua penyebaran COVID-19, rencana tersebut terpaksa ditunda dan baru terealisasi pada hari ini. "Akhirnya hari ini saya bisa kembali ke Kalbar dan tentu ini sungguh membuat saya bahagia dan merasa sangat terhormat diterima dengan begitu hangat dan baik oleh Bapak Gubernur," ungkapnya. Pada pertemuan itu, lanjut AHY, pihaknya mendiskusikan banyak hal, terutama terkait perkembangan kasus COVID-19 di Kalbar dan masalah perbatasan Indonesia-Malaysia yang ada di wilayah Kalbar. "Diskusi tadi begitu cair, perbincangan kita dari mulai untuk membahas situasi pandemi akhir-akhir ini yang kita juga bersyukur semakin hari semakin terkontrol dan dapat dikelola dengan baik," katanya. Sementara terkait perbatasan, dia menambahkan, tantangan dan permasalahan yang ada di Indonesia dengan panjangnya wilayah perbatasan antara Kalimantan Barat dengan Malaysia juga menjadi bahasan penting. Terutama terkait bagaimana mengembangkan ekonomi masyarakat dan tentang kedaulatan RI. "Terkait hal tersebut, semangat kami adalah ingin terus bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah. Partai Demokrat selalu siap untuk menyampaikan masukan-masukan berdiskusi sekaligus juga ingin sama-sama menjadi bagian dari solusi menjalankan kebijakan-kebijakan yang baik untuk rakyat yang baik untuk pembangunan daerah," katanya. Dia meyakini jika kolaborasi dilakukan dari waktu ke waktu maka pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat bisa semakin tinggi. "Seperti yang tadi disampaikan bapak gubernur, pertumbuhan ekonomi Kalbar berada pada 10 persen lebih. Artinya di atas pertumbuhan nasional di kuartal kedua tahun ini dan mudah-mudahan pertumbuhan itu juga diikuti dengan peningkatan daya beli masyarakat yang juga semakin baik dan pada akhirnya kita semua bisa bangkit dari pandemi COVID-9," harapnya. Kunjungan Ketua DPP Partai Demokrat tersebut juga sehubungan dengan peresmian bangunan kantor sekretariat baru milik DPD Partai Demokrat Kalbar yang berada di Jalan Parit Haji Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

Pontianak
| Rabu, 22 September 2021

Lokal

Foto: Pemda Kabupaten Bengkayang Memberi Anting di Jungur Babi | Pifa Net

Pemda Kabupaten Bengkayang Memberi Anting di Jungur Babi

Berita Bengkayang, PIFA - Pengguna ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Bengkayang Deo Rajiman yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2020. Pelapor, Kadoilius mengatakan Oknum DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan AD/ART Partai Perindo diusulkan untuk diberhentikan dari keanggotaan Partai dan keanggotaannya sebagai DPRD Kabupaten Bengkayang. "Berdasarkan surat keputusan DPP Perindo ditetapkan pencabutan dan pemberhentian oknum anggota DPRD dari keanggotaan Partai Perindo dan ketua DPC Perindo Siding Kabupaten Bengkayang," ujar Kadoilius kepada PIFA, Sabtu 27 November 2021. Lanjutnya, partai DPP Perindo mengeluarkan keputusan dengan No: 1724-SK/DPP-Partai Perindo/I/2021 pada tanggal 28/1/2021, tentang Pergantian antar waktu anggota DPRD Bengkayang Deo Rajiman digantikan kepada Gregorius Gunawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang.  Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Bagian kelima, paragraf 14, -Pasal 193 ayat (1) huruf C, ayat (2) huruf E dan huruf H yang berbunyi "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu karena diberhentikan."  -Pasal 193 ayat (2) huruf E "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C apabila diusulkan oleh partai. Sebagai anggota politiknya sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan."  -Pasal 200 ayat (1) huruf A dan ayat (2) yang berbunyi pada Pasal 193 ayat (2) huruf H "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C apabila diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketetapan peraturan perundangundangan." -Pasal 200 ayat (1) huruf A "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dan perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun." . -Pasal 200 ayat (2) "demikian hal anggota DPRD Kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf A atau huruf D berdasarkan putusan pengadilan yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD Kabupaten/kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten/kota. -Pasal 194 ayat (2) UU No.23 tahun 2014 “paling lambat 7 hari usul pemberhentian Porn 7 DPRD Kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati, Walikota untuk memperoleh peresmian Pemberhentian." Kemudian, pada bulan maret 2021 oknum DPRD Bengkayang Deo Rajiman melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPP/Ketua ilunce Perindo, dan gugatan itupun diajukan hanya untuk memperlambat proses PAW, karena berbagai hal agenda sidang tidak hadir, bahkan biaya perkara belum dilunasi dan hingga saat ini putusan PN Jakarta Pusat belum juga ada. Oknum DPRD Bengkayang Deo Rajiman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan 20 hari atas perbuatanya tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan di PN Pontianak. pada tanggal 29 Januari 2021. Dilanjutkan dengan somasi pada tanggal 27 mei 2021. Namun dijawab pada bulan Juni 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana pemalsuan pada bulan Desember 2020. Ketua DPP Partai Perindo memberhentikan oknum DPRD tersebut pada 27 Januari 2021, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 pasal 194, sudah harus diusulkan oleh Ketua DPRD kepada Gubernur.  Pengganti Antarwakti (PAW) diusulkan pada 1 April 2021 dan di jawab pada tanggal 8 oleh Bupati kepada Mahkamah Partai, atas gugatan yang diajukan pada tanggal 7 Juli 2021. pungkasnya.

Bengkayang
| Sabtu, 27 November 2021

Nasional

Foto: Guru Agama Islam di Taliwang Terancam Dipenjara Gegara Pukul Siswa yang Tak Mau Sholat | Pifa Net

Guru Agama Islam di Taliwang Terancam Dipenjara Gegara Pukul Siswa yang Tak Mau Sholat

PIFA, Nasional - Seorang guru honorer bernama Akbar Sarosa, yang mengajar bidang studi Agama Islam di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, terancam dipenjara akibat laporan dari orang tua salah seorang muridnya. Akbar Sarosa dilaporkan karena diduga memukul seorang murid yang enggan untuk melaksanakan sholat berjamaah di sekolah. Akbar Sarosa mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan karena program sekolah yang mengharuskan siswa untuk melaksanakan sholat berjamaah. "Tindakan Akbar untuk mendisiplinkan siswanya agar patuh pada program sekolah." kata Ketua Komite SMKN 1 Taliwang, Mustakim Patawari. Mustakim juga menyampaikan bahwa pukulan yang diberikan oleh Akbar tidak mengakibatkan cedera berat atau cacat permanen pada murid tersebut. Saat ini, Akbar Sarosa menjadi terdakwa dalam kasus ini dan masih menunggu putusan dari hakim. Mustakim Patawari, bersama dengan berbagai organisasi guru seperti PGRI dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII), memohon kepada majelis hakim agar Akbar Sarosa dibebaskan. "Kami mohon kepada mejelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan melihat kasus ini dengan mata hati. Kami mohon Akbar Sarosa diberi kebebasan,” ujar Mustakim. (ad)

Sumbawa
| Minggu, 8 Oktober 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5