Dedi Mulyadi Tanggapi Tuduhan Penyebaran Hoaks Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Cirebon | Rabu, 31 Juli 2024
PIFA, Nasional - Politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, merespons laporan yang dilayangkan oleh Aep, terkait dugaan penyebaran hoaks dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Respons ini disampaikan Dedi saat menjadi saksi fakta dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menanyakan kepada Dedi tentang laporan yang diajukan Aep ke Polda Metro Jaya. Aep menuduh Dedi dan Dede telah menyebarkan informasi yang dapat menghalangi proses penyidikan dan berbohong terkait kasus pembunuhan Vina.
Menanggapi hal tersebut, Dedi menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan informasi secara terbuka yang diperoleh dari mantan terpidana kasus tersebut. Dedi menyebut informasi yang disampaikan di channel YouTube pribadinya dapat diuji kebenarannya melalui lembaga peradilan.
"Saya hanya ingin menyampaikan informasi sebuah peristiwa secara terbuka. Dan ini diuji lewat lembaga peradilan," ujar Dedi.
Dedi juga menambahkan bahwa informasi yang ia bagikan di kanal YouTube-nya berasal dari cerita langsung para mantan terpidana, yang mengaku mengalami penyiksaan saat proses penangkapan.
"Aldi, adik dari Eka, menyampaikan bahwa dia mengalami penyiksaan luar biasa. Dia berhenti disiksa karena Eka terpaksa mengaku sebagai pelaku untuk menyelamatkan adiknya," tambah Dedi.
Sebelumnya, Aep melaporkan Dedi Mulyadi dan Dede ke Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024, dengan tuduhan menyebarkan hoaks yang berpotensi mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pengacara Aep, Pitra Romadoni, menyatakan bahwa aksi Dedi dianggap melampaui kewenangannya dan dapat mengganggu proses penyidikan kepolisian yang sedang berlangsung.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam peninjauan kembali kasus pembunuhan Vina, yang masih menjadi perhatian publik dan penegak hukum. (ad)