Delapan Negara Siap Tangkap Netanyahu atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
Internasional | Senin, 10 November 2025
PIFA, Internasional — Sebanyak delapan negara menyatakan kesediaannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika memasuki wilayah mereka, menyusul tuduhan kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Menurut laporan Al Jazeera, negara-negara yang menyatakan kesiapan tersebut meliputi Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada. Mereka mendukung langkah hukum internasional terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat militer Israel yang dianggap bertanggung jawab atas serangan brutal di Gaza.
Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan genosida, termasuk Netanyahu, mantan Menteri Perang Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Eyal Zamir. Pemerintah Turki bahkan melarang seluruh nama tersebut memasuki wilayah atau melintasi wilayah udara Turki.
Langkah tegas ini memperkuat tekanan internasional terhadap Israel sejak Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Desember 2023, menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam tindakannya terhadap warga sipil Palestina.
Gugatan tersebut kemudian mendapat dukungan dari sejumlah negara lain, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Selain itu, pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Perkembangan ini semakin menegaskan meningkatnya tekanan global terhadap kepemimpinan Israel di tengah krisis kemanusiaan yang terus memburuk di Gaza, di mana ribuan warga sipil dilaporkan menjadi korban akibat operasi militer berkepanjangan sejak 2023.




















