Demo di Depan Gedung DPR Ricuh, 6 Orang Diamankan Polisi
Politik | Senin, 25 Agustus 2025
Demo di Gedung DPR. (CNBC)
Politik | Senin, 25 Agustus 2025
Politik
PIFA.CO.ID, POLITIK - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan bersama koalisi masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/3) pukul 13.30 WIB.Koordinator Media BEM SI Kerakyatan, Annas Rabbani, menyatakan aksi ini mengusung tuntutan “Indonesia Gelap”, pencabutan UU TNI, dan penolakan RUU Polri. "Gambarannya, aksi akan dihadiri lebih dari 50 organisasi dan aliansi," ujarnya, Rabu (26/3).Peserta aksi juga diimbau mengenakan pakaian bebas tanpa almamater, sebagaimana dilakukan dalam demonstrasi sebelumnya.
Lokal
PIFA, Lokal - Kejari Sintang menetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh Bank Kalbar Cabang Sintang kepada “CV JAS" tahun 2018. Kepala Kejari Sintang, Aco Rahmadi Jaya menjelaskan, empat orang tersangka tersebut yakni SH, DR, RJ dan ALZ. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan ekspos tim penyidik ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Dia memaparkan, empat tersangka yakni SH selaku debitur (pengusaha) yang mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK Biasa) di Bank Kalbar Sintang. DR selaku Kasi Kredit tahun 2018. RJ selaku analis kredit 1 tahun 2018 dan ALZ selaku analis kredit 2 tahun 2018. "Penetapan keempat tersangka ini, berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan suatu peristiwa yang diduga tindak-pidana sehingga tim penyelidik meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan," paparnya. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yaitu 19 orang saksi, surat dari laboratorium forensik Bareskrim Polri dan ahli dari keuangan negara dan BPKP Provinsi Kalbar. "Keempat tersangka, telah ditahan di Lapas Sintang. Berdasarkan perhitungan dari BPKP Pontianak perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar," jelasnya. Para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ad)
Lokal
PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH.,MH, secara resmi meresmikan pemasangan listrik desa di Sungai Uluk Palin, yang terletak di Kecamatan Putussibau Utara, pada Jumat (15/3/2024) lalu. Pada tahun 2022, telah dibuat dan diberikan Rekomendasi untuk usulan pembangunan Jaringan Listrik di Kabupaten Kapuas Hulu. Sejumlah desa telah menerima layanan listrik pada tahun tersebut, dan pada awal tahun 2024, enam desa lainnya diantaranya Desa Sungai Uluk Palin, Benua Tengah, Lauk, Rantau Prapat, Setulang, dan Senunuk, juga telah tersambung dengan listrik. Proses pembangunan jaringan listrik ini merupakan hasil dari kerjasama berbagai pihak dan tidak terjadi secara instan. Fransiskus Diaan juga mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh PLN. "Saya juga tidak lupa memberikan ucapan terimakasih atas upaya yang dilakukan PLN untuk masyarakat di Bumi Uncak Kapuas," ucap Bupati Fransiskus Diaan. Saat ini, jalur perbatasan dari Putussibau menuju Badau telah tersambung dengan listrik, namun masih terdapat 27 desa di Kapuas Hulu yang belum tersentuh oleh listrik. Bupati mengajak masyarakat untuk bersyukur dan mengapresiasi upaya PLN untuk menyediakan pasokan daya listrik, sementara untuk desa yang belum tersentuh, diharapkan untuk bersabar karena pihak berwenang akan berupaya untuk mengajukan usulan pembangunan jaringan listrik kepada PLN.