Demokrat Minta PPN 12 Persen Hanya untuk Kalangan Atas
Politik | Rabu, 1 Januari 2025
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-Fraksi Demokrat)
Politik | Rabu, 1 Januari 2025
Sports
PIFA, Sports - Sidang Komite Disiplin PSSI telah mengeluarkan keputusan terkait beberapa pelanggaran yang terjadi dalam ajang BRI Liga 1 2023/2024. Beberapa pemain dan klub harus menerima sanksi atas tindakan mereka dalam beberapa pertandingan terakhir. Pemain Dewa United FC, Sdr. Asep Berlian, harus menanggung akibat dari tekel keras yang dilakukannya kepada pemain lawan selama pertandingan melawan Persib Bandung pada 14 Juli 2023. Akibat perbuatannya itu, Asep Berlian dijatuhi sanksi larangan bermain selama 3 pertandingan dan juga denda sebesar Rp10.000.000. Tidak hanya pemain, ofisial tim Dewa United FC, Sdr. Johannes Hendrikus Olde Riekerink, juga mendapatkan hukuman. Ia diberi teguran keras karena tidak menggunakan ID Card selama pertandingan dan mengabaikan peringatan dari pengawas pertandingan. Sementara itu, pemain Madura United FC, Sdr. Muhammad Tahir, harus merasakan konsekuensi atas pelanggaran menyikut pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung dalam laga melawan Bali United FC pada 15 Juli 2023. Muhammad Tahir dikenai larangan bermain selama 2 pertandingan dan denda sebesar Rp10.000.000. Tim Bali United FC juga mendapatkan sanksi karena dalam pertandingan yang sama melawan Madura United FC, terdapat 5 orang pemain mereka yang mendapatkan kartu kuning. Akibatnya, klub ini dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50.000.000. Sanksi terakhir diberikan kepada pemain Rans Nusantara FC, Sdr. Try Hamdani Goentara, yang melakukan tindakan menendang pemain lawan dan akhirnya mendapatkan kartu merah langsung saat berhadapan dengan Persita Tangerang pada 15 Juli 2023. Try Hamdani Goentara harus absen dalam 2 pertandingan mendatang dan denda sebesar Rp10.000.000. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta Liga 1 agar lebih mengedepankan sportivitas dan disiplin dalam bermain. Liga 1 terus berjalan dengan kompetitif, dan sanksi-sanksi ini bertujuan untuk menjaga fair play dan integritas dalam pertandingan. (hs)
Internasional
PIFA, Internasional - Indonesia berhasil memecahkan rekor dunia untuk pergelaran angklung terbesar dalam sejarah pergelarannya. Event yang diadakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Sabtu (5/8/2023) ibu dicatat oleh Guinness World Records (GWR), diikuti oleh 15.110 peserta. “Saya dapat memastikan bahwa dengan 15.110 peserta Indonesia telah mencapai [pemecahan rekor],” kata penilai resmi GWR, Sonia Usirogochi. Sebagai informasi, rekor dunia untuk pergelaran angklung terbesar sebelumnya tercipta di Monumen Washington, Washington D.C., Amerika Serikat, pada 9 Juli 2011 Event ini melibatkan 5.182 peserta. “Seperti diketahui, rekor saat ini adalah 5.182 peserta. Selain itu, di Indonesia per bulan lalu, Indonesia sendiri memiliki 124 Guinness World Record. Jakarta punya 13 rekor,” tambah Sonia. Pada momen tersebut, Sonia memberikan sertifikat rekor dunia kepada Tri Suswati Tito Karnavian, yang merupakan Ketua Umum Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) sekaligus ketua panitia acara ini. Sertifikat berikutnya diserahkan kepada Ibu Negara, Iriana Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, ribuan pemain angklung yang berpartisipasi dalam acara berjudul "The Largest Angklung Ensemble in the World" menyanyikan lagu nasional "Berkibarlah Benderaku" ciptaan Ibu Sud serta lagu internasional "Wind of Change" yang dikenal dari grup musik Scorpions. Para peserta ini dibimbing oleh Saung Angklung Udjo. Ibu Iriana Joko Widodo dan Ibu Wury Ma’ruf Amin terlihat juga bermain alat musik tradisional Jawa Barat tersebut. Selain itu, acara ini dihadiri oleh anggota OASE KIM, pegawai negeri sipil, anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari berbagai kementerian/lembaga, TNI-Polri, organisasi wanita, sekolah kedinasan, pelajar, dan lainnya. Dalam pidatonya sebelum acara dimulai, Tri Tito Karnavian selaku ketua panitia mengungkapkan bahwa usaha pemecahan rekor dunia ini merupakan penghormatan untuk peringatan HUT ke-78 kemerdekaan RI. “Kami bertekad ini menjadi persembahan hadiah ulang tahun ke-78 Republik Indonesia tahun 2023,” ujar Tri. Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa kegiatan yang digagas oleh OASE KIM bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta terhadap budaya Indonesia yang diwakili melalui pertunjukan angklung terbesar di dunia. Upaya pemecahan rekor ini telah direncanakan sejak tahun sebelumnya, dan para peserta telah berlatih selama tiga bulan. “Kiranya, setelah upaya ini angklung akan terus bangkit, semakin dicintai semua generasi, dan menjadi bagian dari seni musik tidak hanya di daerah asalnya Jawa Barat dan negara Indonesia tapi bergaung di seluruh dunia,” tandasnya. Angklung, sebuah instrumen musik tradisional yang berasal dari Jawa Barat, adalah kekayaan budaya Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya nonbenda sejak tahun 2010. Usaha pemecahan rekor ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi angklung, meningkatkan rasa cinta terhadapnya di kalangan semua generasi, dan mengangkat namanya bukan hanya di Jawa Barat dan Indonesia, melainkan juga di seluruh dunia. Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga turut hadir dalam acara pemecahan rekor ini.
Lokal
PIFA, Lokal - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembobol jok motor yang terjadi di komplek ruko, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (20/10/24). Pelaku berinsial MA dan HS.Kedua pelaku mencuri barang-barang korban yang tersimpan dalam jok sepeda motor. Saat itu korban sedang berolahraga dan motor di parkir depan Bank Kalbar Cabang Ayani. Barang yang diambil kedua pelaku berupa satu buah dompet warna hitam berisikan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp10.300.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14.549.000."Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP dan pengecekan CCTV, pelaku akhirnya dikenali," kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, Minggu (20/10/2024).Berdasarkan informasi diperoleh terduga para pelaku sedang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan. Tim Macan Polsek Pontianak Selatan mengintai keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku tak berkutik dibekuk."Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Pontianak Selatan, saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Jatmiko.Saat dilakukan intogasi singkat, kedua pelaku mengakui aksi kejahatan yang pernah dilakukannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara. (ly)