Ilustrasi perawatan kulit wajah. (Pixabay/Tumisu)

Ilustrasi perawatan kulit wajah. (Pixabay/Tumisu)

Berandascoped-by-BerandaLifestylescoped-by-LifestyleDermatolog Ingatkan Risiko Eksfoliasi Berlebihan pada Kulit

Dermatolog Ingatkan Risiko Eksfoliasi Berlebihan pada Kulit

Lifestyle | Kamis, 21 Agustus 2025

PIFA, Lifestyle - Dermatolog dr. Hafiza Fikri Fadel, Sp.KK, FINSDV, PGC, mengingatkan bahwa eksfoliasi kulit yang dilakukan secara berlebihan dapat memicu kulit kering, kemerahan, dan rasa tertarik setelah mencuci muka.

Ia menjelaskan, proses alami pergantian sel kulit terjadi setiap 28–40 hari, sehingga eksfoliasi sebaiknya dilakukan dengan bijak.

Menurut Fiza, penggunaan produk eksfoliasi boleh saja asalkan tidak berlebihan dan diimbangi dengan perawatan yang mempersiapkan lapisan kulit berikutnya agar kelembapan dan hidrasi alami tetap terjaga.

Eksfoliasi yang tepat dapat membantu kulit tampak lebih halus dan bercahaya, namun pemilihan produk harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kulit masing-masing.

Rekomendasi

Foto: Kirim Tim Scouting Lagi, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Makin Dilirik Inter Milan | Pifa Net

Kirim Tim Scouting Lagi, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Makin Dilirik Inter Milan

Italia
| Rabu, 9 April 2025
Foto: DPR Pertimbangkan Panggil Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang | Pifa Net

DPR Pertimbangkan Panggil Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang

Tangerang
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Daftar Harga Tiket Konser Solo KAI EXO di Jakarta Resmi Diumumkan, Mulai Rp1,2 Juta | Pifa Net

Daftar Harga Tiket Konser Solo KAI EXO di Jakarta Resmi Diumumkan, Mulai Rp1,2 Juta

Jakarta
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Update Klasemen Liga Italia, Inter Milan Pepet Napoli di Puncak | Pifa Net

Update Klasemen Liga Italia, Inter Milan Pepet Napoli di Puncak

Italia
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: 5 Cara Goreng Bawang Merah agar Renyah dan Tahan Lama, Cocok untuk Stok Selama Ramadhan | Pifa Net

5 Cara Goreng Bawang Merah agar Renyah dan Tahan Lama, Cocok untuk Stok Selama Ramadhan

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Rusia Sebut Beberapa Negara Siap Pasok Senjata Nuklir ke Iran Usai Serangan AS | Pifa Net

Rusia Sebut Beberapa Negara Siap Pasok Senjata Nuklir ke Iran Usai Serangan AS

Internasional
| Senin, 23 Juni 2025
Foto: Joao Felix Cetak Gol Debut saat Milan Hajar Roma 3-1 di Perempatfinal Coppa Italia | Pifa Net

Joao Felix Cetak Gol Debut saat Milan Hajar Roma 3-1 di Perempatfinal Coppa Italia

Italia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Wagub Krisantus: Seluruh Perusahaan Wajib Miliki NPWP dan Rekening Bank Kalbar | Pifa Net

Wagub Krisantus: Seluruh Perusahaan Wajib Miliki NPWP dan Rekening Bank Kalbar

Pontianak
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Gak Ada Habisnya! Gang Alpha kembali Beraksi di Event Perdana Ngabuburox | Pifa Net

Gak Ada Habisnya! Gang Alpha kembali Beraksi di Event Perdana Ngabuburox

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: KPK Sebut Negara Rugi Rp200 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Kemensos | Pifa Net

KPK Sebut Negara Rugi Rp200 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Kemensos

Politik
| Rabu, 20 Agustus 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: HIPMI Minta Pemerintah Tindak Tegas Pabrik dan Pembangkit Listrik Cemari Udara | Pifa Net

HIPMI Minta Pemerintah Tindak Tegas Pabrik dan Pembangkit Listrik Cemari Udara

PIFA, Nasional - Pemerintah pusat diminta segera memberikan sanksi keras bagi pabrik dan pembangkit yang menghasilkan polusi. Suara ini disampaikan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).   "HIPMI meminta pemerintah benar-benar menindak tegas pabrik maupun pembangkit listrik penghasil udara kotor," tutur Ketua Bidang ESDM dan LHK BPP HIPMI, Elia Nelson C. Kumaat, di Jakarta, Senin (21/08/2023). Menurut mantan Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Utara ini, problem polusi udara bukan hal sepele. Polusi udara berpotensi membuat warga terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).  "Apalagi jika dibiarkan berlarut-larut, bisa penuh itu rumah sakit," tukas Elia.  Pemerintah, lanjut ia, memang telah mengambil langkah. Diantaranya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara besutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. "Hanya saja perlu tindakan segera dan penegakan hukum yang tepat terhadap para pelanggar," pinta Elia.  Sanksi tersebut, dijelaskannya, semestinya mengarah ke pelaku kegiatan industri. Termasuklah peleburan batu bara, pembangkit listrik, maupun industri semen yang dimiliki independen.  "Dan kegiatan membakar yang dilakukan secara terbuka atau open burning)," terang Elia. Lebih lanjut, HIPMI meminta Pemerintah melalui KLHK segera melaksanakan Peraturan Menteri KLHK No. 13 Tahun 2021 mengenai pemasangan alat monitoring emisi, dijelaskan oleh Vico Septiandi Taufik, Wasekjen Bidang 3 BPL HIPMI. Agar tidak ada yang main-main lagi dengan aturan lingkungan tersebut. "Juga supaya jelas siapa yang emisi dan polusinya masih tinggi, pun memudahkan pemerintah untuk menindak dan memberikan sanksi," pungkas Vico. Seperti diketahui, kualitas udara di kawasan Jabodetabek masih berkategori tidak sehat meski 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta kerja dari rumah (WFH). Dilansir data situs pemantau udara IQAir, dalam dua hari terakhir kualitas udara di Jakarta tergolong Tidak Sehat (Unhealthy). Situs tersebut mengungkap indeks kualitas udara di Jakarta pada Senin (21/8) berada pada angka 147. Selasa (22/8) di level 158. Kemudian, Rabu (23/8) pukul 06.00 WIB, kualitas udara DKI skornya 157, artinya masih tak sehat.

Indonesia
| Minggu, 27 Agustus 2023

Lokal

Foto: Pemuda di Pontianak Bacok Seorang Pria Karena Cemburu, Namun Ternyata Salah Sasaran | Pifa Net

Pemuda di Pontianak Bacok Seorang Pria Karena Cemburu, Namun Ternyata Salah Sasaran

PIFA, Lokal - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak akhirnya berhasil seorang pemuda atas kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial di Jalan Apel Pontianak Kota, pada pada 24 Februari 2024 malam.  Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan alasan tersangka melakukan penganiayaan karena merasa cemburu korban mengganggu mantan pacar tersangka melalui chat Whatsapp. Kejadian itu bermula ketika seorang laki-laki berinisial D mengajak mantan pacar pelaku MFA (19) untuk bertemu melalui chat WhatsApp. Pesan tersebut rupanya dibaca oleh pelaku MFA. “Nah karena itulah MFA kemudian berpura-pura sebagai PF dan menyuruh D menjemput dirinya di Jalan Apel. Karena D ini tidak bisa menjemput PS karena akan membantu salah satu rekannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya kemudian D menyuruh FA (18) (korban) untuk menjemput PS dan terjadilah kejadian penganiayaan tersebut", lanjut Kasat Reskrim Antonius. Akibat penganiayaan tersebut, FA menderita luka robek di bahu kanan dan tangan kanan dan mendapat perawatan di RS. St. Antonius, Pontianak.  Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. (ly)

Pontianak
| Kamis, 6 Juni 2024

Nasional

Foto:  Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli | Pifa Net

Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli

PIFA, Nasional – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mencabut aturan mengenai pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Pencabutan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Mei 2025. Berdasarkan dokumen resmi yang diunggah melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6), disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli tidak lagi efektif. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk membubarkannya. "Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025. Satgas Saber Pungli awalnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Satgas ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan praktik pungli yang mereka temui. Selama operasionalnya, Satgas Saber Pungli dikenal aktif melakukan penindakan di berbagai instansi, termasuk di lingkungan sekolah, perizinan, dan pelayanan publik lainnya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, efektivitasnya mulai dipertanyakan, terutama menyangkut keberlanjutan pengawasan dan dampak jangka panjang dari tindakan penindakan yang dilakukan. Pencabutan aturan ini menandai perubahan arah kebijakan penegakan hukum di era pemerintahan Prabowo Subianto. Meski Satgas Saber Pungli dibubarkan, belum ada penjelasan lebih lanjut apakah akan ada lembaga baru atau pendekatan berbeda yang akan menggantikan fungsi pengawasan terhadap praktik pungli di masyarakat.

Nasional
| Kamis, 19 Juni 2025
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5