Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam. (Foto: Prokopim Kubu Raya)

Berita Lokal, PIFA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mematangkan persiapan menyambut agenda pengukuhan  Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, sebagai Desa Konstitusi oleh Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia pada 13 November mendatang. 

Mekar Sari akan menjadi satu-satunya desa di Pulau Kalimantan yang menyandang status desa konstitusi. Desa ini kelak menjadi desa kelima di seluruh Indonesia yang dikukuhkan sebagai desa konstitusi, selain Desa Galesong di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Kampung Wasur di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Desa Bangbang di Kabupaten Bangli Provinsi Bali, dan Nagari Pasia Laweh di Kabupaten Agam Provinsi Aceh.  

“Dalam kurun sepuluh tahun ini baru ada empat desa se-Indonesia yang dikukuhkan menjadi Desa Konstitusi. Adapun Desa Mekar Sari akan menjadi desa kelima yang dikukuhkan oleh MK sebagai desa konstitusi. Jadi ini merupakan sesuatu yang luar biasa,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam saat memimpin rapat persiapan pengukuhan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, Selasa (8/11/2022), di Ruang Satgas Covid-19 Kantor Bupati Kubu Raya. 

Yusran mengungkapkan, pengukuhan desa konstitusi merupakan gawai besar. Sebab tak hanya melibatkan Mahkamah Konstitusi, melainkan juga mengikutsertakan lima kementerian terkait lainnya.

“Karena itu segala aspek mesti kita persiapkan secara detail. Karena ini melibatkan lembaga tinggi negara dan lima kementerian terkait lainnya. Termasuk pengaturan lalu lintas di lokasi desa yang terbilang sempit, harus kita persiapkan sebaik mungkin,” kata Yusran.

Yusran menerangkan pengukuhan desa konstitusi merupakan bagian dari upaya MK membangun contoh teladan dalam penegakan konstitusi. MK, kata Yusran, menilai bahwa desa dengan segenap karakter khas masing-masing memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah utuh dari konstitusionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Selain itu, desa dinilai memiliki kekuatan dan semangat yang menopang keberlangsungan bangsa Indonesia,” tambahnya. 

Yusran menjelaskan, MK berharap desa yang dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk dikembangkan menjadi desa yang seluruh warganya memiliki kesadaran berkonstitusi. Hal itu termasuk agar warga desa memiliki pemahaman akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Di samping itu, supaya nilai-nilai Pancasila dan konstitusi benar-benar mengisi setiap sendi kehidupan masyarakat.  

“Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumikan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa. Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum,” terangnya.  

Lebih jauh Yusran menerangkan setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi, MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.  

“Untuk itu diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak, terutama Mahkamah Konstitusi dengan pemerintah dan warga Desa Mekar Sari untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan ini,” ujarnya. (ap)

Berita Lokal, PIFA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mematangkan persiapan menyambut agenda pengukuhan  Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, sebagai Desa Konstitusi oleh Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia pada 13 November mendatang. 

Mekar Sari akan menjadi satu-satunya desa di Pulau Kalimantan yang menyandang status desa konstitusi. Desa ini kelak menjadi desa kelima di seluruh Indonesia yang dikukuhkan sebagai desa konstitusi, selain Desa Galesong di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Kampung Wasur di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Desa Bangbang di Kabupaten Bangli Provinsi Bali, dan Nagari Pasia Laweh di Kabupaten Agam Provinsi Aceh.  

“Dalam kurun sepuluh tahun ini baru ada empat desa se-Indonesia yang dikukuhkan menjadi Desa Konstitusi. Adapun Desa Mekar Sari akan menjadi desa kelima yang dikukuhkan oleh MK sebagai desa konstitusi. Jadi ini merupakan sesuatu yang luar biasa,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam saat memimpin rapat persiapan pengukuhan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, Selasa (8/11/2022), di Ruang Satgas Covid-19 Kantor Bupati Kubu Raya. 

Yusran mengungkapkan, pengukuhan desa konstitusi merupakan gawai besar. Sebab tak hanya melibatkan Mahkamah Konstitusi, melainkan juga mengikutsertakan lima kementerian terkait lainnya.

“Karena itu segala aspek mesti kita persiapkan secara detail. Karena ini melibatkan lembaga tinggi negara dan lima kementerian terkait lainnya. Termasuk pengaturan lalu lintas di lokasi desa yang terbilang sempit, harus kita persiapkan sebaik mungkin,” kata Yusran.

Yusran menerangkan pengukuhan desa konstitusi merupakan bagian dari upaya MK membangun contoh teladan dalam penegakan konstitusi. MK, kata Yusran, menilai bahwa desa dengan segenap karakter khas masing-masing memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah utuh dari konstitusionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Selain itu, desa dinilai memiliki kekuatan dan semangat yang menopang keberlangsungan bangsa Indonesia,” tambahnya. 

Yusran menjelaskan, MK berharap desa yang dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk dikembangkan menjadi desa yang seluruh warganya memiliki kesadaran berkonstitusi. Hal itu termasuk agar warga desa memiliki pemahaman akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Di samping itu, supaya nilai-nilai Pancasila dan konstitusi benar-benar mengisi setiap sendi kehidupan masyarakat.  

“Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumikan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa. Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum,” terangnya.  

Lebih jauh Yusran menerangkan setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi, MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.  

“Untuk itu diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak, terutama Mahkamah Konstitusi dengan pemerintah dan warga Desa Mekar Sari untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan ini,” ujarnya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya