Jajaran pimpinan DPRD Kalbar dan Ketua Komisi IV menerima aspirasi mahasiswa terkait penolakan kenaikan harga BBM, Kamis (1/9/2022). (Foto: Dok. DPRD Kalbar)

Jajaran pimpinan DPRD Kalbar dan Ketua Komisi IV menerima aspirasi mahasiswa terkait penolakan kenaikan harga BBM, Kamis (1/9/2022). (Foto: Dok. DPRD Kalbar)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalDewan Kalbar Sebut Wacana Kenaikan Harga BBM Tak Beralasan

Dewan Kalbar Sebut Wacana Kenaikan Harga BBM Tak Beralasan

Pontianak | Sabtu, 3 September 2022

Berita Lokal, PIFA – Ketua Komisi IV DPRD Kalbar, Subhan Nur menilai kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diwacanakan pemerintah tak beralasan. Hal itu malah akan memberatkan masyarakat.

Dia pun meminta agar pemerintah membatalkan rencana menaikkan harga BBM tersebut.

"Kami berharap pemerintah pusat tak jadi menaikkan harga BBM subsidi ini," tegas Subhan Nur, kemarin.

Politisi Partai Nasdem itu meminta pemerintah serius mengkaji seluruh dampak dari keputusan yang diambil. Jangan sampai malah menimbulkan kekacauan. Pemerintah katanya, tak boleh menjadikan rakyat sebagai kambing hitam dari kebijakan yang diputuskan.

Menurut Subhan, Indonesia harus mencontoh negara tetangga Malaysia. Sebab, subsidi di negara tersebut juga diberikan kepada rakyatnya. Tapi, tak pernah menimbulkan gejolak.

"Mereka juga subsidi minyak, beras untuk rakyat. Tak ribut di sana. Ambil contoh yang baiklah jangan kita gengsi," katanya..

Dia menambahkan, klaim pemerintah yang menyebut beban subsidi ratusan triliun untuk BBM subsidi pun telah dibantah sejumlah pengamat ekonomi.

"Pengamat ekonomi sebagian besar itu menyebut dari sekian ratus triliun yang diklaim untuk subsidi ternyata tak sampai segitu," tutupnya. 

Sebelumnya, elemen mahasiswa di Kota Pontianak menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di DPRD Kalbar pada Kamis (1/9/2022) dan Jumat (2/9/2022). Mahasiswa menyampaikan aspirasi di hadapan unsur pimpinan DPRD dan ketua komisi. 

Mahasiswa menyampaikan empat poin utama tuntutan mereka. Pertama, menolak kenaikan harga BBM, kedua menuntut pemerintah untuk mengaudit kembali BPH Satgas Migas dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Kemudian ketiga, menuntut DPRD Provinsi Kalbar agar dapat mendesak pemerintah pusat untuk tidak menaikkan harga BBM, dan terakhir mendesak wakil rakyat mendengarkan suara rakyat.

Menurut mahasiswa, kenaikan harga BBM sekaligus akan memicu kenaikan harga transportasi dan produksi. Jika hal itu terjadi, rakyat akan kesusahan membeli bahan pangan dan bahan prioritas lain.

Mahasiswa menilai alasan pemerintah soal APBN yang telah membengkak akibat subsidi BBM hanyalah sebuah alasan yang klise. (ap) 

Rekomendasi

Foto: KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim | Pifa Net

KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Surabaya
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Tiket Bioskop XXI Transmart Kubu Raya Rp25.000 Senin–Kamis, Pengunjung Antusias namun Keluhkan Akses | Pifa Net

Tiket Bioskop XXI Transmart Kubu Raya Rp25.000 Senin–Kamis, Pengunjung Antusias namun Keluhkan Akses

Kubu Raya
| Kamis, 8 Mei 2025
Foto:  PSSI Gandeng KNVB, Targetkan Transformasi Sepak Bola Nasional | Pifa Net

PSSI Gandeng KNVB, Targetkan Transformasi Sepak Bola Nasional

Indonesia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Bukan China, India Jadi Penikmat Batu Bara Terbesar dari Indonesia | Pifa Net

Bukan China, India Jadi Penikmat Batu Bara Terbesar dari Indonesia

India
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Bintang Emon Ajak Tolak Revisi UU TNI: Perjuangkan Sebelum Digital Dibatasi | Pifa Net

Bintang Emon Ajak Tolak Revisi UU TNI: Perjuangkan Sebelum Digital Dibatasi

Indonesia
| Senin, 17 Maret 2025
Foto: Bea Cukai Kalbar Amankan  395 ribu Rokok Ilegal | Pifa Net

Bea Cukai Kalbar Amankan 395 ribu Rokok Ilegal

Pontianak
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Prabowo soal Efisiensi Anggaran: Ada yang Melawan Saya, Merasa Sudah jadi Raja Kecil | Pifa Net

Prabowo soal Efisiensi Anggaran: Ada yang Melawan Saya, Merasa Sudah jadi Raja Kecil

Indonesia
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Google Luncurkan Pembaruan Gemini 2.0: Model Generatif AI Kini Tersedia untuk Semua Pengguna | Pifa Net

Google Luncurkan Pembaruan Gemini 2.0: Model Generatif AI Kini Tersedia untuk Semua Pengguna

Dunia
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: 5 Olahraga Pagi yang Efektif Sebelum Berangkat Kerja | Pifa Net

5 Olahraga Pagi yang Efektif Sebelum Berangkat Kerja

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Pemkot Pontianak Cek Kendaraan Dinas untuk Pastikan Keselamatan dan Pelayanan Optimal | Pifa Net

Pemkot Pontianak Cek Kendaraan Dinas untuk Pastikan Keselamatan dan Pelayanan Optimal

Pontianak
| Rabu, 8 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Dewan Konsultasi Usulan Raperda Inisiatif ke Kemendagri, Bahas Fasilitas Ponpes & Keterbukaan Informasi Publik | Pifa Net

Dewan Konsultasi Usulan Raperda Inisiatif ke Kemendagri, Bahas Fasilitas Ponpes & Keterbukaan Informasi Publik

PIFA, Lokal – DPRD Kalbar Kalbar melakukan konsultasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif terkait fasilitas Pondok Pesantren (Ponpes) dan Keterbukaan Informasi Publik kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada kesempatan ini, rombongan DPRD Kalbar menyambangi langsung kantor Kemendagri di Jakarta, Selasa (11/4/2023). “Saya beserta rombongan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat lainnya kemarin berkunjung ke Kantor Kementerian Dalam Negeri @kemendagri tepatnya bertemu dengan Dirjen Otda, Produk Hukum Daerah,” ujar Ketua Komisi V DPRD Kalbar dalam keterangan unggahannya di Instagram @herimustamin_, Selasa kemarin. Heri menyebut pihaknya mengkonsultasikan usulan Raperda Inisiatif DPRD Kalbar terkait Fasilitas Ponpes dan Keterbukaan Informasi Publik . “Kami berkonsultasi dan membicarakan beberapa persoalan diantaranya usulan Raperda Inisiatif DPRD @dprd.kalbar (Fasilitas Ponpes dan Keterbukaan Informasi Publik),” jelas Heri. Legislator partai Golkar ini berharap hasil dari yang dikonsultasikan pihaknya ke Kemendagri dapat bermanfaat untuk kemajuan daerah. “Semoga apa yang kami ikhtiyarkan ini dapat berdampak baik untuk kemajuan Provinsi Kalimantan Barat kedepan,” harapnya. Tampak hadir dalam lawatannya ke kantor Kemendagri, Wakil Ketua DPRD Kalbar Syarif Amin Muhammad, para pimpinan Komisi diantaranya Ketua Komisi I Angeline Fremalco, Ketua Komisi V Heri Mustamin, empat anggota DPRD lainnya Edy R Yacoub, Martinus Sudarno, Ritaudin, dan Neneng. (pi/yd)

Jakarta
| Rabu, 12 April 2023

Lokal

Foto: Waspada Cuaca Ekstrem di Kalbar | Pifa Net

Waspada Cuaca Ekstrem di Kalbar

Berita Lokal, PIFA – BMKG Stasiun Supadio Pontianak, mengingatkan potensi cuaca ekstrem di sebagian besar daerah di Kalimantan Barat selama sepekan. Selain itu, gelombang tinggi juga akan terjadi di perairan Kalbar.  "BMKG Supadio kemarin mengeluarkan rilis imbauan waspada kepada masyarakat akan potensi hujan yang dapat menyebabkan banjir dan ketinggian gelombang di beberapa perairan Kalbar," kata Kepala BPBD Kubu Raya, Muhammad Yasir, Jumat (30/9/2022). Berdasarkan rilis BMKG Supadio Pontianak, diprakirakan gelombang dengan atmosfer tropis MJO di kuadran 3 akan segera punah. Siklon tropis NORU dan beberapa faktor meteorologis lainnya akan mendukung potensi pertumbuhan awan penghujan di wilayah Kalbar.  "Diprakirakan cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang disertai petir dan angin kencang berdurasi singkat akan terjadi di sebagian besar wilayah Kalimantan Barat periode tanggal 28 September 2022 hingga 5 Oktober 2022," tuturnya. Mengacu pada prakiraan cuaca itu, masyarakat Kalbar diminta untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi dampak berupa terjadinya genangan air, banjir dan tanah longsor pada periode tersebut. (ap) 

Kalbar
| Sabtu, 1 Oktober 2022

Lokal

Foto: Mabuk Lem, Anak di Mempawah Tusuk Ayah Kandung | Pifa Net

Mabuk Lem, Anak di Mempawah Tusuk Ayah Kandung

PIFA.CO.ID, MEMPAWAH - Ham (31 tahun), seorang anak di Desa Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, tega menusuk perut ayah kandungnya setelah tak terima ditegur karena tak berhenti meracau tengah malam sehingga mengganggu penghuni rumah yang sedang tidur.Kasubsi Penmas Polres Mempawah, Bripka Hamdan menyampaikan, bahwa perbuatan Ham tersebut diduga karena ia sedang mabuk akibat menghirup aroma lem (ngelem).“Sebagaimana dilaporkan pelapor, kejadian itu berlangsung pada Sabtu 12 April 2025 sekira jam 22.00 WIB, di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Pasir Wan Salim,” katanya.Hamdan menjelaskan, kronologi penusukan itu bermula, sesaat sang ayah yang tak tahan mendengar anaknya terus meracau, lalu keluar kamar bersama istrinya dengan maksud untuk menegur. Kala itu, pasutri itu melihat anaknya sedang menghisap lem dan sedang berbicara sendiri dengan suara keras.Kemudian pelapor menegur anak pelapor agar tidak ribut dikarenakan sudah malam, dengan bilang ‘jangan nak riuh, orang nak tidok, kan ramai dalam rumah, ade pak mude, nenek’,” kata Hamdan menirukan.Bukannya menurut, Ham malah lantang menjawab dengan kata-kata kasar kepada kedua orangtuanya. Pelaku yang merasa tersinggung dinasihati, lantas masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah pisau dapur dan ke luar langsung menusuk ayahnya. Tusukan pertama ini mengenai lengan kiri korban.“Kemudian pelapor (ayahnya) menangkap tangan Ham dan mendorong tangan dan pisau yang dipegangnya ke pintu hingga pisau tersebut patah,” terangnya.Tak berhenti sampai disitu, Ham yang sudah seperti orang kerasukan itu lalu meraih pisau yang sudah patah tersebut untuk kembali mengarahkannya ke sang ayah. Nahasnya, kali ini tusukan itu berhasil mengenai perut korban.“Istri pelapor (sempat) melerai, kemudian (pelaku) Ham pergi meninggalkan rumah. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasakan sakit dan nyeri pada lukanya. Dan akibat dari kejadian tersebut mengganggu aktivitas pelapor sehari-hari, karena pelapor tidak dapat bekerja atau pergi melaut,” terang Hamdan.Alhasil, kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Mempawah pada Minggu dini hari 13 April 2025 sekira jam 00.30 WIB. Laporan tersebut diterima oleh Piket Siaga Satreskrim Polres Mempawah dengan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.“Pelaku dan barang bukti 1 buah pisau sudah diamankan. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004,” tutup Hamdan.

Mempawah
| Selasa, 15 April 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5