Foto: Dok. PIFA/Freepik

Berita Lokal, PIFA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Kalimantan Barat, Fransiskus Ason menyebutkan, dana CSR yang dikucurkan oleh perusahaan saat ini cenderung tidak terintegrasi dengan program pembangunan desa.

"Bukan mereka tidak mau melaksanakan CSR, tapi terkadang tidak ada petunjuk sehingga semrawut. Desa mengajukan ini, bantu ini sehingga tidak terencana dengan baik," kata Ason, kemarin.

Dia menerangkan, petunjuk pelaksanaan CSR tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kendati demikian, penerapan Perda ini belum dilaksanakan dengan baik.

"Akhirnya semrawut, tidak terdata dan terencana dengan baik," katanya.

Ason menginginkan ke depan, dana CSR yang dikucurkan perusahaan menjawab kebutuhan masyarakat di Desa. Sehingga, jangan sampai tumpang tindih dengan pembangunan yang sudah dianggarkan lewat Dana Desa (DD).

"Makanya ke depan kita mau perusahaan yang ada di Kalbar harus ikut dalam Musrenbang desa kabupaten dan provinsi sehingga program CSR terintegrasi," ujarnya.

Di sisi lain, Fransiskus Ason mengatakan, pihaknya juga mencatat masih banyak  perusahaan tambang, dan perkebunan yang tidak melaksanakan CSR semuanya. 

Sebelumnya, Pansus ini terbentuk pada 19 Januari lalu melalui mekanisme rapat paripurna. Fransiskus Ason menyebutkan, pihaknya mengambil tim ahli dari Untan untuk memahami mekanisme keuangan perusahaan.

Pansus juga mengadakan rapat dengan mitra kerja yang berkaitan dengan dana CSR. Baik di bidang ekonomi, perkebunan, atau ESDM yang membidangi pertambangan di Pemerintah Provinsi Kalbar. 

Pihaknya juga menganalisa data perusahaan yang patuh dan tidak sebagai sampel untuk penindakan. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Kalimantan Barat, Fransiskus Ason menyebutkan, dana CSR yang dikucurkan oleh perusahaan saat ini cenderung tidak terintegrasi dengan program pembangunan desa.

"Bukan mereka tidak mau melaksanakan CSR, tapi terkadang tidak ada petunjuk sehingga semrawut. Desa mengajukan ini, bantu ini sehingga tidak terencana dengan baik," kata Ason, kemarin.

Dia menerangkan, petunjuk pelaksanaan CSR tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kendati demikian, penerapan Perda ini belum dilaksanakan dengan baik.

"Akhirnya semrawut, tidak terdata dan terencana dengan baik," katanya.

Ason menginginkan ke depan, dana CSR yang dikucurkan perusahaan menjawab kebutuhan masyarakat di Desa. Sehingga, jangan sampai tumpang tindih dengan pembangunan yang sudah dianggarkan lewat Dana Desa (DD).

"Makanya ke depan kita mau perusahaan yang ada di Kalbar harus ikut dalam Musrenbang desa kabupaten dan provinsi sehingga program CSR terintegrasi," ujarnya.

Di sisi lain, Fransiskus Ason mengatakan, pihaknya juga mencatat masih banyak  perusahaan tambang, dan perkebunan yang tidak melaksanakan CSR semuanya. 

Sebelumnya, Pansus ini terbentuk pada 19 Januari lalu melalui mekanisme rapat paripurna. Fransiskus Ason menyebutkan, pihaknya mengambil tim ahli dari Untan untuk memahami mekanisme keuangan perusahaan.

Pansus juga mengadakan rapat dengan mitra kerja yang berkaitan dengan dana CSR. Baik di bidang ekonomi, perkebunan, atau ESDM yang membidangi pertambangan di Pemerintah Provinsi Kalbar. 

Pihaknya juga menganalisa data perusahaan yang patuh dan tidak sebagai sampel untuk penindakan. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar