Foto: Kejari Sintang

Berita Melawi, PIFA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, menahan Kepala Desa (Kades) Nanga Libas Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi berinisial KK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) 2018-2019 dengan total kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar.

Ironisnya, uang hasil korupsi digunakan oleh Kades untuk bersenang-senang. Mulai dari karaoke hingga membeli mobil.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot, uang hasil korupsi APBDes selama tahun 2018 dan 2019 digunakan untuk keperluan pribadi Kades.

“Sebagian besar uangnya digunakan untuk karaoke, hingga beli mobil. Namun waktu pemeriksaan, mobil sudah dijual,” tambah Heru Wahyudi, jaksa Kejari Sintang.

Kajari menegaskan, dana desa yang dikucurkan negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Tapi harus digunakan untuk kebutuhan masyarakat desa.

“Kebutuhan masyarakat desa tentunya terkait pembangunan desa setempat. Baik itu balai desa, perbaikan jalan desa, pemenuhan fasilitas MCK maupun banyak keperluan lainnya. Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa,” tegasnya.

“Setiap anggaran yang dikeluarkan ada pertanggungjawabannya. Baik kepada- negara maupun pada Tuhan,” tutup Kajari. (ja)

Berita Melawi, PIFA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, menahan Kepala Desa (Kades) Nanga Libas Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi berinisial KK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) 2018-2019 dengan total kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar.

Ironisnya, uang hasil korupsi digunakan oleh Kades untuk bersenang-senang. Mulai dari karaoke hingga membeli mobil.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot, uang hasil korupsi APBDes selama tahun 2018 dan 2019 digunakan untuk keperluan pribadi Kades.

“Sebagian besar uangnya digunakan untuk karaoke, hingga beli mobil. Namun waktu pemeriksaan, mobil sudah dijual,” tambah Heru Wahyudi, jaksa Kejari Sintang.

Kajari menegaskan, dana desa yang dikucurkan negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Tapi harus digunakan untuk kebutuhan masyarakat desa.

“Kebutuhan masyarakat desa tentunya terkait pembangunan desa setempat. Baik itu balai desa, perbaikan jalan desa, pemenuhan fasilitas MCK maupun banyak keperluan lainnya. Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa,” tegasnya.

“Setiap anggaran yang dikeluarkan ada pertanggungjawabannya. Baik kepada- negara maupun pada Tuhan,” tutup Kajari. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar