Warga saat melaporkan Kades yang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa di Kejari Ketapang. (Foto: Istimewa)

Berita Lokal, PIFA - Diduga menyalahgunakan anggaran dana desa, seorang kepala desa di Kabupaten Kayong Utara, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan telah menerima laporan masyarakat tersebut.

“Laporannya sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti," kata Fajar dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang melapor, Isa Lubis menjelaskan, laporan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kayong Utara pada 24 Juni 2022 terkait hasil audit tahun anggaran 2021.

Dalam LHP tersebut terdapat belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp395.274.934.

Selain itu, dia menerangkan, juga terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp26.245.564.

"Ada kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp25.819.000. Kades diwajibkan menyetorkan ke kas desa maksimal dalam 60 hari kalender,” jelasnya.

Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan pengembalian, sehingga harus diproses hukum.

"Kita berharap Kejari Ketapang dapat memproses laporan tersebut," pungkasnya. (ap)

Berita Lokal, PIFA - Diduga menyalahgunakan anggaran dana desa, seorang kepala desa di Kabupaten Kayong Utara, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan telah menerima laporan masyarakat tersebut.

“Laporannya sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti," kata Fajar dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang melapor, Isa Lubis menjelaskan, laporan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kayong Utara pada 24 Juni 2022 terkait hasil audit tahun anggaran 2021.

Dalam LHP tersebut terdapat belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp395.274.934.

Selain itu, dia menerangkan, juga terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp26.245.564.

"Ada kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp25.819.000. Kades diwajibkan menyetorkan ke kas desa maksimal dalam 60 hari kalender,” jelasnya.

Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan pengembalian, sehingga harus diproses hukum.

"Kita berharap Kejari Ketapang dapat memproses laporan tersebut," pungkasnya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya