Foto Ilustrasi: Faktual News

Berita Lokal, PIFA - GK (59), oknum pemuka agama di Kabupaten Ketapang yang digerebek istrinya saat berduaan dengan remaja putri berusia 16 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, tersangka dijerat dengan 

Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Yani mengatakan, GK ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

"Tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri ke Palangkaraya, Kalteng," ucap Yani, Selasa (26/7/2022).

Yani menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka GK mengakui perbuatannya telah dilakukan lebih dari 10 kali. 

"Modusnya tersangka berjanji menikahi korban," ungkap Yani. 

Diberitakan sebelumnya, GK digerebek istrinya saat berduaan dengan remaja putri berusia 16 tahun di dalam kamar. Peristiwa itu terjadi Jumat (15/7/2022) dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Saat itu GK pamit ke istrinya untuk pergi ke rumah kerabat. Namun, beberapa jam kemudian, saat coba dihubungi nomor telepon GK tidak aktif. Istrinya mencari GK ke rumah kenalanya yang lain, yakni rumah orang tua korban. 

Ketika di rumah tersebut, istrinya melihat sepeda motor GK sedang terparkir di halaman.

"Semakin curiga istrinya, kemudian masuk ke rumah yang memang sepi, secara perlahan. Lalu didapati GK di dalam kamar bersama korban," ungkap Yani. (ap)

Berita Lokal, PIFA - GK (59), oknum pemuka agama di Kabupaten Ketapang yang digerebek istrinya saat berduaan dengan remaja putri berusia 16 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, tersangka dijerat dengan 

Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Yani mengatakan, GK ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

"Tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri ke Palangkaraya, Kalteng," ucap Yani, Selasa (26/7/2022).

Yani menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka GK mengakui perbuatannya telah dilakukan lebih dari 10 kali. 

"Modusnya tersangka berjanji menikahi korban," ungkap Yani. 

Diberitakan sebelumnya, GK digerebek istrinya saat berduaan dengan remaja putri berusia 16 tahun di dalam kamar. Peristiwa itu terjadi Jumat (15/7/2022) dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Saat itu GK pamit ke istrinya untuk pergi ke rumah kerabat. Namun, beberapa jam kemudian, saat coba dihubungi nomor telepon GK tidak aktif. Istrinya mencari GK ke rumah kenalanya yang lain, yakni rumah orang tua korban. 

Ketika di rumah tersebut, istrinya melihat sepeda motor GK sedang terparkir di halaman.

"Semakin curiga istrinya, kemudian masuk ke rumah yang memang sepi, secara perlahan. Lalu didapati GK di dalam kamar bersama korban," ungkap Yani. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar