Foto: JPNN.com/Romaida

Foto: JPNN.com/Romaida

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizDijemput Paksa, Medina Zein Kini Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya

Dijemput Paksa, Medina Zein Kini Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya

Jakarta | Jumat, 8 Juli 2022

Pifabiz - Medina Zein akan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, usai keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022). Melansir detik.com, laporan yang menyeret Medina Zein jadi tersangka ini adalah Uci Flowdea.

Laporan itu kemudian di layangkan ke Polda Metro Jaya. Medina Zein diduga menjual tas branded palsu dan mengancam akan mengebom Uci Flowdea. 

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus tersebut kini sudah memasuki P21 tahap dua. 

Sebelumnya, Medina Zein sempat dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya  di rumahnya, kawasan Bandung, Jawa barat.

Dari pantauan detikcom, Medina Zein tampak memasukkan kedua tangannya ke dalam rompi. Ia seakan menghindari sorot kamera awak media dan tak sama sekali mau menghadap kamera. Namun, matanya terlihat sembap.

Rekomendasi

Foto: Lazio vs Como Berakhir Imbang 1-1, Fabregas Tak Puas | Pifa Net

Lazio vs Como Berakhir Imbang 1-1, Fabregas Tak Puas

Italia
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Netflix Tudum 2025 Digelar Langsung dari Los Angeles, Bakal Hadirkan Bintang Serial Populer | Pifa Net

Netflix Tudum 2025 Digelar Langsung dari Los Angeles, Bakal Hadirkan Bintang Serial Populer

Indonesia
| Rabu, 30 April 2025
Foto: Studi: Tiga Menit Aktivitas Ringan Setiap Hari Bisa Turunkan Risiko Penyakit Jantung | Pifa Net

Studi: Tiga Menit Aktivitas Ringan Setiap Hari Bisa Turunkan Risiko Penyakit Jantung

Indonesia
| Selasa, 29 April 2025
Foto: Promosi, Sassuolo Kembali ke Serie A Usai Bungkam Modena 3-1 | Pifa Net

Promosi, Sassuolo Kembali ke Serie A Usai Bungkam Modena 3-1

Italia
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Timnas U-20 Akhiri Piala Asia dengan Hasil Imbang, Indra Sjafri Minta Maaf dan Siap Dievaluasi | Pifa Net

Timnas U-20 Akhiri Piala Asia dengan Hasil Imbang, Indra Sjafri Minta Maaf dan Siap Dievaluasi

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: AC Milan Dominasi Derby, Inter Tak Mampu Menang di 5 Pertemuan Musim Ini | Pifa Net

AC Milan Dominasi Derby, Inter Tak Mampu Menang di 5 Pertemuan Musim Ini

Indonesia
| Kamis, 24 April 2025
Foto: Banjir di Desa Darit Makin Parah, Tingginya Capai Atap Rumah Warga | Pifa Net

Banjir di Desa Darit Makin Parah, Tingginya Capai Atap Rumah Warga

Darit
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Juventus Tekuk Verona 2-0, Persaingan Scudetto Liga Italia Makin Panas! | Pifa Net

Juventus Tekuk Verona 2-0, Persaingan Scudetto Liga Italia Makin Panas!

Italia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Gegara Hendak Tawuran Bawa Sajam, 2 Bocah di Pontianak Nyaris Gagal Ikut Ujian | Pifa Net

Gegara Hendak Tawuran Bawa Sajam, 2 Bocah di Pontianak Nyaris Gagal Ikut Ujian

Pontianak
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto Sebut Tak akan Ambil Honor di Kepengurusan BPI Danantara | Pifa Net

Ketua KPK Setyo Budiyanto Sebut Tak akan Ambil Honor di Kepengurusan BPI Danantara

Indonesia
| Selasa, 15 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Polisi Tangkap Napi Rutan Sambas Bikin Meme Adu Domba Catut Nama Ida Dayak | Pifa Net

Polisi Tangkap Napi Rutan Sambas Bikin Meme Adu Domba Catut Nama Ida Dayak

PIFA, Lokal - Seorang narapidana Rutan Kelas II B Sambas, Kalimantan Barat, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian dalam bentuk meme bernuansa SARA yang mencatut nama seorang ustaz dan menyerang Ida Dayak serta Pesulap Merah.  Narapidana berinisial KA tersebut, kini telah diamankan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.  Meme ujaran kebencian itu pertama kali diunggah di akun Facebook palsu dan tersebar di grup-grup WhatsApp di kalangan masyarakat.  "Dampak dari kabar hoaks yang dilengkapi dengan kalimat yang dapat mengganggu Kamtibmas serta keharmonisan masyarakat Kalbar itu, akhirnya diselidiki kepolisian," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Mapolda Kalbar, Rabu (31/5/2023) sore. Berdasarkan penyelidikan tim, terungkap pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sambas. Pelaku menggunakan smartphone membuat hoaks meme tersebut saat berada di Rutan Kelas II B Sambas. "Cara penyebaran hoaks dengan narasi membangun SARA. Melihat postingan ibu Ida Dayak dan Pesulap Merah, kemudian mendownload foto Ida Dayak dan Ustaz Hatoli dan kemudian mengedit serta menambahkan kalimat mengandung hinaan terhadap agama dan suku tertentu," jelasnya. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Hal tersebut sengaja dilakukan ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud agar dia bisa kabur dari penjara. “Tersangka sempat mengatur siasat agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE tersebut, yakni dengan cara menyiapkan uang sekitar Rp15 juta yang dijanjikan kepada dua temannya di dalam Rutan,” ungkapnya.  Petit juga memaparkan, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara dengan berbagai kasus.  Diantaranya pencabulan, narkoba dan UU ITE.  “Selain itu dia juga melakukan aksi kejahatan di dalam Rutan Kelas II B Sambas yakni melakukan penipuan online jual beli mobil dan motor,” ungkapnya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Selain itu, juga dijerat dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum polidana terkait keonaran dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (ap)

Kalbar
| Kamis, 1 Juni 2023

Lokal

Foto: Pria di Kubu Raya Serang Rekan Kerja dengan Parang | Pifa Net

Pria di Kubu Raya Serang Rekan Kerja dengan Parang

PIFA.CO.ID, LOKAL - Kasus penganiayaan berat terjadi di mess karyawan PT. MAR, Desa Sungai Deras, Teluk Pakedai, Minggu (8/12).Pelaku, YT (51), warga Kayong Utara, menyerang korban NN (40), asal NTT, menggunakan parang. Korban menderita luka serius dan dirawat di RS Soedarso Pontianak.Menurut AIPTU Ade, YT mengaku menyerang karena merasa terancam oleh ancaman kekerasan korban.Insiden bermula saat YT mendatangi korban untuk menanyakan ancaman tersebut, namun emosi memuncak hingga terjadi serangan.Saat ini, kasus sedang diselidiki oleh Polsek Teluk Pakedai dan Polres Kubu Raya.YT ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kubu Raya
| Kamis, 12 Desember 2024

Lokal

Foto: Muda Mahendrawan Sebut HAN Jadi Momen Bangun Kemandirian Anak | Pifa Net

Muda Mahendrawan Sebut HAN Jadi Momen Bangun Kemandirian Anak

PIFA, Lokal - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tahun ini menjadi sebuah momen bersejarah yang mengedepankan nilai-nilai positif, terutama kemandirian anak. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menegaskan bahwa perayaan HAN tahun ini tidak sekadar seremonial, melainkan sebuah ajang untuk memupuk sikap kemandirian pada anak-anak. Acara Peringatan HAN 2023, yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya pada Kamis (27/7), berhasil memukau banyak pihak, termasuk Bupati Muda Mahendrawan. Ia mengungkapkan kekagumannya terhadap anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Kubu Raya yang menjadi penyelenggara acara tersebut. "Kegiatan ini contohnya, di mana mereka (FAD) sendiri yang menjadi EO atau penyelenggara acaranya," ujar Bupati Muda Mahendrawan. Bupati Muda juga menyoroti betapa pemerintah kabupaten memberikan perhatian besar kepada anak-anak dengan melibatkan mereka dalam penyelenggaraan acara penting seperti Peringatan HAN. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bahkan telah mengakomodir kebutuhan perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) khusus. "Itu merupakan suatu langkah yang memang terobosan. Kita sudah lakukan dan nanti langkah-langkah ke depan tetap dengan melibatkan seluruh dinas pemerintahan daerah termasuk berbagai pihak swasta yang kita ajak," tambahnya. Selain itu, Bupati Muda Mahendrawan memberikan pesan penting kepada anak-anak untuk tetap menjaga jati diri mereka di era digital saat ini. Dalam konteks fenomena media sosial, ia mengingatkan mereka untuk tidak menjadi korban dampak negatifnya. "Kita seringkali melihat dampak bahaya di media sosial. Jadi caranya adalah banjiri media sosial dengan konten-konten yang membuat lebih progresif dan optimis, membuat anak-anak saling bersemangat," pesannya. Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah, juga memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Peringatan HAN dan penampilan gemilang anak-anak Kubu Raya dalam acara tersebut. Ia menganggap bahwa anak-anak Kubu Raya telah menunjukkan potensi dan prestasi yang luar biasa. Agus Sudarmansyah menekankan bahwa menjaga hak-hak anak adalah tanggung jawab bersama, termasuk hak akses kesehatan, pendidikan, perlindungan dari kekerasan, dan hak-hak lainnya. (ad)

Kubu Raya
| Selasa, 12 September 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5