Siti Fatima saat ditemui di kediamannya. Ibu di Pontianak ini menggugat anak angkatnya batalkan hak atas harta. (Dok. PIFA/Andrie P Putra)

PIFA, Lokal - Siti Fatimah (63) tak pernah menyangka bakal dikhianati oleh Hidayawati (45), yang tak lain adalah anak angkatnya yang sudah dia rawat sejak masih bayi. Persoalan harta jadi pemicu keretakan hubungan ibu dan anak tersebut.

Warga Jalan Parit Haji Husein II, Gang Sejahtera, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara itu, kini tengah menggugat Hidayawati untuk pencabutan hak atas sejumlah aset yang sebelumnya sudah dia kuasakan ke anaknya tersebut.

Siti menceritakan, sikap durhaka Hidayawati muncul setelah menikah kembali dengan suami pertamanya yang sebelumnya sudah diceraikan. Hidayawati menolak permintaan Siti untuk menandatangani perjanjian penjualan tanah.

"Yang bikin saya sakit hati ketika saya minta tanda tangan jual tanah. Tapi dia (Hidayawati) bilang jangan mimpi saya akan berikan tanda tangan saya," cerita Siti, kemarin.

Hati Siti kian tergores, saat anak angkatnya yang sudah dia sayangi seperti anak kandung itu, menyebutnya bukan orang tua asli dan tak takut akan kualat. 

"Kata dia, anda bukan ibu kandung yang melahirkan saya. Itu yang membuat tergores hati saya," ujar Siti.

Sikap angkuh Hidayawati itulah yang membikin Siti kecewa. Sehingga dia pun mengajukan gugatan pencabutan hak atas harta berupa aset rumah tinggal dan 75 sertifikat tanah yang sebelumnya sudah dia berikan ke anaknya itu.

"Sebenarnya harta bisa dicari. Saya tak perlu gugat dia kalau dia tak seperti itu. Tapi karena ingin dia sadar bahwa kesombongannya, keangkuhannya maka saya gugat untuk merobohkan kejelekan dia," katanya.

Kini, persoalan yang bergulir sejak 2017 tersebut sudah dibawa ke meja pengadilan. Kedua belah pihak saling gugat atas harta dan aset yang ada tersebut. 

"Ini saya gugatan keempat kali. Saya harap ini terakhir dan dia bisa kembali sujud dengan saya. Tapi nyatanya semakin tinggi dia," katanya.

Sementara itu, pada Selasa (7/2/2023) siang, Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang lapangan terhadap dua objek sengketa gugatan Siti Fatimah. Dianataranya rumah yang ditempati dan sebidang tanah berada tak jauh dari tempat tinggal tersebut.

Hakim yang menangani perkara itu, Ichwanuddin mengecek secara detil dua objek itu. Dihadiri oleh BPN Kota Pontianak serta pihak kelurahan dan kecamatan.

Ichwanudin mengatakan, perkara antara ibu dan anak angkat tersebut bergulir dan terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak sejak 13 Oktober 2022 lalu.

“Dua objek dan sudah dilakukan pemeriksaan secara langsung guna mencari kebenaran keadaan objek dan memastikan objek tersebut,” jelas Ichwanudin.

Juru bicara Pengadilan Negeri Pontianak itu menambahkan, perkara tersebut masih dalam proses pembuktian. "Jadwal sidang selanjutnya, adalah pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat, yakni Siti Fatimah,” ujarnya. (ap)

PIFA, Lokal - Siti Fatimah (63) tak pernah menyangka bakal dikhianati oleh Hidayawati (45), yang tak lain adalah anak angkatnya yang sudah dia rawat sejak masih bayi. Persoalan harta jadi pemicu keretakan hubungan ibu dan anak tersebut.

Warga Jalan Parit Haji Husein II, Gang Sejahtera, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara itu, kini tengah menggugat Hidayawati untuk pencabutan hak atas sejumlah aset yang sebelumnya sudah dia kuasakan ke anaknya tersebut.

Siti menceritakan, sikap durhaka Hidayawati muncul setelah menikah kembali dengan suami pertamanya yang sebelumnya sudah diceraikan. Hidayawati menolak permintaan Siti untuk menandatangani perjanjian penjualan tanah.

"Yang bikin saya sakit hati ketika saya minta tanda tangan jual tanah. Tapi dia (Hidayawati) bilang jangan mimpi saya akan berikan tanda tangan saya," cerita Siti, kemarin.

Hati Siti kian tergores, saat anak angkatnya yang sudah dia sayangi seperti anak kandung itu, menyebutnya bukan orang tua asli dan tak takut akan kualat. 

"Kata dia, anda bukan ibu kandung yang melahirkan saya. Itu yang membuat tergores hati saya," ujar Siti.

Sikap angkuh Hidayawati itulah yang membikin Siti kecewa. Sehingga dia pun mengajukan gugatan pencabutan hak atas harta berupa aset rumah tinggal dan 75 sertifikat tanah yang sebelumnya sudah dia berikan ke anaknya itu.

"Sebenarnya harta bisa dicari. Saya tak perlu gugat dia kalau dia tak seperti itu. Tapi karena ingin dia sadar bahwa kesombongannya, keangkuhannya maka saya gugat untuk merobohkan kejelekan dia," katanya.

Kini, persoalan yang bergulir sejak 2017 tersebut sudah dibawa ke meja pengadilan. Kedua belah pihak saling gugat atas harta dan aset yang ada tersebut. 

"Ini saya gugatan keempat kali. Saya harap ini terakhir dan dia bisa kembali sujud dengan saya. Tapi nyatanya semakin tinggi dia," katanya.

Sementara itu, pada Selasa (7/2/2023) siang, Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang lapangan terhadap dua objek sengketa gugatan Siti Fatimah. Dianataranya rumah yang ditempati dan sebidang tanah berada tak jauh dari tempat tinggal tersebut.

Hakim yang menangani perkara itu, Ichwanuddin mengecek secara detil dua objek itu. Dihadiri oleh BPN Kota Pontianak serta pihak kelurahan dan kecamatan.

Ichwanudin mengatakan, perkara antara ibu dan anak angkat tersebut bergulir dan terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak sejak 13 Oktober 2022 lalu.

“Dua objek dan sudah dilakukan pemeriksaan secara langsung guna mencari kebenaran keadaan objek dan memastikan objek tersebut,” jelas Ichwanudin.

Juru bicara Pengadilan Negeri Pontianak itu menambahkan, perkara tersebut masih dalam proses pembuktian. "Jadwal sidang selanjutnya, adalah pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat, yakni Siti Fatimah,” ujarnya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar