Siti Fatima saat ditemui di kediamannya. Ibu di Pontianak ini menggugat anak angkatnya batalkan hak atas harta. (Dok. PIFA/Andrie P Putra)

Siti Fatima saat ditemui di kediamannya. Ibu di Pontianak ini menggugat anak angkatnya batalkan hak atas harta. (Dok. PIFA/Andrie P Putra)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalDikhianati, Ibu di Pontianak Gugat Anak Angkat Batalkan Hak Atas Harta

Dikhianati, Ibu di Pontianak Gugat Anak Angkat Batalkan Hak Atas Harta

Pontianak | Kamis, 9 Februari 2023

PIFA, Lokal - Siti Fatimah (63) tak pernah menyangka bakal dikhianati oleh Hidayawati (45), yang tak lain adalah anak angkatnya yang sudah dia rawat sejak masih bayi. Persoalan harta jadi pemicu keretakan hubungan ibu dan anak tersebut.

Warga Jalan Parit Haji Husein II, Gang Sejahtera, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara itu, kini tengah menggugat Hidayawati untuk pencabutan hak atas sejumlah aset yang sebelumnya sudah dia kuasakan ke anaknya tersebut.

Siti menceritakan, sikap durhaka Hidayawati muncul setelah menikah kembali dengan suami pertamanya yang sebelumnya sudah diceraikan. Hidayawati menolak permintaan Siti untuk menandatangani perjanjian penjualan tanah.

"Yang bikin saya sakit hati ketika saya minta tanda tangan jual tanah. Tapi dia (Hidayawati) bilang jangan mimpi saya akan berikan tanda tangan saya," cerita Siti, kemarin.

Hati Siti kian tergores, saat anak angkatnya yang sudah dia sayangi seperti anak kandung itu, menyebutnya bukan orang tua asli dan tak takut akan kualat. 

"Kata dia, anda bukan ibu kandung yang melahirkan saya. Itu yang membuat tergores hati saya," ujar Siti.

Sikap angkuh Hidayawati itulah yang membikin Siti kecewa. Sehingga dia pun mengajukan gugatan pencabutan hak atas harta berupa aset rumah tinggal dan 75 sertifikat tanah yang sebelumnya sudah dia berikan ke anaknya itu.

"Sebenarnya harta bisa dicari. Saya tak perlu gugat dia kalau dia tak seperti itu. Tapi karena ingin dia sadar bahwa kesombongannya, keangkuhannya maka saya gugat untuk merobohkan kejelekan dia," katanya.

Kini, persoalan yang bergulir sejak 2017 tersebut sudah dibawa ke meja pengadilan. Kedua belah pihak saling gugat atas harta dan aset yang ada tersebut. 

"Ini saya gugatan keempat kali. Saya harap ini terakhir dan dia bisa kembali sujud dengan saya. Tapi nyatanya semakin tinggi dia," katanya.

Sementara itu, pada Selasa (7/2/2023) siang, Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang lapangan terhadap dua objek sengketa gugatan Siti Fatimah. Dianataranya rumah yang ditempati dan sebidang tanah berada tak jauh dari tempat tinggal tersebut.

Hakim yang menangani perkara itu, Ichwanuddin mengecek secara detil dua objek itu. Dihadiri oleh BPN Kota Pontianak serta pihak kelurahan dan kecamatan.

Ichwanudin mengatakan, perkara antara ibu dan anak angkat tersebut bergulir dan terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak sejak 13 Oktober 2022 lalu.

“Dua objek dan sudah dilakukan pemeriksaan secara langsung guna mencari kebenaran keadaan objek dan memastikan objek tersebut,” jelas Ichwanudin.

Juru bicara Pengadilan Negeri Pontianak itu menambahkan, perkara tersebut masih dalam proses pembuktian. "Jadwal sidang selanjutnya, adalah pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat, yakni Siti Fatimah,” ujarnya. (ap)

Rekomendasi

Foto: Ini 5 Tren Konten YouTube yang Bakal Booming di 2025 | Pifa Net

Ini 5 Tren Konten YouTube yang Bakal Booming di 2025

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: 3 Artis Mualaf yang Jalani Ramadan Perdana di 2025 | Pifa Net

3 Artis Mualaf yang Jalani Ramadan Perdana di 2025

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Lucas Bergvall Jadi Penentu Kemenangan Tottenham di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup | Pifa Net

Lucas Bergvall Jadi Penentu Kemenangan Tottenham di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup

Inggris
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Profil Sukatani, Band yang Viral Usai Minta Maaf ke Kapolri Gegara Lagu ‘Bayar Polisi’ | Pifa Net

Profil Sukatani, Band yang Viral Usai Minta Maaf ke Kapolri Gegara Lagu ‘Bayar Polisi’

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: AC Milan Gagal Lolos Otomatis ke 16 Besar UCL Usai Dikalahkan Dinamo Zagreb | Pifa Net

AC Milan Gagal Lolos Otomatis ke 16 Besar UCL Usai Dikalahkan Dinamo Zagreb

Italia
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Taklukkan Tottenham 2-1, Arsenal Jaga Asa Juara Liga Inggris?  | Pifa Net

Taklukkan Tottenham 2-1, Arsenal Jaga Asa Juara Liga Inggris?

Inggris
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: 12 Tanda Kecanduan Judi yang Perlu Diwaspadai | Pifa Net

12 Tanda Kecanduan Judi yang Perlu Diwaspadai

Indonesia
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Kebakaran Hutan Besar di Los Angeles Hanguskan Rumah Britney Spears hingga Paris Hilton | Pifa Net

Kebakaran Hutan Besar di Los Angeles Hanguskan Rumah Britney Spears hingga Paris Hilton

Los Angeles
| Minggu, 12 Januari 2025
Foto: Resep Tempe Bacem yang Legit dan Gurih, Cocok untuk Teman Nasi Hangat | Pifa Net

Resep Tempe Bacem yang Legit dan Gurih, Cocok untuk Teman Nasi Hangat

Indonesia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: J-Hope BTS Gelar Tur Solo, Termasuk di Jakarta pada Mei 2025 | Pifa Net

J-Hope BTS Gelar Tur Solo, Termasuk di Jakarta pada Mei 2025

Jakarta
| Jumat, 10 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Bupati Landak dan Kapolres Landak Laksanakan Bazaar Murah Idul Fitri | Pifa Net

Bupati Landak dan Kapolres Landak Laksanakan Bazaar Murah Idul Fitri

Berita Landak, PIFA – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kapolres Landak AKBP Stefy Frits Patiasina yang didampingin Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak melaksanakan bazaar sembako menjelang Hari Raya Idul Fitri dan vaksinasi COVID-19 untuk vaksin dosis pertama, kedua dan boster yang bertempat di Mapolres Landak, senin (25/04/22) kemarin. Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan, apalagi saat ini minyak goreng yang mengalami kelangkaan sejak beberapa bulan terkahir. "Kita sendir tahu bahwa situasi seperti saat ini bahan pokok berangsur naik, kalau dipasar yang sekarang naik itu telur dan minyak goreng. Biasa itu semua bahan pokok naik, namun tahun ini agak lumayan karena harga tidak terlalu tinggi naik. Hal ini karena kami berusaha mengendalikan harga dipasar karena kami bersama polres memiliki tim yang ke lapangan untuk memantau kenikan harga, walaupun kita dihadapkan dengan situasi dan regulasi nasional dan melihat situasi pasar," ucap Karolin rilis yang diterima Pifa. Kegiatan baszaar tersebut merupakan kerjasama antara Pemerintah Kanbupaten Landak dan Polres Landak yang mana dalam bazaar tersebut menjual minyak goreng, tepung terigu dan gula pasir dengan harga perpaketnya Rp. 38.000,- dengan stok yang tersedia sebanyak 800 paket. "Dalam rangka mengurangi beban masyarkat kami di Pemda Landak berupaya untuk mengadakan bazaar dan ini memang biayanya disubsidi oleh Pemnerintah Daerah Kabupaten Landak melalui APBD Kabupaten Landak, untuk kegiatannya kami bekerjasama dengan Polres Landak dan kami dampingi dengan kegiatan vaksinasi," terang Karolin. Terkait dengan vaksinasi Bupati Karolin menjelaskan bahwa dengan semakin banyak masyarakat melaksanakan vaksin maka akan semakin nyaman masyarakat melaksanakan aktivitas, namun dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. "Oleh karena itu, tolong diberitahu kepada tetangga, saudara dan keluarga yang belum vaksin untuk melaksanakan vaksinasi. Untuk vaksinasi bahwa pada saat menjalankan ibadah puasa bisa dilaksanakan dan tidak menggangu ibadah puasanya, oleh karena itu kami berharap pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Landak bisa berjalan dengan lancar," pesan Karolin. (rs)

Landak
| Selasa, 26 April 2022

Lokal

Foto: Sindiran Syarif Abdullah Alkadrie Terhadap Oknum Anggota DPR RI yang Klaim Kinerja Sutarmidji | Pifa Net

Sindiran Syarif Abdullah Alkadrie Terhadap Oknum Anggota DPR RI yang Klaim Kinerja Sutarmidji

PIFA, LOKAL - Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono, Syarif Abdullah Alkadrie, memberikan pernyataan tegas terhadap tindakan seorang oknum anggota DPR RI dari dapil Kalbar yang dinilai kerap mengganggu kinerja Sutarmidji saat menjabat sebagai Gubernur periode 2018-2023.Menurut Syarif, oknum tersebut sering kali menghambat program-program pembangunan daerah, terutama yang terkait dengan kebijakan pendanaan dari pemerintah pusat. Syarif menyebutkan, selain menghambat program, oknum tersebut juga sering mengklaim keberhasilan program-program yang telah berjalan dengan baik sebagai hasil kerja kerasnya sendiri. "Yang lain juga harus tahu, gubernur itu kepala wilayah. Saya sebagai DPR RI, berkewajiban memperjuangkan kepentingan wilayah, bukan mendiskreditkan Pak Gubernur. Itu bukan kerja kalian," ujar Syarif yang juga anggota DPR RI dari Partai Nasdem. Sindiran tersebut semakin keras dilontarkan menjelang musim pilkada, di mana oknum tersebut ditengarai turut menambahkan narasi negatif yang menyudutkan kinerja Sutarmidji. Di beberapa daerah basis, klaim-klaim itu semakin gencar disampaikan untuk meraih dukungan politik. "Kita ini bukan eksekutif, bukan yang menjalankan eksekusi. Masing-masing punya jalurnya. Pemerintah pusat ada presiden dan menteri, eksekutif di daerah ada gubernur, dan eksekutif di kabupaten/kota ada bupati. Ini harus dipahami," jelas Syarif, yang akrab disapa Ami Dollah. Ami juga menilai, tindakan oknum tersebut masuk dalam kategori kampanye negatif dan pembodohan publik. Salah satu contoh yang disinggungnya adalah soal pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Menurut Syarif, oknum tersebut sengaja menggiring opini bahwa Sutarmidji tidak mampu mewujudkan pemekaran provinsi di wilayah hulu Kalimantan Barat. “Pemekaran Kapuas Raya itu kewenangan pemerintah pusat. Pak Sutarmidji sudah berkali-kali berupaya. Saya tahu sendiri, bahkan sudah menyampaikan kepada Pak Mustafa, yang waktu itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Namun, keputusan pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah, kecuali terkait dengan kepentingan politis Papua,” lanjutnya. Ami menegaskan, Sutarmidji sudah melaksanakan tugasnya sebagai gubernur dengan baik, termasuk mengalokasikan anggaran sesuai janji terkait Kapuas Raya. Namun, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat. “Pak Sutarmidji sudah dari dulu berbuat, bukan hanya sekadar isu kampanye. Beliau sudah menganggarkan sesuai dengan janjinya. Sekarang, isu pemekaran ini diangkat lagi sebagai bagian dari kampanye,” tutup Ami Dollah.

Kalbar
| Selasa, 15 Oktober 2024

Lokal

Foto: Bongkar Muat Babi Tak Kantongi Izin, Disbunak Kalbar Bantah Karantina Soal Rekomendasi | Pifa Net

Bongkar Muat Babi Tak Kantongi Izin, Disbunak Kalbar Bantah Karantina Soal Rekomendasi

PIFA, Lokal - KSOP Pontianak menyatakan bongkar muat ternak babi yang diangkut oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tak mengantongi izin. Kendati demikian, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, justru tidak mempermasalahkan adanya bongkar muat ternak babi di dermaga tersebut.  Hal ini, dibuktikan dengan kehadiran tim pengawasan dari Balai Karantina yang melakukan pengecekan klinis dan disinfeksi ternak babi saat kapal tersebut bersandar di dermaga, 14 Januari kemarin. Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar, drh Yunita mengatakan hal itu dilakukan dengan berpijak pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar. "Di rekomendasi pemasukan dari Provinsi Kalbar, pelabuhan tujuan atau pemasukannya yaitu pelabuhan di Sungai Raya, Kubu Raya," kata Yunita, Selasa (16/1/2024). Sementara itu, pernyataan Yunita terkait rekomendasi dari Pemprov Kalbar tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero. Hero mengaku, baru mengetahui persoalan kedatangan ternak babi yang ternyata tanpa dibekali izin bongkar muat dari KSOP di dermaga Kubu Raya. "Iya. Baru dapat info, tapi bukan wewenang kami," ujar Hero dalam pesan singkat, Selasa (16/1/2024) malam. Hero menyebutkan, Pemprov Kalbar dalam hal ini instansinya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi untuk bongkar muat. Hal ini, bertolak belakang dengan pernyataan Karantina. "Bukan wewenang. KSOP yang punya wewenang," tegasnya. Sebelumnya, Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menilai aktivitas tersebut melanggar aturan. Maka dari itu, pihaknya segera memanggil perusahaan dan agen kapal. “Dalam waktu dekat ini, KSOP Pontianak akan memanggil perusahaan maupun agen kapal,” kata Rudi. Rudi menerangkan, aktivitas yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi, berupa tidak diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar. “Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” ucapnya. Rudi menjelaskan, pada kondisi tertentu sebenarnya KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum. Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu. “Namun tentu setelah ada kajian dan evaluasi,” ucapnya. (ap)

Kubu Raya
| Rabu, 17 Januari 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5