Nikita Mirzani. (Foto: detikHOT/Palevi)

Pifabiz - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini ia dilaporkan oleh istri Juragan99, Shandy Purnamasari, langsung ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Mendengar kabar laporan tersebut, Nikita pun buka suara; bahkan menurut dua Shandy hanya ingin panjat sosial (pansos) kepadanya. Nikita juga mempersilahkan istri bos MS Glow itu melaporkan dirinya, namun jika tak terbukti ia akan melaporkan balik Shandy.

"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya???? Laporin tinggal laporin aja asal nanti kalau nggak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya," tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram Story, dikutip dari akunnya @nikitamirzanimawardi_172.

"Teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," lanjut Nikita.

Nikita Mirzani sendiri dilaporkan oleh istri Gilang Widya Pramana ke Bareskrim Polri sejak 31 Maret 2022 lalu. Laporannya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul dalam konferensi persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/9/2022), dikutip dari okecelebrity (8/9).

Nurul menambahkan, pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 itu beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022.

Nurul mengungkapkan bahwa beberapa barang bukti terkait tindakan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani telah diamankan oleh pihak berwajib, Mulai dari screenshot postingan, video, hingga kontrak pengunduran diri Nikita Mirzani sebagai reseller.

"Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," jelas Nurul Azizah

Melansir okecelebrity, akibat laporan itu Nikita pun diduga melanggar beberapa pasal. Diantaranya Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Nikita juga diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (yd)

Pifabiz - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini ia dilaporkan oleh istri Juragan99, Shandy Purnamasari, langsung ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Mendengar kabar laporan tersebut, Nikita pun buka suara; bahkan menurut dua Shandy hanya ingin panjat sosial (pansos) kepadanya. Nikita juga mempersilahkan istri bos MS Glow itu melaporkan dirinya, namun jika tak terbukti ia akan melaporkan balik Shandy.

"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya???? Laporin tinggal laporin aja asal nanti kalau nggak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya," tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram Story, dikutip dari akunnya @nikitamirzanimawardi_172.

"Teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," lanjut Nikita.

Nikita Mirzani sendiri dilaporkan oleh istri Gilang Widya Pramana ke Bareskrim Polri sejak 31 Maret 2022 lalu. Laporannya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul dalam konferensi persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/9/2022), dikutip dari okecelebrity (8/9).

Nurul menambahkan, pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 itu beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022.

Nurul mengungkapkan bahwa beberapa barang bukti terkait tindakan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani telah diamankan oleh pihak berwajib, Mulai dari screenshot postingan, video, hingga kontrak pengunduran diri Nikita Mirzani sebagai reseller.

"Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," jelas Nurul Azizah

Melansir okecelebrity, akibat laporan itu Nikita pun diduga melanggar beberapa pasal. Diantaranya Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Nikita juga diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya