Nikita Mirzani. (Foto: detikHOT/Palevi)

Nikita Mirzani. (Foto: detikHOT/Palevi)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizDilaporkan Istri Juragan99 ke Bareskrim Polri, Nikita Mirzani Buka Suara: Kenapa Mau Pansos Anda?

Dilaporkan Istri Juragan99 ke Bareskrim Polri, Nikita Mirzani Buka Suara: Kenapa Mau Pansos Anda?

Jakarta | Kamis, 8 September 2022

Pifabiz - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini ia dilaporkan oleh istri Juragan99, Shandy Purnamasari, langsung ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Mendengar kabar laporan tersebut, Nikita pun buka suara; bahkan menurut dua Shandy hanya ingin panjat sosial (pansos) kepadanya. Nikita juga mempersilahkan istri bos MS Glow itu melaporkan dirinya, namun jika tak terbukti ia akan melaporkan balik Shandy.

"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya???? Laporin tinggal laporin aja asal nanti kalau nggak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya," tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram Story, dikutip dari akunnya @nikitamirzanimawardi_172.

"Teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," lanjut Nikita.

Nikita Mirzani sendiri dilaporkan oleh istri Gilang Widya Pramana ke Bareskrim Polri sejak 31 Maret 2022 lalu. Laporannya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul dalam konferensi persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/9/2022), dikutip dari okecelebrity (8/9).

Nurul menambahkan, pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 itu beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022.

Nurul mengungkapkan bahwa beberapa barang bukti terkait tindakan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani telah diamankan oleh pihak berwajib, Mulai dari screenshot postingan, video, hingga kontrak pengunduran diri Nikita Mirzani sebagai reseller.

"Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," jelas Nurul Azizah

Melansir okecelebrity, akibat laporan itu Nikita pun diduga melanggar beberapa pasal. Diantaranya Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Nikita juga diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (yd)

Rekomendasi

Foto: Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK di Pontianak Perkara Warna Sepatu | Pifa Net

Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK di Pontianak Perkara Warna Sepatu

Pontianak
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Canda Merino Usai Dipasang Sebagai Striker, Seloroh Minta Kenaikan Gaji | Pifa Net

Canda Merino Usai Dipasang Sebagai Striker, Seloroh Minta Kenaikan Gaji

Inggris
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia di Penginapan Kawasan Lembang, Ini Penyebabnya | Pifa Net

Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia di Penginapan Kawasan Lembang, Ini Penyebabnya

Pifabiz
| Senin, 16 Juni 2025
Foto: Belum Debut di Timnas, Cyrus Margono Tetap Bangga dengan Dukungan Fans Indonesia | Pifa Net

Belum Debut di Timnas, Cyrus Margono Tetap Bangga dengan Dukungan Fans Indonesia

Indonesia
| Sabtu, 26 April 2025
Foto: Inter Milan Bungkam Feyenoord 2-0 di Leg Pertama 16 Besar UCL | Pifa Net

Inter Milan Bungkam Feyenoord 2-0 di Leg Pertama 16 Besar UCL

Italia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Timnya Lagi Tak Stabil, Matthijs De Ligt Tegaskan Target MU Juara Liga Europa | Pifa Net

Timnya Lagi Tak Stabil, Matthijs De Ligt Tegaskan Target MU Juara Liga Europa

Inggris
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: 4 Event Menarik Sepanjang Februari 2025 di Pontianak, Salah Satunya Kalbar Food Festival | Pifa Net

4 Event Menarik Sepanjang Februari 2025 di Pontianak, Salah Satunya Kalbar Food Festival

Pontianak
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: 24 Pemain Dipanggil untuk Pemusatan Latihan Timnas Sepak Bola Pantai di Bali | Pifa Net

24 Pemain Dipanggil untuk Pemusatan Latihan Timnas Sepak Bola Pantai di Bali

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Lagu APT Masih Tahan Peringkat Lima Besar Billboard Hot 100 | Pifa Net

Lagu APT Masih Tahan Peringkat Lima Besar Billboard Hot 100

Dunia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Viral! Ketua RT Ditampar Warga Saat Salurkan Bantuan Banjir di Landak | Pifa Net

Viral! Ketua RT Ditampar Warga Saat Salurkan Bantuan Banjir di Landak

Landak
| Selasa, 28 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Tergiur Upah Rp 5 Juta, Polisi Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo | Pifa Net

Tergiur Upah Rp 5 Juta, Polisi Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo

PIFA.CO.ID, LOKAL - Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba lintas provinsi. Kedua pelaku berinisial FN dan NS diamankan pada (30/1/25) saat hendak mengirim paket sabu di kantor ekspedisi di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar mendapati keduanya akan mengirimkan sabu seberat hampir 1 kilogram ke Sidoarjo, Jawa Timur. Paket sabu yang akan dikirim tersebut disembunyikan di dalam bantal.Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan seorang perempuan berinisial NS di lokasi ekspedisi. Saat itu, kami juga menemukan paket berisi sabu seberat 991,14 gram yang telah disembunyikan dalam bantal dan dibungkus plastik," ujar Thelly, Rabu (12/2/2025).Dalam pemeriksaan, NS mengaku hanya menjalankan perintah suaminya, FN. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WU di Kampung Beting, Pontianak Timur, untuk dikirim ke SidoarjoSetelah menangkap NS, polisi bergerak ke rumah FN di Jalan Ampera Raya, Sungai Ambawang, dan berhasil mengamankannya. Dari hasil interogasi, FN mengaku telah beberapa kali menjadi kurir sabu dengan modus serupa. Ia dan istrinya dijanjikan upah Rp5 juta setiap kali berhasil mengirim barang haram tersebut.“FN bekerja serabutan, sementara NS adalah ibu rumah tangga. Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba dengan cara yang sama," ungkap Thelly.Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu dari Kampung Beting serta pihak yang memerintahkan FN dan NS menjalankan aksinya.

Pontianak
| Kamis, 13 Februari 2025

Lifestyle

Foto: Bahaya Tersembunyi di Balik Parfum, Ada Risiko Kesehatan akibat Paparan Bahan Kimia | Pifa Net

Bahaya Tersembunyi di Balik Parfum, Ada Risiko Kesehatan akibat Paparan Bahan Kimia

PIFA.CO.ID, LIFESTYLE - Produk wewangian seperti parfum sering kali mengandung bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Berdasarkan laporan Health yang dirilis pada Rabu (19/3), penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia seperti paraben, fenol, dan ftalat yang digunakan dalam parfum berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit jantung, hipertensi, serta gangguan kehamilan dan kelahiran prematur.Ftalat, yang digunakan sebagai pelarut dan penstabil dalam parfum, telah dikenal sebagai racun reproduksi. Menurut Julia Varshavsky, PhD, MPH, asisten profesor kesehatan masyarakat dan ilmu kesehatan di Universitas Northeastern, beberapa ftalat, paraben, dan fenol merupakan pengganggu endokrin yang dapat mengganggu hormon dalam tubuh.Sebuah tinjauan penelitian tahun 2021 terhadap studi pada manusia dan hewan mengungkapkan bahwa paparan ftalat dapat merusak sistem neurologis, perkembangan, dan reproduksi manusia. Menurut Varshavsky, masa paling sensitif terhadap paparan ftalat adalah selama perkembangan janin, yang dapat menyebabkan gangguan serius pada kesehatan bayi di kemudian hari.Selain itu, paraben juga dikaitkan dengan risiko infertilitas pada perempuan. Sementara itu, beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa paparan ftalat berdampak pada sistem reproduksi pria, termasuk rendahnya jumlah dan kualitas sperma serta cacat lahir seperti kriptorkismus (testis tidak turun ke skrotum) dan hipospadia (kelainan pada uretra).John Meeker, ScD, profesor ilmu kesehatan lingkungan di University of Michigan, menjelaskan bahwa meskipun banyak penelitian awal tentang ftalat dilakukan pada hewan, studi terbaru menunjukkan hasil yang konsisten pada manusia. Ia juga menekankan bahwa kandungan bahan kimia dalam parfum sering kali tidak dicantumkan secara eksplisit pada kemasan, sehingga konsumen perlu lebih teliti dalam memilih produk.Untuk meminimalkan risiko paparan bahan kimia berbahaya, Meeker menyarankan agar konsumen selalu memeriksa kandungan produk wewangian pada label kemasan. Paraben biasanya tercantum dengan nama metil paraben (MP), butil paraben (BP), etil paraben (EP), atau propil paraben (PP). Sementara itu, ftalat dapat terdaftar sebagai dietil ftalat, DEHP, DBP, BBP, atau DEP.Stephanie Eick, PhD, asisten profesor dan ahli epidemiologi lingkungan di Sekolah Kesehatan Masyarakat Rollins Universitas Emory, menjelaskan bahwa ftalat memiliki waktu paruh yang sangat pendek dalam tubuh manusia, sehingga dapat dikeluarkan dalam waktu satu hari atau kurang. Namun, karena bahan kimia ini terdapat dalam berbagai produk, paparannya tetap bersifat konstan.Varshavsky menekankan bahwa paparan ftalat dapat dikurangi dengan membatasi penggunaan produk yang mengandung zat tersebut. "Ini adalah masalah yang dapat dipecahkan. Jika kita menghilangkan paparan, tubuh kita dapat dengan cepat membersihkannya," ujarnya.Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan bahaya bahan kimia dalam produk sehari-hari, masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih parfum dan produk wewangian lainnya demi menjaga kesehatan jangka panjang.

Indonesia
| Kamis, 20 Maret 2025

Lokal

Foto: Bupati Kapuas Hulu Pimpin Upcara HUT Pemprov Kalbar ke-66 | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Pimpin Upcara HUT Pemprov Kalbar ke-66

PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H. memimpin upacara Peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke-66 Tahun 2023 di Lapangan GOR Uncak Kapuas Putussibau, pada Sabtu (28/1/2023) pagi WIB. HUT tahun ini mengusung tema "Kalbar Maju Lingkungan Hidup Lestari Dalam Keberagaman". Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bertambahnya usia yang ke 66 ini menjadi momen bagi Pemerintahan untuk bekerja lebih baik, agar daerah Kalbar ini lebih maju di masa yang akan datang.  "Peringatan ini mari kita jadikan media untuk melihat kembali kontribusi dan pelaksana karya nyata kita dalam pelaksanaan pembangunan di kalbar," tambahnya.  Bupati Kapuas Hulu juga menegaskan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan harus ditopang oleh sumber daya manusia yang berdaya saing dan berkualitas, sumber daya manusia tersebut harus siap berkompetisi secara global,  bebas, dan terbuka.  "Oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menciptakan generasi - generasi yang cerdas, sehat, produktif dan inovatif," tutupnya.

Kapuas Hulu
| Sabtu, 28 Januari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5