Nikita Mirzani. (Foto: detikHOT/Palevi)

Nikita Mirzani. (Foto: detikHOT/Palevi)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizDilaporkan Istri Juragan99 ke Bareskrim Polri, Nikita Mirzani Buka Suara: Kenapa Mau Pansos Anda?

Dilaporkan Istri Juragan99 ke Bareskrim Polri, Nikita Mirzani Buka Suara: Kenapa Mau Pansos Anda?

Jakarta | Kamis, 8 September 2022

Pifabiz - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini ia dilaporkan oleh istri Juragan99, Shandy Purnamasari, langsung ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Mendengar kabar laporan tersebut, Nikita pun buka suara; bahkan menurut dua Shandy hanya ingin panjat sosial (pansos) kepadanya. Nikita juga mempersilahkan istri bos MS Glow itu melaporkan dirinya, namun jika tak terbukti ia akan melaporkan balik Shandy.

"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya???? Laporin tinggal laporin aja asal nanti kalau nggak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya," tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram Story, dikutip dari akunnya @nikitamirzanimawardi_172.

"Teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," lanjut Nikita.

Nikita Mirzani sendiri dilaporkan oleh istri Gilang Widya Pramana ke Bareskrim Polri sejak 31 Maret 2022 lalu. Laporannya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul dalam konferensi persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/9/2022), dikutip dari okecelebrity (8/9).

Nurul menambahkan, pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 itu beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022.

Nurul mengungkapkan bahwa beberapa barang bukti terkait tindakan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani telah diamankan oleh pihak berwajib, Mulai dari screenshot postingan, video, hingga kontrak pengunduran diri Nikita Mirzani sebagai reseller.

"Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," jelas Nurul Azizah

Melansir okecelebrity, akibat laporan itu Nikita pun diduga melanggar beberapa pasal. Diantaranya Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Nikita juga diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (yd)

Rekomendasi

Foto: Bupati Kapuas Hulu Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan kepada Korban | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan kepada Korban

Kapuas Hulu
| Minggu, 23 Maret 2025
Foto: Dari Jam Tangan hingga AC, Xiaomi Luncurkan Beragam Perangkat Baru di Indonesia | Pifa Net

Dari Jam Tangan hingga AC, Xiaomi Luncurkan Beragam Perangkat Baru di Indonesia

Indonesia
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto:  Warga Bubarkan Kegiatan Ibadah Kristen di Sukabumi, Polisi: Itu Rumah Singgah Bukan Gereja | Pifa Net

Warga Bubarkan Kegiatan Ibadah Kristen di Sukabumi, Polisi: Itu Rumah Singgah Bukan Gereja

Nasional
| Senin, 30 Juni 2025
Foto: Sekap dan Aniaya Terduga Penggelap Mobil, Enam Oknum Pengusaha Rental di Kalbar Jadi Tersangka | Pifa Net

Sekap dan Aniaya Terduga Penggelap Mobil, Enam Oknum Pengusaha Rental di Kalbar Jadi Tersangka

Pontianak
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: Presiden Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Segera Dilaksanakan | Pifa Net

Presiden Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Segera Dilaksanakan

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Demokrat Sesalkan Sikap Partai yang Instruksikan Kepala Daerah Tak Hadiri Retret di Akmil | Pifa Net

Demokrat Sesalkan Sikap Partai yang Instruksikan Kepala Daerah Tak Hadiri Retret di Akmil

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Gak Ada Habisnya! Gang Alpha kembali Beraksi di Event Perdana Ngabuburox | Pifa Net

Gak Ada Habisnya! Gang Alpha kembali Beraksi di Event Perdana Ngabuburox

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Gagal Tampil di Kompetisi Eropa, AC Milan Terancam Merugi Rp 1,4 Triliun | Pifa Net

Gagal Tampil di Kompetisi Eropa, AC Milan Terancam Merugi Rp 1,4 Triliun

Italia
| Rabu, 21 Mei 2025
Foto: Lebih dari 250 Mantan Agen Mossad Serukan Penghentian Perang di Gaza dan Pembebasan Sandera | Pifa Net

Lebih dari 250 Mantan Agen Mossad Serukan Penghentian Perang di Gaza dan Pembebasan Sandera

Israel
| Senin, 14 April 2025
Foto: MKD DPR Bakal Panggil Uya Kuya Setelah Kontroversi Rekaman di Lokasi Kebakaran LA | Pifa Net

MKD DPR Bakal Panggil Uya Kuya Setelah Kontroversi Rekaman di Lokasi Kebakaran LA

Jakarta
| Selasa, 21 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pemprov Kalbar Lolos Penilaian Tahap II PPD Kementerian PPN | Pifa Net

Pemprov Kalbar Lolos Penilaian Tahap II PPD Kementerian PPN

Berita Pontianak, PIFA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi yang lolos dalam penilaian tahap II Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., menyampaikan informasi berkenaan dengan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Barat kepada Tim Penilai PPD yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (23/2/2022). “Tadi saya mempresentasikan pembangunan Provinsi Kalbar dalam Penghargaan Pembangunan Daerah. Alhamdulilah, Kalbar masuk ke penilaian tahap II. Beberapa tahun belakangan ini Kalbar sudah berada di urutan kedua di Pulau Kalimantan. Kemudian, pertumbuhan ekonomi Kalbar juga menjadi yang tertinggi dari 5 provinsi yang ada dii Kalimantan,” ungkap Gubernur. Pertumbuhan ekonomi di Kalbar dari tahun 2017-2021 tumbuh sekitar 3,69% dan tingkat pengangguran terbuka di Kalbar dari tahun 2017-2021 sekitar 5,82%, dibawah angka pengangguran terbuka nasional sekitar 6,49%. Sedangkan data dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) menyatakan tingkat kemiskinan Kalbar sekitar 6,84% dibawah angka kemiskinan secara nasional sekitar 9,71% dari tahun 2017-2021. “Gini Rasio Kalbar sekitar 0,315%, lebih rendah dari nasional sekitar 0,381%. Namun, untuk Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM) Kalbar sekitar 67,90% dan nasional 72,29%,” jelas H. Sutarmidji. Rendahnya IPM kalbar disebabkan penilaian akumulasi dari 14 kabupaten/kota yang ada di Prov Kalbar. Adapun kota penyumbang angka penilaian IPM tinggi yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang.  Gubernur Kalbar menambahkan seharusnya daerah-daerah bisa meningkatkan angka IPM yang tinggi agar IPM Prov Kalbar dapat meningkatkan dan bersaing dengan provinsi lainnya. “Seharusnya, daerah lain bisa menjadikan IPM-nya tinggi dengan melihat Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Padahal daerah-daerah tertentu juga bisa meningkatkan IPM dengan baik,” harap Gubernur. Seluruh pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menyiapkan data yang akurat dan terverifikasi dengan baik. Kemudian, setiap program pemerintahan harus menunjang sesuai indikator yang ada. “Jangan sampai indikatornya A tetapi programnya B, jadi tidak nyambung. Kalau kita membuat program pembangunan dengan menyelesaikan indikator dan parameter ukur IPM, maka IPM Kalbar akan tinggi,” tegas Gubernur Kalimantan Barat. Untuk diketahui, Prov Kalbar merupakan salah satu dari 20 provinsi yang lolos penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), dimana penghargaan tersebut merupakan  program evaluasi pembangunan daerah secara kreatif dan komprehensif melalui 3 tahap, yaitu penilaian dokumen, presentasi dan wawancara, serta verifikasi. Adapun 20 provinsi yang lolos pada penilaian tahap II PPD adalah Provinsi Bengkulu, D.I. Yogyakarta, Gorontalo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Lampung, Maluku Utara, NTB, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Provinsi Kalimantan Barat. (rs)

Kalbar
| Kamis, 24 Februari 2022

Lifestyle

Foto: Ide Kue Lebaran, Resep Choco Crunch Tanpa Oven dan Mixer | Pifa Net

Ide Kue Lebaran, Resep Choco Crunch Tanpa Oven dan Mixer

PIFA.CO.ID, LIFESTYLE - Lebaran semakin dekat, dan sudah saatnya mempersiapkan berbagai hidangan istimewa untuk menyambut hari yang penuh kebahagiaan. Salah satu camilan yang selalu dinanti adalah kue kering. Jika kamu mencari ide kue Lebaran yang mudah, lezat, dan tak memerlukan peralatan seperti oven atau mixer, Choco Crunch bisa jadi pilihan tepat!Berikut adalah resep Choco Crunch tanpa oven dan mixer yang bisa Anda coba di rumah:Bahan-bahan:- 100 gram cornflakes- 200 gram cokelat batang (dark atau milk chocolate, sesuai selera)- 50 gram mentega- 50 gram kacang almond (opsional)- 50 gram kismis (opsional)Cara Membuat:1. Lelehkan cokelat batang bersama mentega dengan cara di tim (double boiler). Pastikan keduanya meleleh sempurna dan tercampur rata.2. Setelah cokelat dan mentega meleleh, angkat dari panci dan biarkan sedikit mendingin.3. Tambahkan cornflakes ke dalam campuran cokelat, aduk perlahan hingga seluruh cornflakes terbalut cokelat.4. Jika suka, Anda bisa menambahkan kacang almond atau kismis untuk tambahan rasa dan tekstur.5. Ambil satu sendok makan adonan, dan bentuk bulat-bulat kecil atau sesuai selera di atas kertas roti.6. Diamkan di suhu ruangan selama beberapa jam hingga mengeras atau bisa juga dimasukkan ke dalam kulkas agar cepat mengeras.7. Setelah mengeras, Choco Crunch siap disajikan!Kue ini sangat mudah dibuat dan cocok disajikan dalam berbagai acara, termasuk saat Lebaran. Anda bisa mengemasnya dalam toples cantik sebagai hadiah atau menyimpannya sendiri untuk dinikmati bersama keluarga.

Indonesia
| Sabtu, 22 Maret 2025

Internasional

Foto: Gegara Pakai AI, Kepolisian AS Tangkap Orang-orang Tak Bersalah | Pifa Net

Gegara Pakai AI, Kepolisian AS Tangkap Orang-orang Tak Bersalah

PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Sebuah laporan terbaru dari The Washington Post mengungkapkan bahwa sejumlah badan penegak hukum di Amerika Serikat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai jalan pintas dalam mengidentifikasi dan menahan tersangka, meskipun tidak ada bukti independen yang menghubungkan mereka dengan tindak kejahatan. Sebanyak 15 departemen kepolisian di 12 negara bagian dilaporkan telah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka berdasarkan hasil algoritma AI.Laporan tersebut menyoroti pelanggaran kebijakan internal oleh aparat, yang seharusnya mengharuskan setiap bukti yang diperoleh dengan bantuan AI didukung oleh bukti lain. Investigasi mengungkapkan bahwa setidaknya delapan orang ditahan secara keliru akibat penggunaan teknologi pengenalan wajah.Dalam beberapa kasus, penyidik disebut mengabaikan alibi tersangka, pernyataan saksi palsu, serta bukti fisik seperti sidik jari dan DNA yang menunjukkan keterlibatan orang lain. Bahkan, ada kasus di mana seorang wanita hamil tujuh bulan ditahan karena dituduh terlibat dalam perampasan mobil, meskipun tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.The Washington Post juga mencatat bahwa penyidik sering mengabaikan perbedaan fisik yang jelas antara tersangka dan pelaku sebenarnya yang terekam oleh kamera pengawas. Laporan ini menegaskan bahwa skala penyalahgunaan teknologi tersebut kemungkinan jauh lebih besar, mengingat tidak adanya kewajiban hukum bagi penyidik untuk melaporkan penggunaan AI dalam proses identifikasi tersangka.

Amerika Serikat
| Selasa, 14 Januari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5