Nikita Mirzani. (Foto: detikHOT/Palevi)

Nikita Mirzani. (Foto: detikHOT/Palevi)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizDilaporkan Istri Juragan99 ke Bareskrim Polri, Nikita Mirzani Buka Suara: Kenapa Mau Pansos Anda?

Dilaporkan Istri Juragan99 ke Bareskrim Polri, Nikita Mirzani Buka Suara: Kenapa Mau Pansos Anda?

Jakarta | Kamis, 8 September 2022

Pifabiz - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini ia dilaporkan oleh istri Juragan99, Shandy Purnamasari, langsung ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Mendengar kabar laporan tersebut, Nikita pun buka suara; bahkan menurut dua Shandy hanya ingin panjat sosial (pansos) kepadanya. Nikita juga mempersilahkan istri bos MS Glow itu melaporkan dirinya, namun jika tak terbukti ia akan melaporkan balik Shandy.

"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya???? Laporin tinggal laporin aja asal nanti kalau nggak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya," tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram Story, dikutip dari akunnya @nikitamirzanimawardi_172.

"Teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," lanjut Nikita.

Nikita Mirzani sendiri dilaporkan oleh istri Gilang Widya Pramana ke Bareskrim Polri sejak 31 Maret 2022 lalu. Laporannya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul dalam konferensi persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/9/2022), dikutip dari okecelebrity (8/9).

Nurul menambahkan, pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 itu beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022.

Nurul mengungkapkan bahwa beberapa barang bukti terkait tindakan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani telah diamankan oleh pihak berwajib, Mulai dari screenshot postingan, video, hingga kontrak pengunduran diri Nikita Mirzani sebagai reseller.

"Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," jelas Nurul Azizah

Melansir okecelebrity, akibat laporan itu Nikita pun diduga melanggar beberapa pasal. Diantaranya Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Nikita juga diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (yd)

Rekomendasi

Foto: Prabowo Ungkap Dana Hasil Efisiensi Rp 300 Triliun akan Dialokasikan untuk Danantara | Pifa Net

Prabowo Ungkap Dana Hasil Efisiensi Rp 300 Triliun akan Dialokasikan untuk Danantara

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 | Pifa Net

BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Indonesia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Manfaat Sujud bagi Kesehatan Otak, Ilmuwan Ungkap Temuan Ini | Pifa Net

Manfaat Sujud bagi Kesehatan Otak, Ilmuwan Ungkap Temuan Ini

Indonesia
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Ria Ricis Ungkap Pengalaman Dimintai Uang saat Lapor ke Polisi | Pifa Net

Ria Ricis Ungkap Pengalaman Dimintai Uang saat Lapor ke Polisi

Pifabiz
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Akibat Pemangkasan Anggaran | Pifa Net

Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Akibat Pemangkasan Anggaran

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Ahok Tanggapi Skandal Korupsi Pertamina Rp193 Triliun: Saya Gak Bisa Apa-apa | Pifa Net

Ahok Tanggapi Skandal Korupsi Pertamina Rp193 Triliun: Saya Gak Bisa Apa-apa

Indonesia
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto: 7 Negara yang Bakal Susah Lolos Piala Dunia, Bahkan Sampai Kiamat | Pifa Net

7 Negara yang Bakal Susah Lolos Piala Dunia, Bahkan Sampai Kiamat

Dunia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Pare, Sayuran Pahit dengan Segudang Manfaat Kesehatan | Pifa Net

Pare, Sayuran Pahit dengan Segudang Manfaat Kesehatan

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Petugas Gabungan Amankan 2 Truk Berisi 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas dari Malaysia | Pifa Net

Petugas Gabungan Amankan 2 Truk Berisi 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas dari Malaysia

Pontianak
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Juventus Tekuk Verona 2-0, Persaingan Scudetto Liga Italia Makin Panas! | Pifa Net

Juventus Tekuk Verona 2-0, Persaingan Scudetto Liga Italia Makin Panas!

Italia
| Selasa, 4 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Gabung AMSINDO, Pontianak Informasi Kini Tak Hanya Sajikan Informasi Lokal | Pifa Net

Gabung AMSINDO, Pontianak Informasi Kini Tak Hanya Sajikan Informasi Lokal

PIFA, Lokal - Sejak berdirinya pada tahun 2005, Pontianak Informasi telah menjadi barometer utama dalam menyajikan informasi yang beragam seputar Kota Pontianak. Lebih dari sekadar media, Pontianak Informasi sudah seperti bagian dari kehidupan masyarakat yang dikenal dengan singkatan PI.  Menyajikan berita terkini dan menarik, platform informasi ini tidak hanya menjadi sumber pengetahuan tetapi juga wadah untuk berinteraksi dan terhubung dengan dunia di sekitar. Pontianak Informasi kerap dijadikan tempat aduan berbagai kejadian yang dialami oleh masyarakat, mulai dari kehilangan dompet hingga kasus besar lainnya seperti pelecehan seksual. Salah satu pilar penting dalam ekosistem Pontianak Informasi adalah akun Instagram mereka. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan minat masyarakat terhadap media sosial, Pontianak Informasi telah berhasil mengumpulkan 397 ribu pengikut setia di platform ini. Namun, perkembangan Pontianak Informasi tidak terbatas hanya pada batas Kota Pontianak. Seiring dengan berjalannya waktu, Pontianak Informasi telah mengambil langkah lebih jauh dengan menginformasikan berita-berita nasional kepada audiensnya. Selain itu, ada juga informasi lokal seputar Pontianak yang membahas soal kuliner, pendidikan lokal, hingga wisata. Tergabung dalam jaringan PIFA MEDIA NETWORK, Pontianak Informasi telah merangkai ikatan dengan berbagai platform media lainnya. Keterhubungan ini memungkinkan informasi untuk mengalir dengan lebih lancar, tidak hanya dari sumber-sumber lokal tetapi juga melalui kolaborasi dan pertukaran dengan berbagai entitas media lain di seluruh negeri. Pontianak Informasi juga diketahui tergabung dengan AMSINDO (Asosiasi Media Sosial Indonesia). Keterlibatan ini memperluas jangkauan informasi, jaringan dan memperkuat posisi Pontianak Informasi dalam dunia media sosial. Dengan bergabung dalam AMSINDO, Pontianak Informasi turut serta dalam upaya mendorong etika dan kualitas dalam konten media sosial di Indonesia.

Pontianak
| Selasa, 19 Maret 2024

Lokal

Foto: Bupati Mempawah Pimpin Rapat Terbatas Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 | Pifa Net

Bupati Mempawah Pimpin Rapat Terbatas Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Berita Mempawah, PIFA - Bupati Mempawah, Erlina memimpin Rapat Terbatas Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Mempawah, di ruang kerja Bupati Mempawah, Senin (8/11/3021).  Dalam kesempatan tersebut, Erlina meminta satgas Covid 19 Mempawah untuk terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi di kecamatan - kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah. "Sehingga, dengan peran aktif semua pihak diharapkan target 70 % masyarakat Mempawah tang telah divaksinasi terpenuhi di Bulan Desember nanti," harapnya. Ia juga meminta kepada para camat untuk mempersiapkan strategi yang disesuaikan dengan kondisi di masing - masing wilayah agar masyarakat dapat mengikuti vaksinasi. "Semoga dengan kerja sama semua pihak, target vaksinasi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi pada waktu yang telah ditentukan," tegasnya. Rapat tersebut dalam upaya pemantauan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Mempawah, yang digelar bersama jajaran OPD terkait dan camat se-Kabupaten Mempawah. Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, Kadis Kesehatan Jamiril, Kepala BPKAD Irnawati, Kadis Sosial Burhan, Kadiskominfo Rudi, Kepala BPBD Agit serta para camat.

Mempawah
| Selasa, 9 November 2021

Lokal

Foto: Lantik 572 Pejabat Fungsional dan Pengawas, Wagub Norsan: ASN Harus Bekerja Profesional dan Mengikuti Perkembangan Zaman | Pifa Net

Lantik 572 Pejabat Fungsional dan Pengawas, Wagub Norsan: ASN Harus Bekerja Profesional dan Mengikuti Perkembangan Zaman

Berita Kalbar - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 572 orang Pejabat Fungsional dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.  Dalam sambutannya, Wagub mengapresiasi terselenggaranya Pelantikan Pejabat Fungsional dan Pengawas serta mengharapkan sumpah dan janji yang telah diucapkan dapat dihayati dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pada kesempatan tersebut, ia juga berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalbar agar bekerja secara profesional dan mengikuti perkembangan zaman. "Pelantikan pengambilan sumpah dan janji jabatan harus dilaksanakan di hari terakhir Tahun 2021. Jika kita tidak melaksanakan pelantikan, kemungkinan akan beresiko tidak mendapatkan tunjangan. Alhamdulillah, kita patut bersyukur dapat melakukan pelantikan hari ini," jelas Ria Norsan di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, mengutip rilis Adpim Pemprov Kalbar, Jumat (31/12/2021). Salah satu prioritas kerja Presiden Republik Indonesia Tahun 2019-2024 yakni melakukan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dan melakukan peralihan Jabatan Struktural menjadi Jabatan Fungsional. "Pelantikan hari ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden. Kemungkinan jabatan struktural hanya ada pada level Eselon I dan II. Sedangkan untuk Eselon III dan IV tidak ada lagi dan diganti dengan jabatan fungsional yang mengedepankan kompetensi dan keahlian," tutur H. Ria Norsan. Dia menekankan, ASN harus profesional dalam bekerja karena akan dinilai sesuai keahlian. "Jadi, kedepan nanti sudah mengarah kepada profesionalitas. Di luar negeri sudah menerapkan hal tersebut, tidak lagi bergantung pada ijazah dalam melamar suatu pekerjaan, tapi sesuai dengan keahlian yang dimiliki," pintanya. Selain itu, ASN atau masyarakat diminta untuk mempersiapkan diri agar lebih matang dalam mengikuti perkembangan teknologi yang pesat.  "Dunia sedang berkembang pesat. Abdi negara dan masyarakat harus selalu update supaya jangan ketinggalan zaman. Untuk itu, siapkan diri dengan matang dan jangan sampai ketinggalan perkembangan teknologi," tutup Wakil Gubernur Kalimantan Barat. Kegiatan pelantikan ini turut disaksikan secara langsung oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Samuel, S.E., M.Si., beserta Seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Barat. (yd)

Kalbar
| Jumat, 31 Desember 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5