Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: JPNN)

Berita Nasional, PIFA - Mabes Polri menolak permohonan banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dinilai melakukan perbuatan tercelan, Komisi Banding pun memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan resminya di Mabes Polri, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (19/9/2022).

Diketahui, putusan tersebut menguatkan hasil putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022. Merujuk putusan tersebut, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com (19/9), pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP. Namun tak terima dengan putusan tersebut, Sambo kemudian mengajukan banding.

Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu, setidaknya ada 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu ada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Mabes Polri menolak permohonan banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dinilai melakukan perbuatan tercelan, Komisi Banding pun memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan resminya di Mabes Polri, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (19/9/2022).

Diketahui, putusan tersebut menguatkan hasil putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022. Merujuk putusan tersebut, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com (19/9), pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP. Namun tak terima dengan putusan tersebut, Sambo kemudian mengajukan banding.

Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu, setidaknya ada 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu ada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar