Foto: Indoglobenews

Foto: Indoglobenews

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalDinilai Malas-malasan dan Jarang Hadir Rapat, Anggota DPRD Pontianak Minta Wali Kota Copot Sekda

Dinilai Malas-malasan dan Jarang Hadir Rapat, Anggota DPRD Pontianak Minta Wali Kota Copot Sekda

Pontianak | Senin, 27 Juni 2022

Berita Lokal, PIFA - Sekda Kota Pontianak, Mulyadi tercatat jarang menghadiri undangan rapat komisi maupun rapat gabungan dengan DPRD Kota Pontianak dalam 2 tahun terakhir ini. Satu diantara unsur pimpinan Komisi I DPRD Kota Pontianak, Lutfi Almutahar mempertanyakan dan merasa geram dengan tindakan yang dinilai malas-malasan itu , Minggu (26/6).

Dilansir dari Indoglobenews (27/6), Lutfi mengatakan, saat rapat kerja Sekda Kota Pontianak dengan Komisi I selaku mitra kerjanya, Mulyadi tak pernah hadir. Mullyadi selalu diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Pontianak.

“Sudah dua tahun terakhir ini Sekda Kota Pontianak tidak pernah menghadiri rapat kerja dengan Komisi I, selalu diwakili,” kata Lutfi (26/6).

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pontianak itu pun mempertanyakan kehadiran Sekda yang selalu diwakili. Dia menegaskan bahwa kehadiran Sekda dalam rapat kerja dengan Komisi I sangat penting untuk membahas berbagai isu pemerintahan Kota Pontianak.

“Sekda sebagai pimpinan ASN Kota Pontianak tidak boleh semena-mena. Tidak boleh egois dan semena-mena, harus bekerja secara profesional sebagai ASN,” tegasnya.

Lutfi menambahkan, dalam hal ini Sekda Kota Pontianak juga dinilai tidak menghormati DPRD Kota Pontianak serta Komisi I sebagai mitra kerjanya.

“Ingat, sesuai aturan posisi Sekda itu setara anggota DPRD. Jadi kalau diundang wajib hadir. Kita harus saling menghormati sebagai mitra kerja,” tegasnya lagi.

Seperti diberitakan Indoglobenews (26/6), Lutfi juga menilai bahwa Sekda Mulyadi bermalas-malasan dalam menjalankan tugasnya lantaran tak pernah memberi konfirmasi yang jelas perihal ketidakhadirannya.

“Bagaimana Kota Pontianak bisa maju kalau Sekda malas-malasan. Bagaimana program Pemerintahan Kota Pontianak bisa berjalan baik. Kita baru saja mulai bangkit akibat pandemi Covid 19. Seharusnya sekda juga lebih serius untuk mendukung program kerja Walikota Pontianak,” sambungnya..

Kemudian Lutfi meminta jika Mulyadi untuk fokus dahulu menjalankan tugas sebagai ASN dan jabatan sebagai Sekda. Permintaan itu menyusul kabar Mulyadi yang diisukan akan maju dalam pemilihan Calon Wali Kota Pontianak mendatang.

“Kalau memang perihal keinginan maju sebagai calon Wali Kota Pontianak sebaiknya mundur sebagai ASN dan Sekda. Harus fokus bekerja, fokus dengan tugasnya,” tegas Lutfi.

Lutfi menegaskan, jika Sekda Kota Pontianak masih tidak mengormati DPRD Kota Pontianak dan Komisi I dengan tidak menghadiri rapat, maka Lutfi meminta Pimpinan Komisi dan Pimpinan DPRD Kota Pontianak melayangkan surat teguran. Bahkan, Lutfi juga meminta Sekda dicopot karena dinilai tidak bekerja secara profesional.

Menurut Lutfi, masih banyak ASN Kota Pontianak yang berkompeten dan dapta bekerja secara profesional.

“Kita minta Pak Wali Kota copot saja Sekda. Masih banyak ASN di Kota Pontianak yang berkompeten dan profesional sebagai Sekda. Sebab ini demi  berjalannya roda pemerintahan di Kota Pontianak dengan baik dan lancar. Kalau komunikasi dengan mitra kerja tidak baik bagaimana program yang ada bisa dibahas dan dilaksanakan dengan maksimal,” tutup Lutfi. 

Rekomendasi

Foto: Resep Tahu Bulat Simpel dan Renyah untuk Menu Buka Puasa, Cuma Modal Rp5.000! | Pifa Net

Resep Tahu Bulat Simpel dan Renyah untuk Menu Buka Puasa, Cuma Modal Rp5.000!

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Sempat Absen 8 Tahun, Motorola Kini Kembali ke Indonesia | Pifa Net

Sempat Absen 8 Tahun, Motorola Kini Kembali ke Indonesia

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Al Hilal Singkirkan Manchester City 4-3, Lolos Dramatis ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025 | Pifa Net

Al Hilal Singkirkan Manchester City 4-3, Lolos Dramatis ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025

Sports
| Selasa, 1 Juli 2025
Foto: Threads Pindah ke Domain Baru, Hadirkan Fitur-Fitur Baru untuk Pengguna | Pifa Net

Threads Pindah ke Domain Baru, Hadirkan Fitur-Fitur Baru untuk Pengguna

Indonesia
| Senin, 28 April 2025
Foto: Joao Felix Cetak Gol Debut saat Milan Hajar Roma 3-1 di Perempatfinal Coppa Italia | Pifa Net

Joao Felix Cetak Gol Debut saat Milan Hajar Roma 3-1 di Perempatfinal Coppa Italia

Italia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Evaluasi dan Pembelajaran Coach Indra Usai Timnas U-20 Kalah dari Suriah | Pifa Net

Evaluasi dan Pembelajaran Coach Indra Usai Timnas U-20 Kalah dari Suriah

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Canda Megawati Soal Prabowo yang Bolak-balik Tanya Kapan Dibuatkan Nasi Goreng | Pifa Net

Canda Megawati Soal Prabowo yang Bolak-balik Tanya Kapan Dibuatkan Nasi Goreng

Indonesia
| Jumat, 9 Mei 2025
Foto: Mabuk Lem, Anak di Mempawah Tusuk Ayah Kandung | Pifa Net

Mabuk Lem, Anak di Mempawah Tusuk Ayah Kandung

Mempawah
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Liverpool Berpeluang Kunci Gelar Liga Inggris Sebelum 12 April | Pifa Net

Liverpool Berpeluang Kunci Gelar Liga Inggris Sebelum 12 April

Italia
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Here We Go! Abdulkodir Khusanov ke Manchester City: Bakal Jadi Bek Uzbekistan Pertama di Liga Inggris? | Pifa Net

Here We Go! Abdulkodir Khusanov ke Manchester City: Bakal Jadi Bek Uzbekistan Pertama di Liga Inggris?

Inggris
| Sabtu, 11 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pria di Sanggau Tewas di Tangan Temannya Sendiri Gara-gara Duit 400 Ribu | Pifa Net

Pria di Sanggau Tewas di Tangan Temannya Sendiri Gara-gara Duit 400 Ribu

Berita Lokal, PIFA – Pria asal Kecamatan Durenan, Kabupaten Tranggalek, Jawa Timur, berinsial AM (19) ditangkap polisi, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap SP, warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan rekannya sendiri. Kasatreskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri mengatakan, tersangka AM ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia.  “Tersangka AM saat ini ditahan di Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Sulastri, Selasa (20/9/2022).  Dia menerangkan kronologi peristiwa itu. Pembunuhan terungkap pada Kamis (15/9/2022). Ketika itu, warga menemukan jenazah SP di perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Entikong, Sanggau.  “Dari hasil visum dan pemeriksaan awal, diketahui jasad SP merupakan korban pembunuhan. Penyidikan pun dilakukan,” kata Sulastri.  Berdasarkan pemeriksaan tersangka AM, rencana pembunuhan bermula ketika korban menjual barang-barang milik mereka bersama tanpa sepengetahuan tersangka. Tak hanya itu, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu juga tidak dibagi kepada tersangka. “Tersangka pun dendam dan merencanakan membunuh korban,” ucap Sulastri.  Selanjutnya pada Rabu (14/9/2022), tersangka AM meminta tolong korban untuk mengantarnya membeli rokok.  Di dalam perjalanan pulang, tersangka kembali meminta korban berhenti buang air kecil. Ketika itu, tersangka mengeluarkan pisau yang telah disiapkan, lalu menikam korban hingga tewas.  “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Sulastri.  Usai membunuh korban, lanjut Sulastri, tersangka AM langsung melarikan diri dan hendak masuk ke Malaysia. (ap)

Sanggau
| Selasa, 20 September 2022

Politik

Foto: Divonis 10 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo: Ini Konsekuensi Jabatan Saya | Pifa Net

Divonis 10 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo: Ini Konsekuensi Jabatan Saya

PIFA, Politik - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/7/2024), SYL menyatakan bahwa hukuman tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinannya sebagai seorang pimpinan. "Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," ungkap SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Meskipun Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinannya berhasil memenuhi kebutuhan pangan saat pandemi COVID-19 melanda, SYL tetap menghormati dan menerima vonis tersebut. "Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu," tambahnya. Putusan yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan kepada SYL. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu dalam waktu satu bulan. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka ia akan dikenakan pidana tambahan selama dua tahun. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu, subsider empat tahun penjara. (ad)

Indonesia
| Kamis, 11 Juli 2024

Lokal

Foto: DPRD Kalbar Terima Kunjungan Perwira Sespimti Polri Dikreg 31 | Pifa Net

DPRD Kalbar Terima Kunjungan Perwira Sespimti Polri Dikreg 31

Berita Lokal, PIFA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar, menerima kunjungan peserta didik (serdik) Sekolah Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg 31 di ruang rapat Meranti, gedung DPRD Kalbar, Selasa (26/7/2022). Peserta didik Sespimti Polri didampingi perwira pendamping Brigjen Pol Slamet Hariyadi, diterima jajaran pimpinan DPRD Kalbar. Diantaranya Ketua DPRD Kalbar M Kebing L, Wakil Ketua DPRD Suriansyah dan Prabasa Anantatur. “Mereka yang datang dari jajaran Polri, kemudian TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara,” kata Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah. Suriansyah menjelaskan, kedatangan peserta didik ini, untuk meminta sejumlah masukan terkait strategi dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga bisa mendukung percepatan pemulihan ekonomi. “Intinya adalah untuk mendapatkan masukan DPRD terkait strategi dalam Kamtibmas. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, pasca Covid-19 dan reformasi struktural,” jelas Suriansyah. Menurut Suriansyah, dengan kunjungan ini, para serdik nantinya dapat mengaplikasikan apa yang selama ini didapatkan dalam kurikulum pendidikan. Serta membandingkan antara modul yang diterima dengan pelaksanaan di lapangan. “Mereka melihat dari tiga sisi. Diantaranya sistem operasional pembinaan satuan, sinergitas TNI-Polri, kementerian dan lembaga,” ujarnya. Sebelumnya, peserta didik Sespimti ini sudah melakukan Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) ini, mulai dari Kodam XII Tanjungpura dan Polda Kalbar. (ap)

Kalbar
| Rabu, 27 Juli 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5