Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Jcomp

Berita Lokal, PIFA – Dinas Sosial Kota Pontianak bakal melakukan sejumlah perubahan dalam penanganan gelandangan dan pengemis. Perubahan tersebut terkait poin-poin yang ada dalam Perda Nomor 41 Tahun 2019 yang mengatur persoalan ini.

"Kita dulunya tempatkan petugas dari dinsos di sejumlah persimpangan. Bertujuan untuk menertibkan mereka. Namun ternyata, pas ada petugas, mereka itu tidak muncul. Nah, saat petugas sudah pergi baru mereka muncul kembali," katanya, kemarin.  

Darmanelly menjelaskan, keberadaan gepeng melanggar Perda Nomor 41 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Para gepeng dan pihak yang terlibat di dalamnya bisa terkena sanksi termasuk warga yang memberi uang karena belas kasihan. 

"Cuma kalau gepeng ini kita tangkap pas razia, mereka tidak punya uang. Jadi kita bina dan berikan pelatihan saja supaya tidak turun ke jalan lagi," ujarnya. 

Dinas Sosial Kota Pontianak kata Darmanelly, juga sudah mengusulkan perubahan pada sejumlah pasal untuk memastikan efektivitas Perda tersebut. Di sisi lain, juga menyesuaikan dengan penanganan masalah sosial di tengah Pandemi Covid-19. 

"Kita sudah usulkan perubahan pasal untuk Perda ini. Bahkan disesuaikan dengan pandemi,” tandasnya. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Dinas Sosial Kota Pontianak bakal melakukan sejumlah perubahan dalam penanganan gelandangan dan pengemis. Perubahan tersebut terkait poin-poin yang ada dalam Perda Nomor 41 Tahun 2019 yang mengatur persoalan ini.

"Kita dulunya tempatkan petugas dari dinsos di sejumlah persimpangan. Bertujuan untuk menertibkan mereka. Namun ternyata, pas ada petugas, mereka itu tidak muncul. Nah, saat petugas sudah pergi baru mereka muncul kembali," katanya, kemarin.  

Darmanelly menjelaskan, keberadaan gepeng melanggar Perda Nomor 41 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Para gepeng dan pihak yang terlibat di dalamnya bisa terkena sanksi termasuk warga yang memberi uang karena belas kasihan. 

"Cuma kalau gepeng ini kita tangkap pas razia, mereka tidak punya uang. Jadi kita bina dan berikan pelatihan saja supaya tidak turun ke jalan lagi," ujarnya. 

Dinas Sosial Kota Pontianak kata Darmanelly, juga sudah mengusulkan perubahan pada sejumlah pasal untuk memastikan efektivitas Perda tersebut. Di sisi lain, juga menyesuaikan dengan penanganan masalah sosial di tengah Pandemi Covid-19. 

"Kita sudah usulkan perubahan pasal untuk Perda ini. Bahkan disesuaikan dengan pandemi,” tandasnya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar