Foto: CNN Indonesia

Berita Nasional, PIFA - Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah berinisial IDGN mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikan dirinya dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, mengatakan pelanggar (kapolsek) mengajukan banding, Sabtu (23/10/2021).

"Dari hasil putusan sidang, Pelanggar mengajukan banding," ujarnya.  

Didik menyampaikan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kapolsek IDGN pada hari ini menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan. Kapolsek tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus asusila terhadap anak seorang tersangka.

"Sidang etik sudah selesai. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH [Pemberhentian Tidak dengan Hormat]," katanya.

Penanganan kasus etik ini dilakukan bersamaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Kapolsek IDGN. Korps Bhayangkara memastikan bakal menangani kasus secara profesional.

"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan bahwa Iptu IDGN kerap melakukan pendekatan dengan remaja berinisial S, anak seorang tersangka. 

Dia membujuk rayu S untuk tidur bersama dengan menjanjikan akan membebaskan ayahnya yang sedang ditahan.

Polda Sulteng lalu menindaklanjuti. Terhitung sejak 15 Oktober 2021, Kapolsek Parimo telah dibebastugaskan dan digantikan oleh pejabat sementara.

Terkait pidana, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Sejauh ini, kata dia, kasus masih tahap penyelidikan.

Berita Nasional, PIFA - Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah berinisial IDGN mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikan dirinya dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, mengatakan pelanggar (kapolsek) mengajukan banding, Sabtu (23/10/2021).

"Dari hasil putusan sidang, Pelanggar mengajukan banding," ujarnya.  

Didik menyampaikan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kapolsek IDGN pada hari ini menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan. Kapolsek tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus asusila terhadap anak seorang tersangka.

"Sidang etik sudah selesai. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH [Pemberhentian Tidak dengan Hormat]," katanya.

Penanganan kasus etik ini dilakukan bersamaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Kapolsek IDGN. Korps Bhayangkara memastikan bakal menangani kasus secara profesional.

"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan bahwa Iptu IDGN kerap melakukan pendekatan dengan remaja berinisial S, anak seorang tersangka. 

Dia membujuk rayu S untuk tidur bersama dengan menjanjikan akan membebaskan ayahnya yang sedang ditahan.

Polda Sulteng lalu menindaklanjuti. Terhitung sejak 15 Oktober 2021, Kapolsek Parimo telah dibebastugaskan dan digantikan oleh pejabat sementara.

Terkait pidana, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Sejauh ini, kata dia, kasus masih tahap penyelidikan.

0

0

You can share on :

0 Komentar