Foto: CNN Indonesia

Foto: CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalDipecat Polri Kapolsek Parigi Ajukan Banding

Dipecat Polri Kapolsek Parigi Ajukan Banding

Jakarta | Sabtu, 23 Oktober 2021

Berita Nasional, PIFA - Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah berinisial IDGN mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikan dirinya dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, mengatakan pelanggar (kapolsek) mengajukan banding, Sabtu (23/10/2021).

"Dari hasil putusan sidang, Pelanggar mengajukan banding," ujarnya.  

Didik menyampaikan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kapolsek IDGN pada hari ini menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan. Kapolsek tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus asusila terhadap anak seorang tersangka.

"Sidang etik sudah selesai. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH [Pemberhentian Tidak dengan Hormat]," katanya.

Penanganan kasus etik ini dilakukan bersamaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Kapolsek IDGN. Korps Bhayangkara memastikan bakal menangani kasus secara profesional.

"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan bahwa Iptu IDGN kerap melakukan pendekatan dengan remaja berinisial S, anak seorang tersangka. 

Dia membujuk rayu S untuk tidur bersama dengan menjanjikan akan membebaskan ayahnya yang sedang ditahan.

Polda Sulteng lalu menindaklanjuti. Terhitung sejak 15 Oktober 2021, Kapolsek Parimo telah dibebastugaskan dan digantikan oleh pejabat sementara.

Terkait pidana, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Sejauh ini, kata dia, kasus masih tahap penyelidikan.

Rekomendasi

Foto: Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Tutup Usia | Pifa Net

Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Tutup Usia

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka | Pifa Net

Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka

Pifabiz
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Trump Berlakukan Tarif Impor 25 Persen untuk Produk dari Kanada dan Meksiko | Pifa Net

Trump Berlakukan Tarif Impor 25 Persen untuk Produk dari Kanada dan Meksiko

Amerika Serikat
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Penelitian Ungkap Beras Merah Mengandung Lebih Banyak Arsenik Karsinogenik Dibandingkan Beras Putih | Pifa Net

Penelitian Ungkap Beras Merah Mengandung Lebih Banyak Arsenik Karsinogenik Dibandingkan Beras Putih

Indonesia
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Fedi Nuril Kritik Pernyataan Puan Maharani Soal Revisi UU TNI | Pifa Net

Fedi Nuril Kritik Pernyataan Puan Maharani Soal Revisi UU TNI

Indonesia
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Juventus Tekuk Verona 2-0, Persaingan Scudetto Liga Italia Makin Panas! | Pifa Net

Juventus Tekuk Verona 2-0, Persaingan Scudetto Liga Italia Makin Panas!

Italia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: 31 OPD Berlaga dalam Lomba Paduan Suara HUT Pemprov Kalbar ke-68 | Pifa Net

31 OPD Berlaga dalam Lomba Paduan Suara HUT Pemprov Kalbar ke-68

Kalbar
| Sabtu, 25 Januari 2025
Foto: PDIP Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Tapi Tidak untuk Gibran? | Pifa Net

PDIP Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Tapi Tidak untuk Gibran?

Medan
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys | Pifa Net

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys

Pifabiz
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: Meta Tindak Tegas Akun Penyebar Spam di Facebook, Pembuat Konten Berisiko Kehilangan Monetisasi | Pifa Net

Meta Tindak Tegas Akun Penyebar Spam di Facebook, Pembuat Konten Berisiko Kehilangan Monetisasi

Indonesia
| Jumat, 25 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Bupati Melawi Tancapkan Tiang Pertama Pembangunan Ponpes Mamba'us Sholihin      | Pifa Net

Bupati Melawi Tancapkan Tiang Pertama Pembangunan Ponpes Mamba'us Sholihin  

Berita Melawi, PIFA - Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa melakukan penancapan tiang pertama pembangunan Pondok Pesantren Mamba’us Sholihin sekaligus menghadiri Tabligh Akbar, di Dusun Labai Mekar, Desa Nanga Pintas, Kecamatan Pinoh Selatan, pada Minggu (05/02/2022).   Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakapolres Melawi, Kompol. Agus Mulyana, S.E.,MM, Ketua MUI Kabupaten Melawi Al Habib Muhammad Zein Alaydrus, Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Ormas Islam, Tokoh Masyarakat, serta masyarakat setempat.   Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya mengapresiasi sekaligus mendukung terlaksananya pembangunan Pondok Pesantren Mamba’us Sholihin di Kecamatan Pinoh Selatan.   “Semoga pembangunan Pondok Pesantren ini dapat berjalan dengan lancar dan segara dapat dimanfaatkan oleh para santri dan masyarakat serta dapat menjadi pusat kegiatan pendidikan dan keagamaan di Kecamatan Pinoh Selatan,” ungkapnya.   Bupati juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada Ponpes Mamba’us Sholihin yang telah ikut berpartisipasi dalam memajukan serta mengembangkan dunia pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.   "Mudah-mudahan, Yayasan Ponpes ini akan selalu eksis, menggelora, maju, serta berkualitas dalam mencetak anak-anak generasi islam yang Amanah, tabligh, dan fathonah, demi kemajuan bangsa dan negara, maupun untuk daerah kita tercinta,” ujarnya.   Selanjutnya Bupati berharap Ponpes Mamba’us Sholihin dapat selalu teguh untuk terus mencetak generasi islami yang berdaya saing, demi terwujudnya pembangunan SDM dalam mengangkat harkat dan martabat bangsa, serta seluruh masyarakat Kabupaten Melawi.   Dalam kesempatan tersebut juga, Bupati mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Melawi khususnya masyarakat sekitar Kecamatan Pinoh Selatan untuk dapat menjadikan Ponpes Mamba’us Sholihin sebagai wadah pembentukan karakter islami, sehingga dapat dijadikan benteng generasi muda islam dari permasalahan bangsa seperti narkoba, radikalisme, maupun kemaksiatan lainnya.   Menutup sambutannya, Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk dapat mendukung sekaligus membantu pembangunan Ponpes Mamba’us Sholihin. Menurutnya, keberadaan Ponpes tersebut nantinya dapat memberikan warna dan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar dan daerah, khususnya dalam bidang pendidikan. (ja)

Melawi
| Senin, 7 Februari 2022

Sports

Foto: Liverpool Resmi Pensiunkan Nomor Punggung 20 Milik Diogo Jota di Semua Level Tim | Pifa Net

Liverpool Resmi Pensiunkan Nomor Punggung 20 Milik Diogo Jota di Semua Level Tim

PIFA, Sports - Liverpool resmi memensiunkan nomor punggung 20 milik Diogo Jota di seluruh level tim, termasuk tim putri dan akademi, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya penyerang asal Portugal tersebut dalam sebuah kecelakaan tragis di Spanyol pekan lalu bersama saudaranya, Andre Silva. Keputusan ini diumumkan klub setelah berkonsultasi dengan istri Jota, Rute Cardoso, dan keluarganya. Dalam pernyataan resmi yang dikutip di Jakarta, Sabtu, Liverpool menyatakan bahwa pemensiunan nomor ini tidak hanya untuk menghormati kontribusi Jota di atas lapangan selama lima tahun terakhir, tetapi juga untuk mengenang dampak personalnya yang besar di ruang ganti dan di hati para penggemar. CEO Football Fenway Sports Group (FSG), Michael Edwards, menyebut langkah ini sebagai penghormatan unik yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam sejarah klub. "Oleh karena itu, kami dapat mengatakan bahwa ini adalah penghormatan yang unik untuk seseorang yang luar biasa," kata Edwards. Ia menambahkan bahwa dengan memensiunkan nomor punggung 20, Liverpool menjadikan Jota dan nomornya abadi di klub. Jota bergabung dengan Liverpool pada musim 2020-2021 dari Wolverhampton Wanderers, di masa kepelatihan Jurgen Klopp. Bersama rekrutan lain seperti Thiago Alcantara dan Kostas Tsimikas, Jota menjadi bagian penting dari skuat The Reds. Selama membela Liverpool, Jota mencatatkan 65 gol dan 26 assist dari 182 pertandingan, serta mempersembahkan trofi Liga Inggris, Piala FA, dan dua Piala Liga. Pihak manajemen klub yang diwakili oleh Billy Hogan, John Henry, Tom Werner, dan Mike Gordon juga menyampaikan belasungkawa mereka: "Cinta kami untuk Rute, ketiga anaknya yang cantik, dan keluarganya yang terus berduka atas kepergian Diogo dan André." Keputusan ini menandai duka mendalam yang dirasakan keluarga besar Liverpool dan dunia sepak bola atas kepergian Diogo Jota di usia 28 tahun.

Sports
| Sabtu, 12 Juli 2025

Nasional

Foto: Daftar Daerah yang PPKM Level 4 pada 22-28 Februari 2022 | Pifa Net

Daftar Daerah yang PPKM Level 4 pada 22-28 Februari 2022

Berita Nasional, PIFA – Pemerintah telah mengumumkan ada sejumlah daerah yang naik level pengetatannya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk daerah tersebut berlaku pada 22-28 Februari 2022. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan penetapan daerah PPKM level 4 dilakukan setelah asesmen selama satu pekan terakhir. Asesmen, lanjutnya, dilakukan dengan merujuk kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Safrizal menuturkan daerah yang PPKM Level 4 semuanya berada di pulau Jawa. “Terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun,” tutur Safrizal dalam keterangan tertulisnya, dikutip PIFA Selasa (22/2/2021). Ditambahkannya, jumlah daerah level 3 naik dari 66 daerah menjadi 99 daerah. Kemudian Jumlah daerah level 2 turun dari 58 daerah menjadi 25 daerah. Sementara itu, PPKM Level 1 untuk daerah di Jawa sudah tak ada lagi hingga akhir pekan Sebanyak 4 kota yang PPKM Level 4 akan menerapkan sejumlah aturan ketat. Misalnya, kegiatan di perkantoran sektor esensial (WFO) hanya boleh dilakukan 25 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian, restoran/rumah makan, kafe, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaaan hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00. Jumlah pengunjungnya dibatasi 50 persen dari kapasitas normal. Selanjutnya untuk kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Sementara tempat ibadah boleh menggelar ibadah berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangannya. (pontianak informasi/yd)

Jawa
| Selasa, 22 Februari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5