Foto: Antara

Berita Nasional, PIFA - Ferdy Sambo resmi dipecat oleh Polri. Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu diberhentikan tidak dengan hormat, namun ia bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo, mengutip Detiknews (26/8/2022).

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo yang merekayasa pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8),

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik sejak pagi Kamis (25/8).

Pada kesempatan tersebut KEPP menghadirkan sebanyak 15 saksi, namun tak satu pun kesaksian saksi dibantah oleh Sambo. Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan saksi yang dihadirkan berasal dari beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga diantaranya RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).

Sementara itu, saksi dari luar Patsus yang dihadirkan adalah HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring, sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.

Kronologi Tersangka

Seperti diketahui Ferdy Sambo merupakan satu diantara tersangka yang telah ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Dia juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Kemudian Ferdy Sambojuga  diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.

Hingga saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu diantaranya Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Ferdy Sambo resmi dipecat oleh Polri. Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu diberhentikan tidak dengan hormat, namun ia bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo, mengutip Detiknews (26/8/2022).

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo yang merekayasa pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8),

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik sejak pagi Kamis (25/8).

Pada kesempatan tersebut KEPP menghadirkan sebanyak 15 saksi, namun tak satu pun kesaksian saksi dibantah oleh Sambo. Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan saksi yang dihadirkan berasal dari beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga diantaranya RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).

Sementara itu, saksi dari luar Patsus yang dihadirkan adalah HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring, sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.

Kronologi Tersangka

Seperti diketahui Ferdy Sambo merupakan satu diantara tersangka yang telah ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Dia juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Kemudian Ferdy Sambojuga  diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.

Hingga saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu diantaranya Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar