Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK. (Liputan6.com)

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK. (Liputan6.com)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalDiperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Sudah Lupa, Bukan di Zaman Saya

Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Sudah Lupa, Bukan di Zaman Saya

Indonesia | Jumat, 10 Januari 2025

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021, pada Kamis (9/1).

Ahok menjalani pemeriksaan selama sekitar satu jam. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung singkat karena hanya mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya.

Meski demikian, kader PDI Perjuangan ini enggan mengungkapkan lebih lanjut materi pemeriksaannya dan mengaku lupa mengenai kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kontrak pengadaan LNG terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai komisaris utama, sementara temuan kasus ini muncul pada Januari 2020.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 dan Yenni Andayani yang menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina pada 2013-2014. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan, yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi LNG. Vonis ini memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain yang melibatkan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Rekomendasi

Foto: Ratusan Perusahaan dan Pemerintah Larang Penggunaan DeepSeek karena Masalah Keamanan Data | Pifa Net

Ratusan Perusahaan dan Pemerintah Larang Penggunaan DeepSeek karena Masalah Keamanan Data

Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara | Pifa Net

Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Pontianak
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: AS Batalkan Tarif Tambahan 25 Persen terhadap Baja dan Aluminium Kanada | Pifa Net

AS Batalkan Tarif Tambahan 25 Persen terhadap Baja dan Aluminium Kanada

Amerika Serikat
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: Juventus Imbang Mulu, Eks Pelatih Beri Saran: Adaptasi sama Karakteristik Pemain | Pifa Net

Juventus Imbang Mulu, Eks Pelatih Beri Saran: Adaptasi sama Karakteristik Pemain

Italia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Studi: Tinggal di Lingkungan Panas Dapat Mempercepat Proses Penuaan | Pifa Net

Studi: Tinggal di Lingkungan Panas Dapat Mempercepat Proses Penuaan

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: 2 Kuliner Indonesia Jadi Makanan Terburuk di Dunia Versi Taste Atlas | Pifa Net

2 Kuliner Indonesia Jadi Makanan Terburuk di Dunia Versi Taste Atlas

Indonesia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Ahmad Dhani Tawarkan Vokalis Sukatani Jadi Staf di DPR Usai Dipecat sebagai Guru | Pifa Net

Ahmad Dhani Tawarkan Vokalis Sukatani Jadi Staf di DPR Usai Dipecat sebagai Guru

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas, Pertukaran Sandera Gagal Disepakati | Pifa Net

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas, Pertukaran Sandera Gagal Disepakati

Indonesia
| Selasa, 29 April 2025
Foto:  Israel Gempur Teheran Usai Pidato Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khamenei | Pifa Net

Israel Gempur Teheran Usai Pidato Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khamenei

Internasional
| Rabu, 18 Juni 2025
Foto: Willie Salim Bantah Soal Soal 200 kg Daging Rendang yang Hilang Settingan | Pifa Net

Willie Salim Bantah Soal Soal 200 kg Daging Rendang yang Hilang Settingan

Palembang
| Senin, 24 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Gakkum KLHK Sita 57 Kg Sisik Trenggiling dari Sindikat Perdagangan Lintas Provinsi | Pifa Net

Gakkum KLHK Sita 57 Kg Sisik Trenggiling dari Sindikat Perdagangan Lintas Provinsi

PIFA, Lokal - Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dan BKSDA KLHK Kalbar, menggagalkan peredaran dan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling (manis javanica) dengan menangkap tiga pelaku pada dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat. Ketiga tersangka diantaranya FAP dan MR ditangkap di halaman parkir Hotel Kapuas Dharma, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak pada 7 Juni 2023. Dari tangan FAP, tim gabungan mengamankan sisik trenggiling sebanyak 20 kilogram. Setelah pengembangan jaringan di Pontianak tersebut, di tanggal yang sama, tersangka lain yakni MND berperan sebagai penadah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Dari tangannya, diamankan sisik trenggiling sebanyak 37 kilogram. Sehingga total barang bukti diamankan sebanyak 57 kilogram. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) Rasio Ridho Sani menjelaskan, kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir. Penangkapan sindikat kejahatan lingkungan hidup di Kalbar tersebut, merupakan pengembangan pengungkapan kasus serupa di Kalimantan Selatan pada 25 Mei 2023. Di Kalsel, tim gabungan sebelumnya sudah mengamankan dua tersangka dengan menyita 360 kilogram sisik trenggiling.  "Penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang kami sidik," jelasnya dalam pers rilis, Kamis (15/6/2023). Dari jaringan di Kalsel, barang bukti disita 360 kilogram sisik trenggiling dengan tersangka AP, warga Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.  Rasio mengutarakan, trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam. Karena memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Penindakan terhadap pelaku kejahatan ini, merupakan komitmen melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia. Sementara itu, kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling ini sangat besar. Valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp50,6 juta.  Satu kilogram sisik trenggiling berasal dari empat ekor trenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 kilogram sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggiling di alam. Dengan demikian, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar ini mencapai Rp11,5 miliar.   Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 kilogram sisik trenggiling jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling adalah Rp 72,86 miliar. Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalbar dan Kalsel adalah Rp84,36 miliar. "Saat ini sedang didalami keterlibatan pelaku lainnya. Jaringan kejahatan ini diindikasikan terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara atau transnational crime," tegas Rasio. Dia menegaskan, jaringan kejahatan ini harus dhentikan dan ditindak tegas. Pelaku mesti dihukum maksimal agar menimbulkan efek jera dan berkeadilan. Pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk membongkar sindikat jaringan kejahatan satwa, termasuk mendorong penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Agar menyasar kepada pelaku dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini," tegasnya. Dia menambahkan, Gakkum KLHK akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan membongkar jaringan kejahatan satwa ilegal ini.  "Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre serta pelibatan intelijen keuangan dari PPATK," katanya. Gakkum KLHK sendiri berkomitmen dan konsisten dalam penindakan pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup. Sedikitnya telah dilakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan. Dari operasi itu, 1.387 kasus ditelah dibawa ke meja hijau baik pidana maupun perdata.  "Di sisi lain, terdapat 2.645 korporasi telah dikenakan sanksi administratif, serta dilakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebanyak 238 kasus," pungkasnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d junto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (ap)

Sambas
| Kamis, 15 Juni 2023

Internasional

Foto: Korban Serangan Israel di Lebanon Bertambah, Ketegangan di Perbatasan Meningkat | Pifa Net

Korban Serangan Israel di Lebanon Bertambah, Ketegangan di Perbatasan Meningkat

PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Lebanon Selatan kembali dilanda ketegangan setelah serangan Israel yang berlangsung selama tiga hari terakhir. Kementerian Kesehatan Lebanon pada Selasa (28/1) melaporkan bahwa jumlah korban tewas akibat serangan tersebut telah meningkat menjadi 25 orang, dengan 160 lainnya mengalami luka-luka.Dalam pernyataan resmi, Pusat Operasi Darurat Kesehatan Masyarakat di bawah kementerian itu mengungkapkan bahwa pada Senin (27/1) saja, satu orang tewas dan 26 lainnya terluka akibat serangan yang dilakukan oleh pasukan Israel. Korban luka-luka tersebar di lima desa di sektor timur Lebanon selatan, yakni Adaisseh, Bani Hayyan, Burj Al-Muluk, Houla, dan Kafr Kila.Sejak Minggu (26/1) pagi waktu setempat, ratusan warga Lebanon berusaha kembali ke rumah mereka di desa-desa perbatasan, menggunakan mobil dan berjalan kaki, meski menghadapi berbagai penghalang, termasuk pos pemeriksaan tentara Lebanon dan penghalang tanah yang dipasang oleh Israel. Namun, pasukan Israel dilaporkan menembaki warga sipil yang berusaha kembali, meningkatkan ketegangan di sepanjang perbatasan.Situasi ini semakin memprihatinkan mengingat kesepakatan gencatan senjata antara Hizbullah dan militer Israel seharusnya masih berlaku sejak diberlakukan pada 27 November 2024. Meski demikian, eskalasi serangan Israel terhadap wilayah Lebanon selatan menunjukkan bahwa perdamaian masih jauh dari kenyataan.

Indonesia
| Kamis, 30 Januari 2025

Lokal

Foto: POPDA Kalbar 2023 Digelar Juni, Berikut Daftar Venue dan Cabornya | Pifa Net

POPDA Kalbar 2023 Digelar Juni, Berikut Daftar Venue dan Cabornya

PIFA, Lokal - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) merupakan Multi Event Pelajar tahunan, sebagai titik kulminasi dan gambaran pembinaan prestasi olahraga pelajar daerah dengan mempertandingkan banyak cabang. Selain sebagai salah satu alat pemersatu dikalangan pelajar, POPDA bertujuan untuk meningkatkan pemasalan, pembibitan dan pembinaan atlet berbakat yang nantinya diharapkan mampu berprestasi di tingkat nasional, regional maupun internasional. POPDA Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 mengusung tema “Disiplin dan Sportif Merupakan Langkah Awal Meraih Prestasi”. POPDA 2023 ini akan digelar Tanggal, 15 sampai 19 Juni 2023, repatnya di Kota Pontianak. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalbar, Windy Prihatari mengatakan perlombaan POPDA Kalbar tahun ini akan diadakan dibeberapa titik, yakni: Gelora Khatulistiwa Pontianak Stadion Sultan Syarif Abdurrahman GOR Pangsuma GOR Akcaya Kolam Renang JC Oevang Oeray Venue Panjat Tebing Mapala Untan Adapun sayarat menjadi peserta yaitu merupakan masih  berstatus sebagai  pelajar aktif dengan batas usia maksimal 18 tahun yang merupakan utusan dari Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, berasal dari sekolah negeri maupun swasta, termasuk sekolah-sekolah di bawah naungan Departemen/Instansi di luar KEMENDIKBUD, seperti KEMENAG yaitu: Madrasah, Tsanawiyah dan Aliyah serta Pondok Pesantren Modern, SMTK, DKP SUPM, SMTI dan lain-lain yang sederajat. Cabang olahraga yang dipertandingkan di antaranya adalah Atletik, Karate, Renang, Panahan, Tae Kwon Do, Wushu, Kempo, Balap Sepeda, Panjat Tebing dan Angkat Besi. Teknis pelaksanaan dan peraturan pertandingan mengacu pada induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan melalui pengurus provinsi cabang olahraga tersebut. Windy Prihastari, juga mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari sistem kompetisi olahraga pelajar yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat nasional dan internqasional. “Lewat event POPDA Provinsi Kalbar 2023 ini kita harapkan muncul bibit-bibit atlet berprestasi yang bakal mengharumkan nama Kalbar pada kancah nasional bahkan dunia,” harap Windy, dikutip PIFA dari Suarapemredkalbar.com. (hs)

Kalbar
| Senin, 10 April 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5