Dirjen WHO Kena Rudal Israel yang Hantam Bandara Yaman
Indonesia | Jumat, 27 Desember 2024
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, hampir jadi korban. (AP)
Indonesia | Jumat, 27 Desember 2024
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Singkawang tengah mempersiapkan layanan penerbangan reguler rute Singkawang–Jakarta PP melalui Bandara Singkawang.“Di akhir 2024 juga sudah ditandai dengan berbagai pencapaian yang dimulainya angkutan penerbangan secara carteran, dan di awal 2025 Singkawang mulai bersiap untuk menuju angkutan penerbangan reguler melalui Bandara Singkawang dengan rute Singkawang-Jakarta PP,” ujar Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro, Jumat (3/1/2024).Sumastro berharap penerbangan reguler ini dapat beroperasi setiap hari agar mendorong perkembangan kota. Ia juga menyoroti peningkatan infrastruktur, termasuk pengaspalan jalan utama bandara sepanjang 4 kilometer oleh BPJN.“Pengaspalan jalan utama Bandara Singkawang ini merupakan program pemerintah pusat melalui APBN yang merupakan program lanjutan Inpres Jalan Daerah (IJD) tahap pertama,” jelasnya.Tahap pertama dilakukan dengan pengerasan tanah kuning, sementara pengaspalan sepanjang 4 kilometer baru rampung pada akhir 2024. Masih ada pekerjaan rumah untuk menuntaskan pengaspalan 6 kilometer lagi.“Otomatis masih ada PR sepanjang 6 Kilometer lagi untuk bisa diaspal secara keseluruhan,” ujarnya.Anggaran tahap pertama mencapai Rp27 miliar, dan usulan proyek lanjutan telah diajukan ke pemerintah pusat. “Saya berharap betul usulan tersebut bisa direalisasikan karena bandara ini juga sedang diperjuangkan untuk menuju penerbangan reguler,” katanya.
Lokal
PIFA, Lokal - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak akhirnya berhasil seorang pemuda atas kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial di Jalan Apel Pontianak Kota, pada pada 24 Februari 2024 malam. Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan alasan tersangka melakukan penganiayaan karena merasa cemburu korban mengganggu mantan pacar tersangka melalui chat Whatsapp. Kejadian itu bermula ketika seorang laki-laki berinisial D mengajak mantan pacar pelaku MFA (19) untuk bertemu melalui chat WhatsApp. Pesan tersebut rupanya dibaca oleh pelaku MFA. “Nah karena itulah MFA kemudian berpura-pura sebagai PF dan menyuruh D menjemput dirinya di Jalan Apel. Karena D ini tidak bisa menjemput PS karena akan membantu salah satu rekannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya kemudian D menyuruh FA (18) (korban) untuk menjemput PS dan terjadilah kejadian penganiayaan tersebut", lanjut Kasat Reskrim Antonius. Akibat penganiayaan tersebut, FA menderita luka robek di bahu kanan dan tangan kanan dan mendapat perawatan di RS. St. Antonius, Pontianak. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. (ly)
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Sebanyak 7 ballpress sepatu bekas asal luar negeri berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pontianak ketika hendak dikirim ke Jakarta dari Pelabuhan Dwikora Pontianak.Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan menerangkan bahwa pengungkapan kasus ballpres sepatu bekas asal luar negeri tersebut yakni berlangsung pada Sabtu 8 Februari 2025, malam."Kami amankan 7 ballpress sepatu impor bekas ini ketika hendak dimuat ke Kapal Fajar Bahari tujuan Jakarta," kata Wawan Dharmawan, Senin 11 Februari 2025, siang.Menurut Wawan, adapun berdasarkan hasil dari penyelidikan pihaknya mengamankan seseorang bernama Rn selalu penanggung jawab ekspedisi hingga akhirnya berkembang dan diketahui 7 Ballpres tersebut merupakan milik Rf. "Adapun modusnya yakni Rf mengumpulkan atau sebagai pengepul sepatu impor bekas yang ada di Pontianak/Kalbar, kemudian mencuci hingga bersih layaknya baru, selanjutnya dijual ke Jakarta," ungkap Wawan.Selain mengamankan Rn dan Rf, lanjut Wawan, pihaknya mengamankan seseorang berinisial M. Di mana M merupakan penghubung penjualan sepatu impor bekas antara Rf dan pembeli diluar Kalbar."Rn, Rf dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 dan atau UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," tegas Wawan.Wawan menambahkan, pada kasus ballpres sepatu impor bekas ini, ketiga tersangka sudah melakukan penjualan maupun pengiriman kepada pembeli yang ada di luar Kalbar sebanyak dua kali."Saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Adapun ancaman hukuman untuk ketiga tersangka, yakni selama 5 tahun penjara," tuntas AKP Wawan.Selain barang bukti 7 ballpress sepatu bekas asal luar negeri, Satreskrim Polresta Pontianak juga mengamankan satu unit truk puso sebagai sarana pengiriman.