Ditahan Kejari! Nikita Mirzani Percaya Jika Ada yang Zalimi, Allah Pasti Turun Tangan
Jakarta | Rabu, 26 Oktober 2022
Pifabiz - Nikita Mirzani (NM) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Rutan setempat pada Selasa (26/10/2022) terkait kasus pelanggaran UU ITE. Pengacara Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa kliennya percaya Tuhan akan menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi.
"Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah. Setelahnya dia nggak mau bicara apa-apa," kata Fahmi Bachmid di Serang, Banten, Rabu (26/10/2022) dini hari.
Bahkan, kata Fahmi, Nikita Mirzani justru tertawa saat tiba di dalam rutan.
"Dia ketawa. Setelah itu dia bilang, 'Saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini," katanya.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, hari ini (26/10), perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari.
Sementara itu, Nikita Mirzani sempat diketahui enggan untuk turun dari mobil saat mendatangi Polres Serang. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita baru turun dari mobil dan masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.
Iwan menjelaskan, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Sementara itu, Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.
"Alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun," katanya.
Freddy mengakui bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
Dirinya juga menegaskan bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya. (b)