Ditanya Wartawan, Mahfud MD Bungkam Soal Tudingan Konflik Kepentingan dalam Memimpin MK
Jakarta | Kamis, 9 November 2023
PIFA, Politik - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, merespons dengan diam ketika ditanya mengenai pernyataan mantan Ketua MK, Anwar Usman, yang menyebut bahwa konflik kepentingan juga terjadi saat Mahfud memimpin MK.
Pertanyaan tersebut diajukan seorang wartawan seusai acara Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center pada Kamis (9/11/2023). Mahfud hanya menggelengkan kepala dan tidak memberikan jawaban.
"(Anwar Usman) berkata pada masa Prof Mahfud juga ada konflik kepentingan dalam memutuskan suatu perkara," tanya seorang wartawan kepada Mahfud dikutip PIFA dari Kompas.
Namun, Mahfud baru bersuara ketika ditanya mengenai pembelaan Anwar Usman yang merasa difitnah setelah dinyatakan melanggar etika oleh Majelis Kehormatan MK. Dalam merespons, Mahfud balik bertanya kepada wartawan, ingin tahu siapa yang menurut Anwar memfitnah dirinya.
"Siapa yang memfitnah? Iya, merasa difitnah oleh siapa?" tanya Mahfud.
Anwar Usman sebelumnya tidak menerima tuduhan terlibat konflik kepentingan dalam mengadili gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden. Dia merasa bahwa keputusannya untuk tetap mengadili perkara tersebut tidak berarti ia membiarkan konflik kepentingan.
Anwar juga menyebut bahwa konflik kepentingan terjadi pada masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelva, dengan menyebut salah satu contohnya adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melibatkan pengagum Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi, yang juga merupakan ponakan Anwar Usman.
Pada sidang pembacaan putusan etika, Majelis Kehormatan MK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, termasuk pelanggaran prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. Sebagai akibatnya, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (hs)