Foto: Dok. Polres Mojokerto

Berita Nasional, PIFA - Uang senilai Rp3,7 miliar membuat heboh masyarakat Mojokerto. Polisi menemukan uang tersebut dalam dua unit mobil di pintu keluar atau exit tol Gedek, Mojokerto. Setelah ditelusuri, sejumlah fakta pun terkuak. 

Dilansir dari Suara, ini deretan fakta penting terkait uang miliaran rupiah yang ditemukan di jalan tol tersebut. 

1. Polisi curigai perilaku

Penemuan tersebut diawali dari kecurigaan polisi akan gelagat sejumlah orang yang membawa plastik putih di sekitar mobil tersebut. Setelah diperiksa, ternyata kepolisian menemukan tumpukan uang dengan pecahan muali dari Rp1.000 hingga Rp20.000. Tumpukan uang tersebut ada di dalam sebuah mobil Mitsubishi Pajero dan MObil Daihatsu Gran Max.

2. Diduga palsu

Awalnya pihak kepolisian menduga bahwa uang tersebut palsu, namun setelah diselidiki ternyata uang tersbut adalah uang baru berlabel Bank Indonesia. Namun kepolisian menduga bahwa uang tersebut diedarkan secara ilegal oleh sindikat penukaran uang. Polisi menduga keberadaan uang tersebut nantinya akan dibagikan di sejumlah jasa penukaran uang yang beroperasi di tepi jalan oleh pengepul uang baru.

3. Amankan enam orang

Selain menemukan sejumlah uang bernilai miliaran rupiah tersebut, kepolisian setempat juga menemukan sejumlah orang yang terlibat. Bahkan, enam orang tersebut juga diangkut bersama tumpukan uang tersebut. Dari enam orang tersebut, lima orang diantaranya adalah warga Sidoarjo dan 1 orang lainnya adalah warga dari luar Jawa timur. 

4. Berjumlah Rp5 miliar

Dari pernyataan para saksi, uang tersebut ternyata lebih dari Rp3 muluar. Keseluruhan uang tersebut bernilai Rp5 miliar yang diambil dari bank daerah di Bandung. Dari bank daerah tersebut dikirimkan dengan menggunakan jasa kurir ekspedisi ke Batang, Jawa Tengah. Setelah itu, si pengepul mengedarkan uang senilai Rp1,27 mliar ke Jombang dan Nganjuk. 

5. Undang-udang pidana

Saat ini, enam orang yang diamankan oleh kepolisian setempat tersebut berstatus sebagai saksi. POlisi masih dalam proses penyidikan untuk membuktikan legalitas dari uang tersebut. Enam orang tersebut bisa saja terlibat dalam kasus pidana yang dijerat oleh Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dengan ancaman mulai dari 3 tahun hingga 15 tahun. 

Tumpukan uang senilai Rp3,7 miliar tersebut ditemukan dalam dua unit mobil di dekat pintu gerbang Tol Gedek. (b)

Berita Nasional, PIFA - Uang senilai Rp3,7 miliar membuat heboh masyarakat Mojokerto. Polisi menemukan uang tersebut dalam dua unit mobil di pintu keluar atau exit tol Gedek, Mojokerto. Setelah ditelusuri, sejumlah fakta pun terkuak. 

Dilansir dari Suara, ini deretan fakta penting terkait uang miliaran rupiah yang ditemukan di jalan tol tersebut. 

1. Polisi curigai perilaku

Penemuan tersebut diawali dari kecurigaan polisi akan gelagat sejumlah orang yang membawa plastik putih di sekitar mobil tersebut. Setelah diperiksa, ternyata kepolisian menemukan tumpukan uang dengan pecahan muali dari Rp1.000 hingga Rp20.000. Tumpukan uang tersebut ada di dalam sebuah mobil Mitsubishi Pajero dan MObil Daihatsu Gran Max.

2. Diduga palsu

Awalnya pihak kepolisian menduga bahwa uang tersebut palsu, namun setelah diselidiki ternyata uang tersbut adalah uang baru berlabel Bank Indonesia. Namun kepolisian menduga bahwa uang tersebut diedarkan secara ilegal oleh sindikat penukaran uang. Polisi menduga keberadaan uang tersebut nantinya akan dibagikan di sejumlah jasa penukaran uang yang beroperasi di tepi jalan oleh pengepul uang baru.

3. Amankan enam orang

Selain menemukan sejumlah uang bernilai miliaran rupiah tersebut, kepolisian setempat juga menemukan sejumlah orang yang terlibat. Bahkan, enam orang tersebut juga diangkut bersama tumpukan uang tersebut. Dari enam orang tersebut, lima orang diantaranya adalah warga Sidoarjo dan 1 orang lainnya adalah warga dari luar Jawa timur. 

4. Berjumlah Rp5 miliar

Dari pernyataan para saksi, uang tersebut ternyata lebih dari Rp3 muluar. Keseluruhan uang tersebut bernilai Rp5 miliar yang diambil dari bank daerah di Bandung. Dari bank daerah tersebut dikirimkan dengan menggunakan jasa kurir ekspedisi ke Batang, Jawa Tengah. Setelah itu, si pengepul mengedarkan uang senilai Rp1,27 mliar ke Jombang dan Nganjuk. 

5. Undang-udang pidana

Saat ini, enam orang yang diamankan oleh kepolisian setempat tersebut berstatus sebagai saksi. POlisi masih dalam proses penyidikan untuk membuktikan legalitas dari uang tersebut. Enam orang tersebut bisa saja terlibat dalam kasus pidana yang dijerat oleh Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dengan ancaman mulai dari 3 tahun hingga 15 tahun. 

Tumpukan uang senilai Rp3,7 miliar tersebut ditemukan dalam dua unit mobil di dekat pintu gerbang Tol Gedek. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar