Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nasional | Jumat, 23 Januari 2026
PIFA, Nasional - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat sekitar pukul 12.52 WIB. Kepada awak media, ia membenarkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara kuota haji yang tengah ditangani KPK.
“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito.
Ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. “Iya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir,” ujarnya.
Dito menyampaikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga orang yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.




















