Ditpolairud Polda Kalbar memusnahkan ribuan telur penyu kasus penyelundupan di perbatasan. (Dok. PIFA/Andrie P Putra))

PIFA, Lokal, - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kalbar, menggagalkan upaya penyelundupan 6.266 butir telur penyu hijau ke Malaysia melalui jalur perbatasan negara.

Telur tersebut berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau dibawa menggunakan kapal Bahtera Nusantara menuju Dermaga Sintete, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani mengungkapkan dua tersangka berinisial E dan M diamankan dalam kasus yang bergulir pada Juli 2023 lalu itu. Kedua orang ini merupakan warga Sambas.

"Sampai Sambas, ribuan telur penyu ini hendak diselundupkan ke Malaysia, tepatnya di Serikin. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menggagalkan penyelundupan," kata Raspani saat pemusnahan barang bukti, Jumat (8/9/2023).

Petugas mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan ini. Di dalam mobil itu, ditemukan delapan kotak kardus yang berisikan ribuan telur penyu tersebut.

Respani mengatakan, setelah dua tersangka ditangkap dan diperiksa, pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf e, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Kedua pelaku ditahan guna proses selanjutnya, dan hari ini barang bukti berupa telur penyu kita musnahkan secara bersama," katanya.

Pemusnahan ribuan butir telur penyu hijau tersebut, dengan cara menguburnya ke dalam tanah. Sejumlah instansi terkait ikut dalam pemusnahan diantaranys BKSDA, PSDKP dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. (ap)

PIFA, Lokal, - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kalbar, menggagalkan upaya penyelundupan 6.266 butir telur penyu hijau ke Malaysia melalui jalur perbatasan negara.

Telur tersebut berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau dibawa menggunakan kapal Bahtera Nusantara menuju Dermaga Sintete, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani mengungkapkan dua tersangka berinisial E dan M diamankan dalam kasus yang bergulir pada Juli 2023 lalu itu. Kedua orang ini merupakan warga Sambas.

"Sampai Sambas, ribuan telur penyu ini hendak diselundupkan ke Malaysia, tepatnya di Serikin. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menggagalkan penyelundupan," kata Raspani saat pemusnahan barang bukti, Jumat (8/9/2023).

Petugas mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan ini. Di dalam mobil itu, ditemukan delapan kotak kardus yang berisikan ribuan telur penyu tersebut.

Respani mengatakan, setelah dua tersangka ditangkap dan diperiksa, pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf e, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Kedua pelaku ditahan guna proses selanjutnya, dan hari ini barang bukti berupa telur penyu kita musnahkan secara bersama," katanya.

Pemusnahan ribuan butir telur penyu hijau tersebut, dengan cara menguburnya ke dalam tanah. Sejumlah instansi terkait ikut dalam pemusnahan diantaranys BKSDA, PSDKP dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar