Foto: Dok. PIFA

Berita PONTIANAK, PIFA - Barang bukti jenis narkotika sebanyak 11Kg lebih dan pil ekstasi 5.047 butir dimusnahkan dengan cara blender di halaman Direktorat Resersenarkoba Polda Kalbar, Jumat 19 November 2021.

Pemusnahan tersebut merupakan hasik tangkapan dari bulan Oktober - November 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menyampaikan keseriusan memberantas Narkoba dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) yang menjadi utama untuk melakukan perdagangan narkotika.

"Percuma memberantas narkoba kalau tidak diikuti memberantas TPPU karena bisa melakukan perdagangan narkoba lagi, kami berkomitmen memberantas narkoba dan TPPU," tegasnya.

Hasil penyidikan tersangka dan barang bukti narkoba berasal dari negara malaysia melalui perbatasan Sajingan Sambas lewat jalur tikus, barang tersebut akan dikirim ke NTB.

Selain itu, terdapat juga penangkapan dibeberapa lokasi Kota Pontianak, seperti di Halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Untan Pontianak Selatan.

Lanjutnya, tersangka sebanyak 4 orang laki-laki. Kedua tersangka berasal dari luar Kalbar yakni MS, M, warga Kalteng. Sedangkan 2 orang merupakan warga Pontianak H, dan YP Sambas. Keempat tersangka berstatus sebagai kurir.

Ia mengungkapkan penangkapan di Halaman Asrama Mahasisawa kedokteran Untan, bukan mahasiswa melainkan komplotan yang berprofesi sebagai kurir.

Hasil penangkapan barang bukti Narkotika jenis shabu 11.105,92 gram dan ekstasi 5.047 butir dengan jiwa terselamatkan sebanyak 98.941 jiwa.

Berita PONTIANAK, PIFA - Barang bukti jenis narkotika sebanyak 11Kg lebih dan pil ekstasi 5.047 butir dimusnahkan dengan cara blender di halaman Direktorat Resersenarkoba Polda Kalbar, Jumat 19 November 2021.

Pemusnahan tersebut merupakan hasik tangkapan dari bulan Oktober - November 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menyampaikan keseriusan memberantas Narkoba dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) yang menjadi utama untuk melakukan perdagangan narkotika.

"Percuma memberantas narkoba kalau tidak diikuti memberantas TPPU karena bisa melakukan perdagangan narkoba lagi, kami berkomitmen memberantas narkoba dan TPPU," tegasnya.

Hasil penyidikan tersangka dan barang bukti narkoba berasal dari negara malaysia melalui perbatasan Sajingan Sambas lewat jalur tikus, barang tersebut akan dikirim ke NTB.

Selain itu, terdapat juga penangkapan dibeberapa lokasi Kota Pontianak, seperti di Halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Untan Pontianak Selatan.

Lanjutnya, tersangka sebanyak 4 orang laki-laki. Kedua tersangka berasal dari luar Kalbar yakni MS, M, warga Kalteng. Sedangkan 2 orang merupakan warga Pontianak H, dan YP Sambas. Keempat tersangka berstatus sebagai kurir.

Ia mengungkapkan penangkapan di Halaman Asrama Mahasisawa kedokteran Untan, bukan mahasiswa melainkan komplotan yang berprofesi sebagai kurir.

Hasil penangkapan barang bukti Narkotika jenis shabu 11.105,92 gram dan ekstasi 5.047 butir dengan jiwa terselamatkan sebanyak 98.941 jiwa.

0

0

You can share on :

0 Komentar