Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Terlibat Suap dalam Kasus Harun Masiku
Politik | Senin, 28 Juli 2025
PIFA, Politik - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7), setelah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait kasus Harun Masiku. Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta sebagai bagian dari skema suap untuk diberikan kepada anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan agar Wahyu membantu meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan Riezky Aprilia.
Namun, majelis hakim tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Hasto bersalah atas dakwaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, meskipun dakwaan tersebut sebelumnya menjadi fokus utama dalam perkara ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain adalah sikap sopan Hasto selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi kepada negara melalui berbagai posisi publik.
Kasus ini bermula dari skandal suap dalam proses PAW di tubuh KPU yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah. Hasto diduga turut serta dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun dan ajudannya, sebagai bentuk upaya penghalangan penyidikan oleh KPK.
Meskipun lolos dari dakwaan merintangi penyidikan, vonis terhadap Hasto menjadi sorotan besar publik dan semakin menambah kompleksitas upaya pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buronan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati putusan pengadilan terhadap Hasto dan menegaskan komitmennya untuk terus memburu Harun Masiku serta menuntaskan kasus yang menyeret nama-nama besar dalam ranah politik nasional.