Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding
Politik | Senin, 21 Juli 2025
PIFA, Politik — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa banding akan diajukan pada Selasa. "Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).
Ari menyoroti bahwa vonis tersebut tidak menguraikan secara jelas mengenai unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Hal itu menurutnya mencerminkan keraguan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Jika menimbang asas in dubio pro reo, seharusnya Tom Lembong dibebaskan," tambah Ari. Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian perkara pidana harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.
Ia juga mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara, karena menurutnya yang akhirnya menghitung adalah Majelis Hakim, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ari menyebut bahwa pertimbangan hakim hanya menggambarkan potential loss berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan.