Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Pastikan Ajukan Banding atas Kasus Pemerasan Reza Gladys
Pifabiz | Rabu, 29 Oktober 2025
PIFAbiz - Aktris Nikita Mirzani memastikan akan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Dalam putusan tersebut, Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang didakwakan.
“Kecewa? Enggak juga sih, biasa aja sih. Tapi kalau banding, pasti ya,” ujar Nikita Mirzani usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10), dikutip dari detikcom.
Nikita mengatakan tidak menyesali putusan tersebut dan akan memanfaatkan seluruh tahapan hukum yang tersedia.
“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali. Semuanya ya nanti kita tinggal, apa namanya, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada kasasi, PK (peninjauan kembali), kita lihat saja nanti,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan sebesar Rp4 miliar melalui media elektronik serta dugaan TPPU.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik tanpa hak, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui ancaman pencemaran atau membuka rahasia.
Atas perbuatan itu, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan. Masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari total hukuman, dan Nikita tetap ditahan.
Diketahui, Nikita Mirzani telah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025 setelah ditangkap terkait perkara ini.




















