Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh hakim, salah satu hal yang meringankannya adalah pengabdiannya. (Detikcom)

PIFA, Nasional - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), telah divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus tukar sabu dengan tawas sebagai barang bukti kasus narkoba. Meskipun demikian, hakim menyatakan bahwa satu hal yang dapat meringankan vonis tersebut adalah Teddy telah mengabdi di institusi kepolisian selama kurang lebih 30 tahun.

"Hal meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ungkap hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), mengutip detiknews.

Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Teddy telah banyak mendapat penghargaan dari negara selama menjabat di Polri dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, hakim juga menyatakan bahwa Teddy terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy lantaran terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta. Oleh karenanya, hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Teddy Minahasa dan menyatakan tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan atau pembenaran atas perbuatannya. (yd)

PIFA, Nasional - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), telah divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus tukar sabu dengan tawas sebagai barang bukti kasus narkoba. Meskipun demikian, hakim menyatakan bahwa satu hal yang dapat meringankan vonis tersebut adalah Teddy telah mengabdi di institusi kepolisian selama kurang lebih 30 tahun.

"Hal meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ungkap hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), mengutip detiknews.

Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Teddy telah banyak mendapat penghargaan dari negara selama menjabat di Polri dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, hakim juga menyatakan bahwa Teddy terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy lantaran terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta. Oleh karenanya, hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Teddy Minahasa dan menyatakan tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan atau pembenaran atas perbuatannya. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar