Foto: Istimewa/Gemawan

Berita Melawi, PIFA - Program perhutanan sosial (PS) dipersiapkan Pemerintah Indonesia sebagai jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam. Skema yang ditawarkan dalam program perhutanan sosial adalah hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan adat (HA), hutan tanaman rakyat (HTR), dan kemitraan kehutanan (KK).

Di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Gemawan bersama Suar Institute telah memfasilitasi pengusulan skema hutan desa di 11 desa dan telah mendapatkan izin pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Desa-desa tersebut menyebar di beberapa kecamatan, yakni Desa Sungai Bakah, Desa Landau Garong, Desa Manggala, di Kecamatan Pinoh Selatan; Desa Nanga Sokan, Desa Sepakat, Desa Nanga Potai, Desa Nanga Bentangai, Kecamatan Sokan; Desa Balai Agas, Desa Upit, Desa Nusa Kenyikap, Kecamatan Belimbing; serta Desa Piawas, Kecamatan Belimbing Hulu.

Pasca terbitnya SK, masyarakat bersama LDPH (Lembaga Desa Pengelola Hutan) di setiap desa harus membuat rencana pengelolaan kawasan berdasarkan PermenLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Peraturan ini menetapkan serangkaian kegiatan yang perlu dilakukan pasca keluarnya SK pengelolaan kawasan hutan dari KLHK, yang terdiri atas penataan areal dan penyusunan rencana kerja, pengembangan usaha, penanganan konflik tenurial, serta pendampingan dan kemitraan lingkungan.

Menyikapi keluarnya peraturan ini, Gemawan mengambil inisiatif untuk mengadakan Workshop Perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial Berbasis Masyarakat. Bersama perwakilan LDPH dan pemerintah desa, Gemawan melakukan sosialisasi peraturan tersebut sekaligus melakukan simulasi pengisian Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). 

Ridho Faizinda, Deputi Direktur Gemawan, menuturkan bahwa RKPS menjadi landasan rencana pengelolaan hutan desa selama 10 tahun ke depan. 

"Selain RKPS, pada workshop ini kami juga melakukan simulasi penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang akan dilaksanakan oleh LDPH bersama masyarakat desa," jelasnya pada Rabu (16/02/2022).

Ridho menjelaskan, penyusunan RKPS dan RKT hutan desa ini harus mengacu pada potensi yang ada di areal hutan desa, kebutuhan masyarakat atau kelompok, serta jasa lingkungan. "Potensi ini antara lain jasa lingkungan yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi wisata atau sumber air bersih, buah-buahan, sayur, rotan dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) lainnya," paparnya saat kegiatan. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Melawi menghadirkan pembicara dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi, KPH Wilayah Melawi, dan Perkumpulan Gemawan.  

Dalam paparan materinya, Ridho mendorong pentingnya kolaborasi dan sinergitas. 

"Anggaran dana desa juga harus sinergis untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, karena kawasan hutan ini menjadi sumber penghidupan masyarakat," ujar satu-satu narasumber perempuan pada workshop yang berlangsung dari tanggal 16-17 Februari 2022. 

“LDPH merupakan lembaga yang dibentuk dan di-SK-kan oleh pemerintah desa. Namun untuk pengelolaan kawasan hutan, LDPH mendapatkan SK dari KLHK. Karena hutan desa merupakan bagian dari desa itu sendiri, maka penting untuk mensinergiskan dana desa dalam perencanaan dan pengelolaan hutan desa," tambahnya. 

Ia juga menyoroti pentingnya keterwakilan dan pelibatan perempuan dalam setiap kegiatan pengambilan kebijakan pengelolaan hutan desa. 

“Perempuan memanfaatkan sumberdaya hutan lebih banyak dari laki-laki. Hutan, bahkan menjadi sumber penghidupan para perempuan. Mereka mendapatkan bahan pangan dan bahan baku untuk produk rumah tangga dari hutan ini,” tegasnya.

“Namun mereka sangat jarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Ini tentu sangat tidak adil. Gemawan mendorong pelibatan perempuan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan desa, baik itu akses dan manfaat sumberdaya hutan, maupun terkait kontrol dan partisipasi dalam  pengambilan keputusan terhadap pengelolaan hutan desa," tambahnya.

Ridho berharap pengelolaan hutan desa ini mampu memberikan manfaat ekologi maupun ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. 

Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Ketua LDPH Desa Piawas menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya workshop ini. 

“Kami sangat beruntung bisa dilibatkan dalam kegiatan ini. Jujur, kami sangat minim mendapatkan informasi terkait perhutanan sosial, meskipun kami sudah mendapatkan SK pengelolaan hutan desa dari KLHK. Kami berharap Gemawan akan mendampingi kami dalam proses pembuatan RKPS dan RKT ini," ujarnya. (ja) 

Berita Melawi, PIFA - Program perhutanan sosial (PS) dipersiapkan Pemerintah Indonesia sebagai jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam. Skema yang ditawarkan dalam program perhutanan sosial adalah hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan adat (HA), hutan tanaman rakyat (HTR), dan kemitraan kehutanan (KK).

Di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Gemawan bersama Suar Institute telah memfasilitasi pengusulan skema hutan desa di 11 desa dan telah mendapatkan izin pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Desa-desa tersebut menyebar di beberapa kecamatan, yakni Desa Sungai Bakah, Desa Landau Garong, Desa Manggala, di Kecamatan Pinoh Selatan; Desa Nanga Sokan, Desa Sepakat, Desa Nanga Potai, Desa Nanga Bentangai, Kecamatan Sokan; Desa Balai Agas, Desa Upit, Desa Nusa Kenyikap, Kecamatan Belimbing; serta Desa Piawas, Kecamatan Belimbing Hulu.

Pasca terbitnya SK, masyarakat bersama LDPH (Lembaga Desa Pengelola Hutan) di setiap desa harus membuat rencana pengelolaan kawasan berdasarkan PermenLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Peraturan ini menetapkan serangkaian kegiatan yang perlu dilakukan pasca keluarnya SK pengelolaan kawasan hutan dari KLHK, yang terdiri atas penataan areal dan penyusunan rencana kerja, pengembangan usaha, penanganan konflik tenurial, serta pendampingan dan kemitraan lingkungan.

Menyikapi keluarnya peraturan ini, Gemawan mengambil inisiatif untuk mengadakan Workshop Perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial Berbasis Masyarakat. Bersama perwakilan LDPH dan pemerintah desa, Gemawan melakukan sosialisasi peraturan tersebut sekaligus melakukan simulasi pengisian Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). 

Ridho Faizinda, Deputi Direktur Gemawan, menuturkan bahwa RKPS menjadi landasan rencana pengelolaan hutan desa selama 10 tahun ke depan. 

"Selain RKPS, pada workshop ini kami juga melakukan simulasi penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang akan dilaksanakan oleh LDPH bersama masyarakat desa," jelasnya pada Rabu (16/02/2022).

Ridho menjelaskan, penyusunan RKPS dan RKT hutan desa ini harus mengacu pada potensi yang ada di areal hutan desa, kebutuhan masyarakat atau kelompok, serta jasa lingkungan. "Potensi ini antara lain jasa lingkungan yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi wisata atau sumber air bersih, buah-buahan, sayur, rotan dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) lainnya," paparnya saat kegiatan. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Melawi menghadirkan pembicara dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi, KPH Wilayah Melawi, dan Perkumpulan Gemawan.  

Dalam paparan materinya, Ridho mendorong pentingnya kolaborasi dan sinergitas. 

"Anggaran dana desa juga harus sinergis untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, karena kawasan hutan ini menjadi sumber penghidupan masyarakat," ujar satu-satu narasumber perempuan pada workshop yang berlangsung dari tanggal 16-17 Februari 2022. 

“LDPH merupakan lembaga yang dibentuk dan di-SK-kan oleh pemerintah desa. Namun untuk pengelolaan kawasan hutan, LDPH mendapatkan SK dari KLHK. Karena hutan desa merupakan bagian dari desa itu sendiri, maka penting untuk mensinergiskan dana desa dalam perencanaan dan pengelolaan hutan desa," tambahnya. 

Ia juga menyoroti pentingnya keterwakilan dan pelibatan perempuan dalam setiap kegiatan pengambilan kebijakan pengelolaan hutan desa. 

“Perempuan memanfaatkan sumberdaya hutan lebih banyak dari laki-laki. Hutan, bahkan menjadi sumber penghidupan para perempuan. Mereka mendapatkan bahan pangan dan bahan baku untuk produk rumah tangga dari hutan ini,” tegasnya.

“Namun mereka sangat jarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Ini tentu sangat tidak adil. Gemawan mendorong pelibatan perempuan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan desa, baik itu akses dan manfaat sumberdaya hutan, maupun terkait kontrol dan partisipasi dalam  pengambilan keputusan terhadap pengelolaan hutan desa," tambahnya.

Ridho berharap pengelolaan hutan desa ini mampu memberikan manfaat ekologi maupun ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. 

Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Ketua LDPH Desa Piawas menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya workshop ini. 

“Kami sangat beruntung bisa dilibatkan dalam kegiatan ini. Jujur, kami sangat minim mendapatkan informasi terkait perhutanan sosial, meskipun kami sudah mendapatkan SK pengelolaan hutan desa dari KLHK. Kami berharap Gemawan akan mendampingi kami dalam proses pembuatan RKPS dan RKT ini," ujarnya. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar