Douglas Luiz Murka Disindir Fans Juventus soal Performa di Musim Perdana
Italia | Rabu, 30 April 2025
Gelandang Brasil yang perkuat Juventus, Douglas Luiz. (detiksport)
Italia | Rabu, 30 April 2025
Politik
PIFA.CO.ID, POLITIK - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai publik yang merasa dirugikan akibat dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dapat menempuh jalur hukum melalui dua mekanisme gugatan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan bagi masyarakat yang terdampak langsung dari kasus tersebut.Menurut Herdiansyah, terdapat peluang untuk menggabungkan gugatan publik dengan penyidikan perkara utama sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi.“Sebenarnya di dalam UNCAC, konvensi PBB tentang antikorupsi, ada istilah 'compensation for damage'. Jadi, di samping kerugian negara dalam perspektif keuangan, juga harus ditempatkan dalam konteks kerugian publik secara langsung,” ungkap Herdiansyah kepada Suara.com pada Sabtu (1/3/2025).Ia menekankan bahwa dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, terdapat potensi kerugian keuangan publik yang bisa dihitung bersamaan dengan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, kompensasi terhadap publik dapat dihitung bersamaan dengan proses hukum yang berjalan terhadap tindak pidana korupsi yang tengah diusut.Selain mekanisme tersebut, Herdiansyah menyebutkan cara kedua, yaitu melalui gugatan class action. Mekanisme ini memungkinkan sekelompok masyarakat yang memiliki kepentingan serupa untuk mengajukan gugatan perdata secara kolektif, terpisah dari pokok perkara pidana.“Ada juga mekanisme lain selain class action, yaitu citizen lawsuit. Namun, citizen lawsuit biasanya lebih berkaitan dengan regulasi. Dalam kasus ini, yang paling tepat adalah class action,” jelasnya.
Lokal
PIFA, Kayong Utara – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Kayong Utara melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Kuartal II pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 10.15 WIB. Kegiatan ini berlangsung di lahan milik kelompok tani Desa Alur Bandung, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Aris Sutrisno, S.Pd., serta jajaran pejabat utama Polres. Turut hadir pula Camat Teluk Batang Ahmad Syafi’i, S.Sos., Kapolsek IPDA Ibnu Hafiz, Danramil yang diwakili oleh Babinsa Sertu Munardi, Kepala Desa Abdul Wahin, penyuluh pertanian, perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta pelaku usaha setempat.Rangkaian kegiatan dimulai dengan sesi pembukaan, doa bersama, dan sambutan dari Kapolres. Setelah itu, peserta melakukan peninjauan terhadap alat mesin pertanian, dilanjutkan dengan kegiatan panen di lokasi dan proses pemipilan jagung kering.Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa program swasembada pangan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. “Panen ini merupakan hasil penanaman Januari–Mei 2025 seluas 13,75 hektare,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan rencana lanjutan berupa penanaman jagung tahap II yang akan dilaksanakan di seluruh kecamatan dengan target lahan seluas 15,95 hektare.Kapolres turut menegaskan peran aktif Polri dalam melakukan pengawasan terhadap bantuan pertanian, mulai dari distribusi sarana produksi hingga pendampingan dalam seluruh tahapan proses produksi, termasuk pascapanen. Ia menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk mencegah penyimpangan serta memastikan bantuan tersalurkan secara tepat dan efektif.Kegiatan panen ditutup pada pukul 12.00 WIB dalam suasana yang kondusif. Jagung pipil hasil panen tersebut akan diolah dan dipasarkan di wilayah Kayong Utara sebagai wujud nyata kontribusi terhadap ketahanan pangan daerah.