Pelaku saat diinterogasi polisi di Mapolres Sintang, Senin (13/2/2023) sore. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Polres Sintang mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan sawit di Kabupaten Sintang. Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengutarakan, pelaku berinisial SA ini kerap menonton film porno.

Hal tersebut mendorong niat jahatnya mencabuli korban berumur 13 tahun tersebut.

"Ini memancing niat tersangka melakukan pencabulan kepada korban," ujar Tommy, dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Sintang, Senin (13/2/2023) sore.

Tommy mengatakan, tersangka SA mengaku korban sering bermain ke rumahnya. Dia berdalih tindakan jahat itu dilakukan atas dasar suka sama suka. 

"Korban baru duduk di kelas 5 SD," katanya.

Tindak pencabulan tersebut, dilakukan tersangka bermodus mengajari korban membaca. Ketika itu kata Kapolres, korban main ke rumah tersangka. Tersangka mendekati dengan mengajari membaca. 

"Kemudian memanfaatkan momen itu untuk berbuat jahat," kata Kapolres.

Korban, lanjut Tommy, dicabuli di barak perkebunan kelapa sawit PT Permata Lestari Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, 6 Februari 2023.

Selain kasus pencabulan bocah SD di barak perusahaan sawit itu, Polres Sintang juga merilis pengungkapan kasus cabul lain yang melibatkan pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.

Kasus tersebut terjadi di Lanting Sepadan, depan eks Rumah Sakit Daerah Ade M Djoen Sintang. Pelaku saat ini tidak ditahan karena pertimbangan anak di bawah umur.

Sementara itu, dalam pers rilis tersebut, turut dihadirkan sejumlah pelaku kejahatan lainnya. Diantaranya kejahatan pencurian sepeda motor. (ap)

PIFA, Lokal - Polres Sintang mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan sawit di Kabupaten Sintang. Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengutarakan, pelaku berinisial SA ini kerap menonton film porno.

Hal tersebut mendorong niat jahatnya mencabuli korban berumur 13 tahun tersebut.

"Ini memancing niat tersangka melakukan pencabulan kepada korban," ujar Tommy, dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Sintang, Senin (13/2/2023) sore.

Tommy mengatakan, tersangka SA mengaku korban sering bermain ke rumahnya. Dia berdalih tindakan jahat itu dilakukan atas dasar suka sama suka. 

"Korban baru duduk di kelas 5 SD," katanya.

Tindak pencabulan tersebut, dilakukan tersangka bermodus mengajari korban membaca. Ketika itu kata Kapolres, korban main ke rumah tersangka. Tersangka mendekati dengan mengajari membaca. 

"Kemudian memanfaatkan momen itu untuk berbuat jahat," kata Kapolres.

Korban, lanjut Tommy, dicabuli di barak perkebunan kelapa sawit PT Permata Lestari Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, 6 Februari 2023.

Selain kasus pencabulan bocah SD di barak perusahaan sawit itu, Polres Sintang juga merilis pengungkapan kasus cabul lain yang melibatkan pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.

Kasus tersebut terjadi di Lanting Sepadan, depan eks Rumah Sakit Daerah Ade M Djoen Sintang. Pelaku saat ini tidak ditahan karena pertimbangan anak di bawah umur.

Sementara itu, dalam pers rilis tersebut, turut dihadirkan sejumlah pelaku kejahatan lainnya. Diantaranya kejahatan pencurian sepeda motor. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar