Foto: Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani

Berita Nasional, PIFA - Tim Cybercrime Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap DPO kasus korupsi, Joni Isnaini. Ketua Kadin Kalbar ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dan DPO atas kasus korupsi pengerjaan peningkatan jalan pada 2019, nilai korupsnya cukup fantastis hingga miliaran rupiah.

Joni Isnaini ditangkap di Jakarta sekira pukul 18.45 WIB pada Senin( 28/3/2022).

Sebelumnya, Polda Kalbar dalam kasus yang sama telah menahan tiga orang tersangka, yakni pada kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) Tanah Hitam di Kabupaten Sambas yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar.

Dua diantaranya adalah Sukri dan Syarif Amin, mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Tersangka satunya lagi atas nama Faisal, sebagai pelaksana kerja PT Batu Alam Berkah (PT BAB).

“Sejauh ini yang baru ditahan tiga orang. Sukri, Amin, dan Faisal. Ketiganya sudah diambil keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (28/2/2022), demikian dikutip dari SindoNews (29/3).

Lebih lanjut Jansen mengatakan, dari ketiga orang tersangka tersebut, hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sukri dan Syarif Amin.

“Faisal terpaksa dijemput paksa, dengan kata lain ia tidak kooperatif,” lanjutnya.

Sebelumnya seperti dilansir dari SindoNews (29/3), Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro Joni pernah mengajukan praperadilan ke PN Pontianak agar status tersangkanya dicabut.

“Praperadilan itu haknya, setiap tersangka berhak, hak praperadilan, hak melaporkan, tetapi dia punya kewajiban untuk memenuhi panggilan sebagai warga yang baik,” ungkap Kapolda Kalbar.

Namun dalam putusan yang dibacakan di sidang praperadilan pada Senin (14/3), PN Pontianak menolak gugatan praperadilan yang diajukan Joni Isnaini Cs. Mereka tetap menjadi tersangka. (yd)

 

Berita Nasional, PIFA - Tim Cybercrime Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap DPO kasus korupsi, Joni Isnaini. Ketua Kadin Kalbar ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dan DPO atas kasus korupsi pengerjaan peningkatan jalan pada 2019, nilai korupsnya cukup fantastis hingga miliaran rupiah.

Joni Isnaini ditangkap di Jakarta sekira pukul 18.45 WIB pada Senin( 28/3/2022).

Sebelumnya, Polda Kalbar dalam kasus yang sama telah menahan tiga orang tersangka, yakni pada kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) Tanah Hitam di Kabupaten Sambas yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar.

Dua diantaranya adalah Sukri dan Syarif Amin, mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Tersangka satunya lagi atas nama Faisal, sebagai pelaksana kerja PT Batu Alam Berkah (PT BAB).

“Sejauh ini yang baru ditahan tiga orang. Sukri, Amin, dan Faisal. Ketiganya sudah diambil keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (28/2/2022), demikian dikutip dari SindoNews (29/3).

Lebih lanjut Jansen mengatakan, dari ketiga orang tersangka tersebut, hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sukri dan Syarif Amin.

“Faisal terpaksa dijemput paksa, dengan kata lain ia tidak kooperatif,” lanjutnya.

Sebelumnya seperti dilansir dari SindoNews (29/3), Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro Joni pernah mengajukan praperadilan ke PN Pontianak agar status tersangkanya dicabut.

“Praperadilan itu haknya, setiap tersangka berhak, hak praperadilan, hak melaporkan, tetapi dia punya kewajiban untuk memenuhi panggilan sebagai warga yang baik,” ungkap Kapolda Kalbar.

Namun dalam putusan yang dibacakan di sidang praperadilan pada Senin (14/3), PN Pontianak menolak gugatan praperadilan yang diajukan Joni Isnaini Cs. Mereka tetap menjadi tersangka. (yd)

 

0

0

You can share on :

0 Komentar