Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Jcomp

Berita Nasional, PIFA - Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan mewacanakan membuat qanun tentang legalisasi ganja untuk medis. Hal ini mengacu pada aturan Permenkes nomor 16 Tahun 2022.

Melansir CNNIndonesia.com (25/8), Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Falevi Kirani mengatakan untuk memuluskan pembuatan rancangan qanun tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi sebelum melakukan kajian soal legalisasi ganja.

"Ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya yang memang bisa ambil hikmah dari keluarnya PMK tersebut," katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Falevi menambahkan, secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja, lanjutnya, bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.

Falevi mengungkapkan bahwa pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Menurutnya, penggunaan ganja ini juga sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan kemudian ini adalah salah satu bahan yang berkualitas di dunia," sambungnya.

Dia menegaskan peluang ekspor ganja berkualitas dari aceh harus dimanfaatkan melalui regulasi yang tepat.

"Ini adalah sumber yang fantastis menurut saya, karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar. Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat," tegas Falevi.

Untuk itu, lanjutnya, penerbitan Permenkes Nomor 16 menjadi salah satu kemajuan jika berbicara legalisasi ganja medis di Indonesia. Sehingga menurutnya, hal ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan medis, namun secara detailnya perlu didiskusikan dengan berbagai pihak terkait.

"Ini jadi salah satu analisa kita di DPRA bahwa ini perlu dikaji secara detail plus minusnya kemudian perlu kita diskusikan dengan melibatkan berbagai pihak," tutupnya. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan mewacanakan membuat qanun tentang legalisasi ganja untuk medis. Hal ini mengacu pada aturan Permenkes nomor 16 Tahun 2022.

Melansir CNNIndonesia.com (25/8), Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Falevi Kirani mengatakan untuk memuluskan pembuatan rancangan qanun tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi sebelum melakukan kajian soal legalisasi ganja.

"Ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya yang memang bisa ambil hikmah dari keluarnya PMK tersebut," katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Falevi menambahkan, secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja, lanjutnya, bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.

Falevi mengungkapkan bahwa pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Menurutnya, penggunaan ganja ini juga sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan kemudian ini adalah salah satu bahan yang berkualitas di dunia," sambungnya.

Dia menegaskan peluang ekspor ganja berkualitas dari aceh harus dimanfaatkan melalui regulasi yang tepat.

"Ini adalah sumber yang fantastis menurut saya, karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar. Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat," tegas Falevi.

Untuk itu, lanjutnya, penerbitan Permenkes Nomor 16 menjadi salah satu kemajuan jika berbicara legalisasi ganja medis di Indonesia. Sehingga menurutnya, hal ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan medis, namun secara detailnya perlu didiskusikan dengan berbagai pihak terkait.

"Ini jadi salah satu analisa kita di DPRA bahwa ini perlu dikaji secara detail plus minusnya kemudian perlu kita diskusikan dengan melibatkan berbagai pihak," tutupnya. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar