Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Jcomp

Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Jcomp

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalDPR Aceh Wacanakan Qanun Legalisasi Ganja untuk Medis, Dikaji dalam Waktu Dekat

DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalisasi Ganja untuk Medis, Dikaji dalam Waktu Dekat

Aceh | Kamis, 25 Agustus 2022

Berita Nasional, PIFA - Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan mewacanakan membuat qanun tentang legalisasi ganja untuk medis. Hal ini mengacu pada aturan Permenkes nomor 16 Tahun 2022.

Melansir CNNIndonesia.com (25/8), Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Falevi Kirani mengatakan untuk memuluskan pembuatan rancangan qanun tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi sebelum melakukan kajian soal legalisasi ganja.

"Ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya yang memang bisa ambil hikmah dari keluarnya PMK tersebut," katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Falevi menambahkan, secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja, lanjutnya, bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.

Falevi mengungkapkan bahwa pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Menurutnya, penggunaan ganja ini juga sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan kemudian ini adalah salah satu bahan yang berkualitas di dunia," sambungnya.

Dia menegaskan peluang ekspor ganja berkualitas dari aceh harus dimanfaatkan melalui regulasi yang tepat.

"Ini adalah sumber yang fantastis menurut saya, karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar. Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat," tegas Falevi.

Untuk itu, lanjutnya, penerbitan Permenkes Nomor 16 menjadi salah satu kemajuan jika berbicara legalisasi ganja medis di Indonesia. Sehingga menurutnya, hal ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan medis, namun secara detailnya perlu didiskusikan dengan berbagai pihak terkait.

"Ini jadi salah satu analisa kita di DPRA bahwa ini perlu dikaji secara detail plus minusnya kemudian perlu kita diskusikan dengan melibatkan berbagai pihak," tutupnya. (yd)

Rekomendasi

Foto: Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak Bakalan Didenda Rp 250 ribu | Pifa Net

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak Bakalan Didenda Rp 250 ribu

Pontianak
| Rabu, 26 Maret 2025
Foto: Jokowi Punya Gagasan Bikin Partai Super Tbk, PKB: Parpol Bukan Perusahaan | Pifa Net

Jokowi Punya Gagasan Bikin Partai Super Tbk, PKB: Parpol Bukan Perusahaan

Indonesia
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas | Pifa Net

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Infinix HOT 60 Pro Siap Rilis di Indonesia 24 Juli, Usung Chipset Helio G200 Pertama di Tanah Air | Pifa Net

Infinix HOT 60 Pro Siap Rilis di Indonesia 24 Juli, Usung Chipset Helio G200 Pertama di Tanah Air

Teknologi
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Kata Asisten Pelatih Timnas Indonesia Soal Rumor Shin Tae-yong Diganti dengan Pelatih Eropa | Pifa Net

Kata Asisten Pelatih Timnas Indonesia Soal Rumor Shin Tae-yong Diganti dengan Pelatih Eropa

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto:   Trump Berencana Memerintahkan Pencabutan Sanksi Terhadap Suriah | Pifa Net

Trump Berencana Memerintahkan Pencabutan Sanksi Terhadap Suriah

Internasional
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Operasi Ketupat Kapuas 2025, Polda Kalbar Kerahkan 729 Personel untuk Pengamanan Lebaran | Pifa Net

Operasi Ketupat Kapuas 2025, Polda Kalbar Kerahkan 729 Personel untuk Pengamanan Lebaran

Pontianak
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Sekap dan Aniaya Terduga Penggelap Mobil, Enam Oknum Pengusaha Rental di Kalbar Jadi Tersangka | Pifa Net

Sekap dan Aniaya Terduga Penggelap Mobil, Enam Oknum Pengusaha Rental di Kalbar Jadi Tersangka

Pontianak
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: Polisi Tangkap Pria di Pontianak Oplos Beras SPHP | Pifa Net

Polisi Tangkap Pria di Pontianak Oplos Beras SPHP

Pontianak
| Selasa, 8 April 2025
Foto: RPJMD Kota Pontianak 2025-2029 Disahkan, Jembatan Garuda dan Penanganan Banjir Masuk Prioritas Pembangunan | Pifa Net

RPJMD Kota Pontianak 2025-2029 Disahkan, Jembatan Garuda dan Penanganan Banjir Masuk Prioritas Pembangunan

Pontianak
| Senin, 26 Mei 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Artis Kareninan Anderson Ditangkap Polisi terkait Narkoba | Pifa Net

Artis Kareninan Anderson Ditangkap Polisi terkait Narkoba

PIFA, Lifestyle - Artis Karenina Anderson ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi ini diperoleh dari pernyataan resmi Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Ardhy. Dalam konfirmasinya, Kompol Achmad Ardhy membenarkan penangkapan Karenina Anderson dengan inisial KMA. "Benar, inisial KMA," ujar Ardhy seperti dikutip dari detikcom, Rabu (2/8/2023). Ardhy juga sempat mengungkapkan bahwa polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja pada saat penangkapan. "Barang bukti ganja 4,1 gram," katamya. Namun, ia belum memberikan rincian detail mengenai kronologi penangkapan tersebut. Sebagai informasi Karenina Anderson sendiri merupakan artis yang aktif di dunia film. Dirinya mengawali karir sebagai model.

Indonesia
| Rabu, 2 Agustus 2023

Nasional

Foto: Momen Presiden Jokowi Sarungan Nikmati Malam di Kemah IKN | Pifa Net

Momen Presiden Jokowi Sarungan Nikmati Malam di Kemah IKN

Berita Nasional, PIFA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menikmati malam di area camping Ibu Kota Nusantara (IKN). Presiden tampak mengenakan jaket merah bermotif G20 dan sarung bermotif kotak keluar dari tenda tempatnya bermalam sekitar pukul 22.15 WITA, Senin (14/3/2022).  Mengetahui tenda Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang tak berada jauh dari tendanya, Presiden Jokowi pun menghampiri Bambang. Keduanya berbincang ringan hingga satu persatu menteri yang ikut bermalam di IKN pun keluar dari tendanya masing-masing. “Alhamdulillah udaranya sejuk kalau malam Bapak Presiden, cuaca juga cerah jadi terlihat bulan purnama dan bintangnya,” pungkas Ketua MPR Bambang Soesatyo, mengutip BPMI Setpres (15/3).  Tampak juga Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang kesemuanya tampak mengenakan pakaian santai, kecuali Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang masih mengenakan pakaian kerja. “Pak Basuki malam-malam masih bekerja,” ujar Presiden, disambut tawa ringan semuanya. Setelah berbincang ria selama kurang lebih satu jam, Presiden kemudian kembali ke tendanya diikuti oleh Ketua MPR RI dan para menteri ke tendanya masing-masing untuk melanjutkan istirahat. (yd) 

Nusantara
| Selasa, 15 Maret 2022

Lokal

Foto: 15 Hektar Lahan Terbakar, Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kubu Raya | Pifa Net

15 Hektar Lahan Terbakar, Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kubu Raya

PIFA, Kubu Raya – Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, Brimob dan Dit Samapta Polda Kalbar, BPBD, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (2/7/2025). Fokus utama penanganan berada di dua kecamatan terdampak terparah, yakni Sungai Raya dan Sungai Kakap. Sejak pagi pukul 08.00 WIB, petugas telah bergerak cepat menuju sejumlah titik panas (hotspot) dan kepulan asap yang berasal dari kebakaran lahan gambut dan semak belukar. Penanganan dilakukan menyeluruh, mulai dari deteksi dini, pemadaman, penyekatan hingga pendinginan lahan. “Petugas tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap titik hotspot serta menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Kamis (3/7). Karhutla di Sungai Raya: 10 Hektar Terbakar Kebakaran di Kecamatan Sungai Raya terdeteksi di kawasan Jl. Parit Derabak hingga Parit Sembin, Dusun Sungai Seribu, Desa Parit Baru. Lokasi ini cukup rawan karena dekat permukiman warga. Jenis lahan yang terbakar didominasi semak belukar dan gambut kering. Tiga titik koordinat pusat api terpantau di: 0.112631667S – 109.3731583E 0.11577166S – 109.3645166E Total lahan terdampak di kawasan ini diperkirakan mencapai 10 hektar. Proses pemadaman dan pendinginan dilakukan oleh Sat Samapta Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, Brimob Polda Kalbar, BPBD, Damkar, Manggala Agni, dan MPA Parit Baru. “Tim langsung bergerak setelah titik api ditemukan saat patroli rutin. Kecepatan penanganan sangat penting untuk mencegah api meluas,” jelas Ade. Kebakaran di Sungai Kakap: Vegetasi Kering, Akses Sulit Kebakaran juga melanda kawasan Parit Buluh, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Jenis vegetasi di lokasi ini berupa semak kering, pakis, dan rumput yang mempercepat penyebaran api. Titik koordinat api di lokasi ini berada pada: 0.1671000S – 109.3093900E Dengan akses yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki dan keterbatasan air, petugas bekerja ekstra keras. Luas lahan terdampak diperkirakan sekitar 5 hektar. “Pemilik lahan belum diketahui. Petugas tetap melakukan pemadaman dan berkoordinasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade. Sosialisasi dan Pencegahan Tim gabungan juga terus memberikan edukasi kepada warga agar tidak membuka lahan dengan membakar. Polres Kubu Raya meningkatkan patroli di wilayah rawan dan bersinergi dengan pemerintah desa serta warga lokal. “Kami mengajak masyarakat lebih peduli. Jangan membakar lahan, terutama di musim kemarau,” imbuh Ade. Saat ini, proses pendinginan masih dilakukan di beberapa titik, terutama di Desa Parit Baru dan Punggur Kecil. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Sebagai upaya pencegahan, petugas juga mensosialisasikan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, khususnya Pasal 108 yang mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran lahan: hukuman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polres Kubu Raya memastikan pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan demi mencegah karhutla meluas dan menjaga keselamatan lingkungan serta warga.

Kubu Raya
| Kamis, 3 Juli 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5