DPR Desak Kemendikdasmen Usut Polemik Pengunduran Diri Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel
Nasional | Senin, 15 Juni 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti segera turun tangan menyelidiki polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan yang dikaitkan dengan temuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Lalu, pemerintah perlu memastikan duduk perkara yang sebenarnya agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan.
"Kami meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan seluruh jajaran untuk segera melakukan evaluasi dan mencari tahu kejadian yang sesungguhnya yang ada di Sulawesi Selatan hari ini," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).
Selain meminta investigasi, Komisi X DPR juga mendorong Kemendikdasmen memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada sekolah dalam pengelolaan dana BOS. Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain.
"Ini tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tetapi juga di daerah-daerah lain terjadi, banyak terjadi penyelewengan dana BOS. Nah, ketika terjadi seperti ini maka artinya pembinaan, kemudian tata kelola, dan juklak-juknis penggunaan dana BOS tersebut harus kita evaluasi lagi," ujarnya.
Lalu menilai sistem pengelolaan dana BOS perlu ditata ulang agar lebih akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Namun, jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaannya, DPR menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mengungkap adanya kebijakan Dinas Pendidikan yang meminta ratusan kepala SMA dan SMK membuat surat pernyataan pengunduran diri menyusul temuan terkait penggunaan dana BOS.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyebut pada tahap pertama terdapat 128 kepala sekolah yang terdampak, sementara tahap kedua mencakup 198 kepala sekolah.
"Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah. Mereka disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan," katanya.
Menurut Andi Tenri, temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, para kepala sekolah disebut telah menindaklanjuti rekomendasi dengan mengembalikan dana yang menjadi temuan.
"Temuannya terkait penggunaan dana BOS. BPK menyarankan untuk mengembalikan dan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah. Jadi kami menganggap persoalan itu sudah clear dan tidak perlu dibuat pernyataan mengundurkan diri," ungkapnya.
Komisi E DPRD Sulsel kemudian merekomendasikan agar kebijakan tersebut dihentikan dan Dinas Pendidikan mencari solusi yang tidak membebani para kepala sekolah.
Andi Tenri memperkirakan jumlah kepala sekolah yang terdampak dapat mencapai lebih dari 500 orang apabila seluruh tahapan evaluasi selesai dilakukan. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kenyamanan proses pendidikan di sekolah.



















