DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Jangan Timbulkan Rasa Teror
Politik | Rabu, 22 Juli 2026
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pelibatan aparat TNI dan Polri dalam kegiatan pendampingan pengawasan wajib pajak tidak boleh menimbulkan kesan intimidatif ataupun membuat masyarakat merasa diteror.
Pernyataan tersebut disampaikan Saan menanggapi kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa, wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari pelibatan institusi yang berada di luar tugas pokoknya dalam kegiatan pengawasan perpajakan.
"Ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komisi terkait di DPR akan meminta penjelasan kepada Kementerian Keuangan mengenai kebijakan tersebut.
Menurut Puan, langkah tersebut jangan sampai memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, terlebih pemerintah selama ini mendorong kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri.
"Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," kata Puan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.
Selain melalui jejaring informasi, pengawasan kepatuhan wajib pajak juga dilakukan dengan berbagai metode lain seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, serta sumber informasi lainnya.
Kebijakan tersebut memunculkan perhatian dari sejumlah pihak, termasuk DPR, yang meminta agar implementasinya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat sebagai wajib pajak.



















