DPR RI Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Politike | Rabu, 2 Juli 2025
PIFA, Politik – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR tengah mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan pemilu daerah. Kajian ini dilakukan bersama pemerintah serta organisasi masyarakat sipil untuk menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.
“Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, KPU, Komisi II, Komisi III, Badan Legislasi, serta NGO seperti Perludem yang mengajukan judicial review,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurut Dasco, dalam rapat tersebut seluruh pihak saling berbagi pandangan dan pendapat untuk menyikapi putusan MK yang dianggap strategis dan berdampak besar pada sistem pemilu nasional.
“Keputusan dari MK itu merupakan langkah penting yang harus disikapi dengan hati-hati,” ujarnya.
DPR, lanjut Dasco, akan menjadwalkan sejumlah rapat lanjutan dengan berbagai lembaga terkait untuk mendalami dan merespons putusan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak menetapkan target waktu khusus dalam menyikapi putusan tersebut, mengingat jadwal pemilu yang masih cukup jauh.
“Kita belum ada target karena mengingat pemilu masih lama,” ucap Dasco.
Kendati demikian, DPR akan menyesuaikan sikapnya apabila dalam keputusan MK terdapat tenggat waktu tertentu untuk pengaturan teknis.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan selang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Adapun pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.