Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyampaikan permintaan kepada pemerintah terkait rekrutmen Guru PPPK. (Dok. DPR RI)

PIFA, Nasional - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, meminta Pemerintah untuk tidak membuka rekrutmen baru untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum persoalan rekrutmen pada periode sebelumnya diselesaikan. Menurut legislator dari Dapil Jawa Barat I ini, rekrutmen PPPK Guru pada periode sebelumnya masih menyisakan banyak masalah yang belum terselesaikan.

“Saran saya, selesaikan dulu persoalan-persoalan PPPK 2021, 2022, 2023 baru membuka rekrutmen lagi dengan mekanisme baru. Kan masih banyak yang kemarin sudah sempat dinyatakan lulus seleksi, tapi ada sejumlah persoalan, seperti dibatalkan formasinya dan lain sebagainya. Mari kita menghormati para guru yang sudah berupaya semaksimal memenuhi standar dan prosedur dan dinyatakan lulus seleksi,” kata Ledia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023), seperti dikutip dari laman DPR RI.

Selama bertahun-tahun, ratusan ribu guru lulusan rekrutmen PPPK masih belum mendapatkan kepastian nasib mereka dan menghadapi situasi yang belum jelas. Ledia menguraikan beberapa masalah yang masih menghantui, seperti tidak adanya penempatan formasi, belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan, kontrak yang berjangka waktu yang berbeda-beda, dan ketidaksesuaian honor yang diterima.

Oleh karena itu, sebagai politisi dari Fraksi PKS, Ledia menekankan pentingnya memperkuat proses penyelesaian masalah ini melalui konsolidasi dan sinergi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dinas Pendidikan terkait, terutama dalam hal data Dapodik, karena persoalan rekrutmen guru ini juga berkaitan dengan ketersediaan data yang belum selaras.

“Salah satu persoalan besar kita kemarin adalah tidak sinkronnya data dapodik dengan data Pemerintah dan Pemda. Padahal konsolidasi dan sinergi data dapodik ini justru akan sangat memudahkan Pemerintah, Pemerintah Daerah serta Dinas untuk menata sinkronisasi antara kebutuhan dan ketersediaan guru agar bisa saling melengkapi sehingga tidak ada lagi guru lolos seleksi yang tidak punya formasi atau kekurangan jam belajar,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Ledia meminta agar pemerintah memastikan siapa yang bertanggung jawab untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi data yang masuk, siapa yang menentukan masa kontrak para guru PPPK, dan bagaimana peran Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan.

Menurutnya, kewenangan-kewenangan ini harus jelas, detil dan pasti agar para guru pun memiliki kepastian akan nasib mereka.

"Siapa yang menentukan kualifikasi bahwa guru ini akan dikontrak katakanlah 3 tahun atau 5 tahun dan sebagainya. Sebab selama ini kan kontraknya dengan Pemerintah Pusat, yang merekrut sekolah, pembinaan oleh Dinas juga Pemerintah Daerah. Lalu ketika ada masalah guru ini harus cari solusi kemana?” tanyanya.

Untuk mengurai dan mencari solusi terbaik, Komisi X DPR RI telah menjadwalkan rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Rabu, 24 Mei yang lalu. Namun, sayangnya perwakilan dari Kementerian Keuangan tidak hadir dalam rapat tersebut, padahal masalah pembiayaan honor guru adalah kewenangan mereka.

Ledia menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan rekrutmen guru PPPK. Ia berharap agar ada koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, serta kejelasan mengenai proses seleksi, penempatan formasi, kontrak, dan pembayaran honor untuk guru-guru PPPK.

Dengan demikian, para guru dapat memiliki kepastian dan nasib yang lebih baik dalam melaksanakan tugas mengajar mereka. (yd)

PIFA, Nasional - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, meminta Pemerintah untuk tidak membuka rekrutmen baru untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum persoalan rekrutmen pada periode sebelumnya diselesaikan. Menurut legislator dari Dapil Jawa Barat I ini, rekrutmen PPPK Guru pada periode sebelumnya masih menyisakan banyak masalah yang belum terselesaikan.

“Saran saya, selesaikan dulu persoalan-persoalan PPPK 2021, 2022, 2023 baru membuka rekrutmen lagi dengan mekanisme baru. Kan masih banyak yang kemarin sudah sempat dinyatakan lulus seleksi, tapi ada sejumlah persoalan, seperti dibatalkan formasinya dan lain sebagainya. Mari kita menghormati para guru yang sudah berupaya semaksimal memenuhi standar dan prosedur dan dinyatakan lulus seleksi,” kata Ledia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023), seperti dikutip dari laman DPR RI.

Selama bertahun-tahun, ratusan ribu guru lulusan rekrutmen PPPK masih belum mendapatkan kepastian nasib mereka dan menghadapi situasi yang belum jelas. Ledia menguraikan beberapa masalah yang masih menghantui, seperti tidak adanya penempatan formasi, belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan, kontrak yang berjangka waktu yang berbeda-beda, dan ketidaksesuaian honor yang diterima.

Oleh karena itu, sebagai politisi dari Fraksi PKS, Ledia menekankan pentingnya memperkuat proses penyelesaian masalah ini melalui konsolidasi dan sinergi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dinas Pendidikan terkait, terutama dalam hal data Dapodik, karena persoalan rekrutmen guru ini juga berkaitan dengan ketersediaan data yang belum selaras.

“Salah satu persoalan besar kita kemarin adalah tidak sinkronnya data dapodik dengan data Pemerintah dan Pemda. Padahal konsolidasi dan sinergi data dapodik ini justru akan sangat memudahkan Pemerintah, Pemerintah Daerah serta Dinas untuk menata sinkronisasi antara kebutuhan dan ketersediaan guru agar bisa saling melengkapi sehingga tidak ada lagi guru lolos seleksi yang tidak punya formasi atau kekurangan jam belajar,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Ledia meminta agar pemerintah memastikan siapa yang bertanggung jawab untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi data yang masuk, siapa yang menentukan masa kontrak para guru PPPK, dan bagaimana peran Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan.

Menurutnya, kewenangan-kewenangan ini harus jelas, detil dan pasti agar para guru pun memiliki kepastian akan nasib mereka.

"Siapa yang menentukan kualifikasi bahwa guru ini akan dikontrak katakanlah 3 tahun atau 5 tahun dan sebagainya. Sebab selama ini kan kontraknya dengan Pemerintah Pusat, yang merekrut sekolah, pembinaan oleh Dinas juga Pemerintah Daerah. Lalu ketika ada masalah guru ini harus cari solusi kemana?” tanyanya.

Untuk mengurai dan mencari solusi terbaik, Komisi X DPR RI telah menjadwalkan rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Rabu, 24 Mei yang lalu. Namun, sayangnya perwakilan dari Kementerian Keuangan tidak hadir dalam rapat tersebut, padahal masalah pembiayaan honor guru adalah kewenangan mereka.

Ledia menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan rekrutmen guru PPPK. Ia berharap agar ada koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, serta kejelasan mengenai proses seleksi, penempatan formasi, kontrak, dan pembayaran honor untuk guru-guru PPPK.

Dengan demikian, para guru dapat memiliki kepastian dan nasib yang lebih baik dalam melaksanakan tugas mengajar mereka. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya