Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyampaikan permintaan kepada pemerintah terkait rekrutmen Guru PPPK. (Dok. DPR RI)

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyampaikan permintaan kepada pemerintah terkait rekrutmen Guru PPPK. (Dok. DPR RI)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalDPR RI Minta Pemerintah Tak Buka Rekrutmen Guru PPPK Sebelum Masalah PPPK Selesai

DPR RI Minta Pemerintah Tak Buka Rekrutmen Guru PPPK Sebelum Masalah PPPK Selesai

Indonesia | Senin, 29 Mei 2023

PIFA, Nasional - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, meminta Pemerintah untuk tidak membuka rekrutmen baru untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum persoalan rekrutmen pada periode sebelumnya diselesaikan. Menurut legislator dari Dapil Jawa Barat I ini, rekrutmen PPPK Guru pada periode sebelumnya masih menyisakan banyak masalah yang belum terselesaikan.

“Saran saya, selesaikan dulu persoalan-persoalan PPPK 2021, 2022, 2023 baru membuka rekrutmen lagi dengan mekanisme baru. Kan masih banyak yang kemarin sudah sempat dinyatakan lulus seleksi, tapi ada sejumlah persoalan, seperti dibatalkan formasinya dan lain sebagainya. Mari kita menghormati para guru yang sudah berupaya semaksimal memenuhi standar dan prosedur dan dinyatakan lulus seleksi,” kata Ledia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023), seperti dikutip dari laman DPR RI.

Selama bertahun-tahun, ratusan ribu guru lulusan rekrutmen PPPK masih belum mendapatkan kepastian nasib mereka dan menghadapi situasi yang belum jelas. Ledia menguraikan beberapa masalah yang masih menghantui, seperti tidak adanya penempatan formasi, belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan, kontrak yang berjangka waktu yang berbeda-beda, dan ketidaksesuaian honor yang diterima.

Oleh karena itu, sebagai politisi dari Fraksi PKS, Ledia menekankan pentingnya memperkuat proses penyelesaian masalah ini melalui konsolidasi dan sinergi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dinas Pendidikan terkait, terutama dalam hal data Dapodik, karena persoalan rekrutmen guru ini juga berkaitan dengan ketersediaan data yang belum selaras.

“Salah satu persoalan besar kita kemarin adalah tidak sinkronnya data dapodik dengan data Pemerintah dan Pemda. Padahal konsolidasi dan sinergi data dapodik ini justru akan sangat memudahkan Pemerintah, Pemerintah Daerah serta Dinas untuk menata sinkronisasi antara kebutuhan dan ketersediaan guru agar bisa saling melengkapi sehingga tidak ada lagi guru lolos seleksi yang tidak punya formasi atau kekurangan jam belajar,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Ledia meminta agar pemerintah memastikan siapa yang bertanggung jawab untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi data yang masuk, siapa yang menentukan masa kontrak para guru PPPK, dan bagaimana peran Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan.

Menurutnya, kewenangan-kewenangan ini harus jelas, detil dan pasti agar para guru pun memiliki kepastian akan nasib mereka.

"Siapa yang menentukan kualifikasi bahwa guru ini akan dikontrak katakanlah 3 tahun atau 5 tahun dan sebagainya. Sebab selama ini kan kontraknya dengan Pemerintah Pusat, yang merekrut sekolah, pembinaan oleh Dinas juga Pemerintah Daerah. Lalu ketika ada masalah guru ini harus cari solusi kemana?” tanyanya.

Untuk mengurai dan mencari solusi terbaik, Komisi X DPR RI telah menjadwalkan rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Rabu, 24 Mei yang lalu. Namun, sayangnya perwakilan dari Kementerian Keuangan tidak hadir dalam rapat tersebut, padahal masalah pembiayaan honor guru adalah kewenangan mereka.

Ledia menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan rekrutmen guru PPPK. Ia berharap agar ada koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, serta kejelasan mengenai proses seleksi, penempatan formasi, kontrak, dan pembayaran honor untuk guru-guru PPPK.

Dengan demikian, para guru dapat memiliki kepastian dan nasib yang lebih baik dalam melaksanakan tugas mengajar mereka. (yd)

Rekomendasi

Foto: Banjir di Desa Darit Makin Parah, Tingginya Capai Atap Rumah Warga | Pifa Net

Banjir di Desa Darit Makin Parah, Tingginya Capai Atap Rumah Warga

Darit
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Selain Agnez Mo, Ari Bias Tagih Royalti Lagu kepada KD-Reza Sebesar Rp 5 Juta | Pifa Net

Selain Agnez Mo, Ari Bias Tagih Royalti Lagu kepada KD-Reza Sebesar Rp 5 Juta

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Viral Kisah Wanita Muda di Tangerang Alami Stroke, Begini Awal Mulanya | Pifa Net

Viral Kisah Wanita Muda di Tangerang Alami Stroke, Begini Awal Mulanya

Tangerang
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Ole Romeny Cetak Gol Perdana di Inggris saat Oxford United Takluk dari Coventry City | Pifa Net

Ole Romeny Cetak Gol Perdana di Inggris saat Oxford United Takluk dari Coventry City

Inggris
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto:  PSSI Gandeng KNVB, Targetkan Transformasi Sepak Bola Nasional | Pifa Net

PSSI Gandeng KNVB, Targetkan Transformasi Sepak Bola Nasional

Indonesia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Skuad Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025 | Pifa Net

Skuad Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025

Indonesia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Anggota TNI AD yang Ancam Tembak Perempuan di Kemang Ditahan | Pifa Net

Anggota TNI AD yang Ancam Tembak Perempuan di Kemang Ditahan

Jakarta
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Persebaya Surabaya U-13 Juara Piala Soeratin U-13 2024 | Pifa Net

Persebaya Surabaya U-13 Juara Piala Soeratin U-13 2024

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: KPK Periksa Ronald Paul Sinyal dalam Kasus Perintangan Penyidikan oleh Hasto Kristiyanto | Pifa Net

KPK Periksa Ronald Paul Sinyal dalam Kasus Perintangan Penyidikan oleh Hasto Kristiyanto

Indonesia
| Minggu, 12 Januari 2025
Foto: Ini 5 Tren Konten YouTube yang Bakal Booming di 2025 | Pifa Net

Ini 5 Tren Konten YouTube yang Bakal Booming di 2025

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pemprov Kalbar Serahkan 12 Unit Ambulan Untuk 14 Kabupaten Kota di Kalbar | Pifa Net

Pemprov Kalbar Serahkan 12 Unit Ambulan Untuk 14 Kabupaten Kota di Kalbar

Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menyerahkan 12 unit bantuan mobil ambulans dan 92 konsentrator oksigen kepada 14 pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Kalbar.  Penyerahan tersebut diberikan secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, di Halaman Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Barat, Senin (30/8/2021). Melalui laman sosial resmin pemprov kalbar disebutkan, bantuan tersebut bertujuan untuk memisahkan penggunaan mobil ambulans untuk pasien Covid-19 dengan pasien penyakit lainnya. "Ambulans ini akan digunakan untuk menjemput pasien Covid-19, agar terpisah dengan ambulans yang membawa pasieaàn umum atau penyakit lainnya," terang Sutarmidji. Sutarmidji juga menjelaskan bahwa pasien yang akan dibawa ke tempat isolasi terpadu, tidak boleh dijemput menggunakan sembarang kendaraan, tapi harus dengan ambulans khusus. Mobil ambulans tersebut juga bisa digunakan untuk vaksin keliling, namun teknisnya di lapangan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemkab maupun pemkot yang menerima bantuan. "Saya memilih mobil yang besar agar sesuai dengan standar ambulans. Kemudian, mobil ini juga bisa digunakan untuk vaksin keliling, vaksinator dapat menggunakan mobil ambulans ini menuju tempat vaksinasi," jelasnya. Menurut Midji, dirinya juga mendapat laporan bahwa pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota mengalami kekurangan mobil ambulans untuk pasien Covid-19. Keadaan itu membuat pemerintah yang bersangkutan, terpaksa menggunakan kendaraan biasa dan tidak memenuhi standar perawatan. "Saya banyak mendapatkan laporan kabupaten maupun kota kekurangan mobil ambulans, bahkan terpaksa menggunakan mobil biasa untuk membawa pasien Covid-19. Maka dari itu, kami memutuskan untuk membeli mobil ambulans," katanya. Ia menerangkan, jika Pemprov Kalbar bisa menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), maka prosesnya akan cepat.  "Sedangkan bantuan ini memerlukan proses dan memakan waktu cukup lama," katanya.

Tim Redaksi
| Selasa, 31 Agustus 2021

Sports

Foto: Tim Piala Uber Indonesia Lolos Final, Akhiri Penantian 16 Tahun | Pifa Net

Tim Piala Uber Indonesia Lolos Final, Akhiri Penantian 16 Tahun

PIFA, Sports - Tim bulu tangkis putri Indonesia berhasil lolos ke final Piala Uber 2024 setelah mengalahkan Korea Selatan. Hasil tersebut membuat Indonesia untuk pertama kalinya menembus partai final, setelah terakhir kali terjadi pada 2008 atau 16 tahun silam. Kepastian tersebut didapat setelah tunggal putri, Komang Ayu Cahya Dewi memenangkan laga rubber game sengit atas wakil Korea Selatan Kim Min Sun 17-21, 21-16, 21-19 di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, China, Sabtu (04/05/24). Indonesia mengemas keunggulan 3-2 atas Korea Selatan, dengan seluruh kemenangan disumbangkan oleh wakil tunggal putri, yakni Gregoria Mariska Tunjung, Ester Nurumi Tri Wardoyo, serta Komang Ayu Cahya Dewi. Dengan kemenangan tersebut, tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi tim uber China yang sudah lebih dulu mengamankan tiket final setelah menghajar Jepang dengan keunggulan telak 3-0. Adapun pasukan bulu tangkis putri Indonesia terakhir kali berjumpa dengan skuad China di perempat final Piala Uber 2022. Kala itu, Merah Putih harus tersingkir dari kompetisi lantaran takluk 0-3 di tangan Chen Yufei dkk

China
| Sabtu, 4 Mei 2024

Lokal

Foto: Sekda Ketapang Lantik 187 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemda Ketapang | Pifa Net

Sekda Ketapang Lantik 187 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemda Ketapang

Berita Ketapang, PIFA - Mewakili Bupati Ketapang Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 187 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kamis (30/12/2021) bertempat di Pendopo Bupati Ketapang. Sekda dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan pejabat fungsional merupakan hasil dari penyetaraan jabatan yaitu pengangkatan pejabat pengawas (eselon IV) ke dalam jabatan fungsional yang setara. "Sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional."terang Beliau saat membacakan sambutan Bupati Ketapang. Lebih lanjut Beliau menambahkan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan penyetaraan jabatan oleh menteri dalam negeri melalui surat nomor 800/8126/OTDA tanggal 9 Desember 2021, serta persetujuan oleh Gubernur Kalimantan Barat melalui surat nomor 061.1./4453/OR-A tanggal 22 Desember 2021. "Penyetaraan jabatan ini, memberikan peluang bagi saudara sekalian untuk meniti karir lebih dari 58 tahun. Sebagai pejabat fungsional batas usia pensiun (BUP) akan menjadi 60 tahun jika mampu mencapai jenjang ahli madya dan 65 tahun pada jenjang ahli utama." jelas Beliau. "Sebagai pejabat fungsional kenaikan pangkat jabatan semua sangat tergantung dari kegigihan, kemampuan dan disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas jabatan yang dikonversi ke dalam angka kredit."tambah Beliau. Selanjutnya Beliau berharap agar sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan benar-benar dihayati dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas, mengingat peran penting jabatan fungsional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. "Dalam menghadapi tahun 2022 Saya minta agar saudara perhatikan indikator-indikator kinerja utama yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan ditingkat daerah maupun ditingkat perangkat daerah menjadi indikator dalam mengukur terwujudnya visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang dijabarkan dalam Panca Karya yaitu Ketapang Sehat, Ketapang Cerdas, Ketapang Nyaman, Ketapang Peduli dan Ketapang Sejahtera." pungkas Beliau. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II setda Ketapang, Kepala Inspektorat, Kepala Perangkat Daerah, Peserta Pelantikan, Panitia, undangan dan lainnya. (rs)

Ketapang
| Jumat, 31 Desember 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5