Foto: CNN Indonesia

Berita Nasional, PIFA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menguraikan pernyataannya soal pembangunan dan deforesrasi.

Siti sebelumnya menyatakan pembangunan besar-besaran di era Presiden Joko Widodo tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi.

"Perlu diuraikan panjang lebar kenapa itu disampaikan, paparkan data dan fakta-fakta yang ada," ungkap Daniel kepada wartawan, Kamis (4/11/2021), dilansir dari CNN.

Daniel mengatakan, Komisi IV selaku mitra kerja Kementerian LHK bakal memanggil Siti untuk menjelaskan secara detail. Meskipun, menurut dia, sejauh ini Siti termasuk salah satu Menteri Kehutanan yang paling komitmen terhadap kelestarian alam.

Daniel menyebut siti sebagai sosok yang terlalu dekat dengan LSM lingkungan. Menurutnya, DPR akan terus mengawal agar komitmen ini terus dipegang.

"Dan ingat, kalau pengurangan emisi gas ini bukan hanya menjadi tanggung jawab negara-negara yang punya hutan saja, tetapi negara maju harus yang paling besar ikut mengambil bagian," ungkapnya.

"Negara maju jangan hanya bisa koar-koar, jangan mau enaknya menikmati kemajuan setelah merusak bumi pada abad penjajahan tapi kini menempatkan diri sebagai penjaga," tambahnya.

Ia pun berharap pernyataan Siti itu sekadar sebagai kritik atas tidak adanya komitmen dan membongkar sistem ekonomi global yang tidak adil dari negara maju. Ia menekankan, Indonesia akan tetap fokus dan terus melakukan upaya pengurangan emisi gas yang tengah dilakukan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung pernyataan Siti. Namun, menurut dia, masalah deforestasi ini juga masih membutuhkan kajian mendalam.

"Saya rasa yang disampaikan Bu Siti Nurbaya baik, tapi memang kita nanti perlu juga kajian yang mendalam soal masalah emisi karbon, karena ini juga akan menyangkut bukan hanya Indonesia tapi juga di dunia luar," ujarnya.

Siti sebelumnya menyatakan, pembangunan besar-besaran di era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon ataupun deforestasi. Hal tersebut diungkap Siti saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Skotlandia, Selasa (2/11) pernyataan serupa juga di tulisnya melalui akun twitter.

Siti menyatakan FoLU Net Carbon Sink 2030 tak bisa diartikan sebagai nol deforestasi (zero deforestation). Ia menegaskan hal tersebut perlu dipahami semua pihak atas nama kepentingan nasional.

Melalui agenda FoLU Net Carbon Sink, katanya, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan (di antaranya berkaitan dengan deforestasi) pada tahun 2030.

Siti mengklaim dengan menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 terkait sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

Ia menyatakan kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah-kaidah berkelanjutan. Di samping itu, sambungnya, tentu saja harus berkeadilan.

''Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di negara Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan kondisi di Indonesia,'' ujarnya.

Berita Nasional, PIFA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menguraikan pernyataannya soal pembangunan dan deforesrasi.

Siti sebelumnya menyatakan pembangunan besar-besaran di era Presiden Joko Widodo tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi.

"Perlu diuraikan panjang lebar kenapa itu disampaikan, paparkan data dan fakta-fakta yang ada," ungkap Daniel kepada wartawan, Kamis (4/11/2021), dilansir dari CNN.

Daniel mengatakan, Komisi IV selaku mitra kerja Kementerian LHK bakal memanggil Siti untuk menjelaskan secara detail. Meskipun, menurut dia, sejauh ini Siti termasuk salah satu Menteri Kehutanan yang paling komitmen terhadap kelestarian alam.

Daniel menyebut siti sebagai sosok yang terlalu dekat dengan LSM lingkungan. Menurutnya, DPR akan terus mengawal agar komitmen ini terus dipegang.

"Dan ingat, kalau pengurangan emisi gas ini bukan hanya menjadi tanggung jawab negara-negara yang punya hutan saja, tetapi negara maju harus yang paling besar ikut mengambil bagian," ungkapnya.

"Negara maju jangan hanya bisa koar-koar, jangan mau enaknya menikmati kemajuan setelah merusak bumi pada abad penjajahan tapi kini menempatkan diri sebagai penjaga," tambahnya.

Ia pun berharap pernyataan Siti itu sekadar sebagai kritik atas tidak adanya komitmen dan membongkar sistem ekonomi global yang tidak adil dari negara maju. Ia menekankan, Indonesia akan tetap fokus dan terus melakukan upaya pengurangan emisi gas yang tengah dilakukan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung pernyataan Siti. Namun, menurut dia, masalah deforestasi ini juga masih membutuhkan kajian mendalam.

"Saya rasa yang disampaikan Bu Siti Nurbaya baik, tapi memang kita nanti perlu juga kajian yang mendalam soal masalah emisi karbon, karena ini juga akan menyangkut bukan hanya Indonesia tapi juga di dunia luar," ujarnya.

Siti sebelumnya menyatakan, pembangunan besar-besaran di era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon ataupun deforestasi. Hal tersebut diungkap Siti saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Skotlandia, Selasa (2/11) pernyataan serupa juga di tulisnya melalui akun twitter.

Siti menyatakan FoLU Net Carbon Sink 2030 tak bisa diartikan sebagai nol deforestasi (zero deforestation). Ia menegaskan hal tersebut perlu dipahami semua pihak atas nama kepentingan nasional.

Melalui agenda FoLU Net Carbon Sink, katanya, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan (di antaranya berkaitan dengan deforestasi) pada tahun 2030.

Siti mengklaim dengan menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 terkait sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

Ia menyatakan kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah-kaidah berkelanjutan. Di samping itu, sambungnya, tentu saja harus berkeadilan.

''Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di negara Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan kondisi di Indonesia,'' ujarnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar