DPR Tetap Bahas Sejumlah RUU Saat Masa Reses, Termasuk RUU Perampasan Aset
Politik | Selasa, 21 Juli 2026
JAKARTA – Sejumlah komisi di DPR RI dikabarkan tetap akan menggelar rapat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses anggota dewan yang berlangsung mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026.
Salah satu rancangan yang akan tetap dibahas adalah RUU Perampasan Aset, selain RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, serta RUU Satu Data Indonesia yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sejumlah komisi telah mengajukan izin untuk tetap menggelar rapat legislasi selama masa reses.
"Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas undang-undang di masa reses," kata Dasco dalam rapat paripurna penutupan Masa Sidang V, Selasa (21/7).
Menurut Dasco, pimpinan DPR telah memberikan persetujuan sepanjang pelaksanaan rapat mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Dasco menjelaskan salah satu komisi yang telah mengajukan izin adalah Komisi III DPR. Komisi tersebut akan melanjutkan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan DPR mendukung percepatan pembahasan RUU tersebut mengingat tingginya perhatian publik terhadap regulasi tersebut. Menurutnya, dalam dua bulan terakhir Komisi III juga telah menggelar sejumlah RDPU sebagai bagian dari proses penyusunan undang-undang.
"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset," kata Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.
Selain RUU Perampasan Aset, pembahasan selama masa reses juga akan mencakup RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, serta RUU Satu Data Indonesia yang baru ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Dengan tetap berlangsungnya rapat legislasi selama masa reses, DPR berharap pembahasan sejumlah rancangan undang-undang prioritas dapat berjalan lebih cepat tanpa harus menunggu dimulainya masa sidang berikutnya.



















